Aksi Korporasi Indocement Berpotensi Timbulkan Monopoli
Pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh Indocement dinilai berpotensi terjadi praktik monopoli
Context.id, JAKARTA – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai aksi korporasi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi terjadinya praktik monopoli.
Hal itu terungkap dalam sidang penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang dinotifikasikan ke KPPU.
Sidang perdana perkara itu telah digelar Selasa (6/8/2024) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, serta didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku anggota.
KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham tersebut pada 27 Desember 2023, pascatransaksi tersebut efektif pada 30 November 2023.
Transaksi tersebut membuat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997% saham PT Semen Grobogan.
BACA JUGA
Transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian.
Investigator melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh yang nantinya akan terlihat, apakah ini mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau tidak.
Dari hasil penilaian itu investigator KPPU menyimpulkan transaksi yang dilakukan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Alhasil KPPU membentuk Majelis Komisi dan memulai untuk melakukan sidang Majelis Komisi yag akan memanggil kedua pihak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan Majelis Komisi dapat meminta informasi, keterangan, atau dokumen, serta mengeluarkan penetapan.
Penetapan tersebut dapat berupa penetapan persetujuan bersyarat, atau penetapan bahwa transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan.
“Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024 dengan agenda tanggapan pelaku usaha atas laporan hasil penilaian menyeluruh dari investigator,” ujarnya.
RELATED ARTICLES
Aksi Korporasi Indocement Berpotensi Timbulkan Monopoli
Pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh Indocement dinilai berpotensi terjadi praktik monopoli
Context.id, JAKARTA – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai aksi korporasi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi terjadinya praktik monopoli.
Hal itu terungkap dalam sidang penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang dinotifikasikan ke KPPU.
Sidang perdana perkara itu telah digelar Selasa (6/8/2024) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, serta didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku anggota.
KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham tersebut pada 27 Desember 2023, pascatransaksi tersebut efektif pada 30 November 2023.
Transaksi tersebut membuat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997% saham PT Semen Grobogan.
BACA JUGA
Transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian.
Investigator melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh yang nantinya akan terlihat, apakah ini mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau tidak.
Dari hasil penilaian itu investigator KPPU menyimpulkan transaksi yang dilakukan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Alhasil KPPU membentuk Majelis Komisi dan memulai untuk melakukan sidang Majelis Komisi yag akan memanggil kedua pihak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan Majelis Komisi dapat meminta informasi, keterangan, atau dokumen, serta mengeluarkan penetapan.
Penetapan tersebut dapat berupa penetapan persetujuan bersyarat, atau penetapan bahwa transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan.
“Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024 dengan agenda tanggapan pelaku usaha atas laporan hasil penilaian menyeluruh dari investigator,” ujarnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES