Share

Stories 29 Juli 2024

Roti Berbahan Kosmetik, Bagaimana Aturan BPOM dan Kemenkes Soal Bahan Penga

Penggunaan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dalam bahan pangan tambahan dapat menimbulkan gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal

Ilustrasi roti/ madeinchina.com

Context.id, JAKARTA - Beberapa waktu ke belakang, media sosial X dihebohkan dengan kabar salah satu merek roti yaitu Aoka, menggunakan bahan pengawet berbahaya dalam produknya. 

Bahan pengawet tersebut adalah natrium dehidroasetat yang umumnya digunakan dalam produk kosmetik. Roti yang menggunakan bahan pengawet ini akan tahan hingga enam bulan. 

Pihak yang memproduksi roti Aoka sendiri adalah PT Indonesia Bakery Family (IBF). Perusahaan ini didirikan antara tahun 2017–2018. 

PT IBF merupakan hasil dari Penanaman Modal Asing (PMA) Tiongkok yang bergerak di bidang makanan, khususnya produksi roti. 

Melansir Bisnis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengujian terhadap merek roti Aoka yang diduga menggunakan bahan pengawet natrium dehidroasetat. 



Dalam hasil uji yang dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024, tidak ditemukan bahan pengawet tersebut pada produk roti Aoka. 

Sebelumnya, PT Indonesia Bakery Family melalui Head Legalnya Kemas Ahmad Yani telah memberikan klarifikasi ihwal produk rotinya yang mengandung zat berbahaya. 

Pihaknya menyangkal penggunaan bahan kosmetik dalam produk roti Aoka dan menegaskan bahwa roti Aoka telah diuji oleh BPOM dan mendapatkan izin edar untuk semua variannya. 

Tak hanya roti Aoka, merek roti lain pun disinyalir menggunakan zat berbahaya dalam produknya adalah roti Okka yang diproduksi PT Abadi Rasa Food. 

Pada 2 Juli 2024, BPOM menginspeksi tempat produksi roti Okko. Dari hasil inspeksi tersebut, BPOM menemukan bahwa produsen tidak mengikuti Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan konsisten dan benar. 

Sebagai tindak lanjut temuan itu, BPOM melakukan pengujian sampel di laboratorium. Hasilnya, dari sarana produksi dan peredaran, ditemukan adanya natrium dehidroasetat yang tidak cocok dengan komposisi saat produk tersebut didaftarkan. 

Melansir Antara, Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Profesor Hardinsyah mengatakan, penggunaan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dalam bahan pangan tambahan dapat menimbulkan gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal. 

Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang mampu diterima (ADI) adalah 0–0,6 mg per kilogram berat badan per hari.

Sebenarnya, natrium dehidroasetat yang ramai diberitakan sebagai bahan pengawet roti, sudah diatur dalam beberapa peraturan, baik dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM. 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, bahan pengawet adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. 

Dalam Permenkes tersebut, jenis pengawet yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan beberapa di antaranya adalah kalsium propionat, asam propionat, natrium benzoat, kalium sorbat, dan asam sorbat. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memiliki aturan terkait hal ini. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, menyebut natrium dehidroasetat tidak masuk ke dalam daftar jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP) golongan pengawet (preservative).

Kontributor: Fadlan Priatna



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 29 Juli 2024

Roti Berbahan Kosmetik, Bagaimana Aturan BPOM dan Kemenkes Soal Bahan Penga

Penggunaan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dalam bahan pangan tambahan dapat menimbulkan gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal

Ilustrasi roti/ madeinchina.com

Context.id, JAKARTA - Beberapa waktu ke belakang, media sosial X dihebohkan dengan kabar salah satu merek roti yaitu Aoka, menggunakan bahan pengawet berbahaya dalam produknya. 

Bahan pengawet tersebut adalah natrium dehidroasetat yang umumnya digunakan dalam produk kosmetik. Roti yang menggunakan bahan pengawet ini akan tahan hingga enam bulan. 

Pihak yang memproduksi roti Aoka sendiri adalah PT Indonesia Bakery Family (IBF). Perusahaan ini didirikan antara tahun 2017–2018. 

PT IBF merupakan hasil dari Penanaman Modal Asing (PMA) Tiongkok yang bergerak di bidang makanan, khususnya produksi roti. 

Melansir Bisnis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengujian terhadap merek roti Aoka yang diduga menggunakan bahan pengawet natrium dehidroasetat. 



Dalam hasil uji yang dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024, tidak ditemukan bahan pengawet tersebut pada produk roti Aoka. 

Sebelumnya, PT Indonesia Bakery Family melalui Head Legalnya Kemas Ahmad Yani telah memberikan klarifikasi ihwal produk rotinya yang mengandung zat berbahaya. 

Pihaknya menyangkal penggunaan bahan kosmetik dalam produk roti Aoka dan menegaskan bahwa roti Aoka telah diuji oleh BPOM dan mendapatkan izin edar untuk semua variannya. 

Tak hanya roti Aoka, merek roti lain pun disinyalir menggunakan zat berbahaya dalam produknya adalah roti Okka yang diproduksi PT Abadi Rasa Food. 

Pada 2 Juli 2024, BPOM menginspeksi tempat produksi roti Okko. Dari hasil inspeksi tersebut, BPOM menemukan bahwa produsen tidak mengikuti Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan konsisten dan benar. 

Sebagai tindak lanjut temuan itu, BPOM melakukan pengujian sampel di laboratorium. Hasilnya, dari sarana produksi dan peredaran, ditemukan adanya natrium dehidroasetat yang tidak cocok dengan komposisi saat produk tersebut didaftarkan. 

Melansir Antara, Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Profesor Hardinsyah mengatakan, penggunaan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dalam bahan pangan tambahan dapat menimbulkan gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal. 

Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang mampu diterima (ADI) adalah 0–0,6 mg per kilogram berat badan per hari.

Sebenarnya, natrium dehidroasetat yang ramai diberitakan sebagai bahan pengawet roti, sudah diatur dalam beberapa peraturan, baik dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM. 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, bahan pengawet adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. 

Dalam Permenkes tersebut, jenis pengawet yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan beberapa di antaranya adalah kalsium propionat, asam propionat, natrium benzoat, kalium sorbat, dan asam sorbat. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memiliki aturan terkait hal ini. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, menyebut natrium dehidroasetat tidak masuk ke dalam daftar jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP) golongan pengawet (preservative).

Kontributor: Fadlan Priatna



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024