Share

Home Stories

Stories 19 Agustus 2024

KPPU Sidangkan Persekongkolan Pencurian Rahasia Perusahaan

Akibat persekongkolan tersebut, perusahaan diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar

KPPU

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyidangkan perkara dugaan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (19/8/2024) itu, para terlapor menolak laporan dugaan perkara yang disampaikan oleh Investigator KPPU dalam sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, perkara itu tercatat dengan nomor register, 08/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Para terlapor yakni yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III) menolak semua tudingan investigator. Penolakan disampaikan kuasa hukum para terlapor.

Dengan adanya tanggapan ini, sidang yang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai anggota Majelis Komisi selanjutnya akan menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan.

Sebagai informasi, Perkara ini diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 UU No. 5/1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga dilakukan oleh ketiga terlapor.

Terlapor II diketahui merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai direksi dalam perusahaan terlapor III.

Dalam paparan LDP sebelumnya, investigator menjelaskan bahwa terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien terlapor I.

Saat itu, terlapor II merupakan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut.

Pada 23 Juni 2020, diketahui terlapor I mendirikan perusahaan (terlapor III), dan menunjuk terlapor II menjadi Presiden Direktur.

Dengan adanya dugaan persekongkolan antara terlapor I dan terlapor II yang membentuk perusahaan terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh terlapor III.

Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan terlapor III.  

Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak.

Investigator KPPU menemukan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.

Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar.

Dalam LDP, investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 19 Agustus 2024

KPPU Sidangkan Persekongkolan Pencurian Rahasia Perusahaan

Akibat persekongkolan tersebut, perusahaan diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar

KPPU

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyidangkan perkara dugaan persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (19/8/2024) itu, para terlapor menolak laporan dugaan perkara yang disampaikan oleh Investigator KPPU dalam sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, perkara itu tercatat dengan nomor register, 08/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Para terlapor yakni yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III) menolak semua tudingan investigator. Penolakan disampaikan kuasa hukum para terlapor.

Dengan adanya tanggapan ini, sidang yang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai anggota Majelis Komisi selanjutnya akan menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan.

Sebagai informasi, Perkara ini diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 UU No. 5/1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga dilakukan oleh ketiga terlapor.

Terlapor II diketahui merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai direksi dalam perusahaan terlapor III.

Dalam paparan LDP sebelumnya, investigator menjelaskan bahwa terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien terlapor I.

Saat itu, terlapor II merupakan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut.

Pada 23 Juni 2020, diketahui terlapor I mendirikan perusahaan (terlapor III), dan menunjuk terlapor II menjadi Presiden Direktur.

Dengan adanya dugaan persekongkolan antara terlapor I dan terlapor II yang membentuk perusahaan terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh terlapor III.

Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan terlapor III.  

Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak.

Investigator KPPU menemukan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.

Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar.

Dalam LDP, investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025