Mengintip Penyediaan Rumah di Korea Utara
Pemerintah setempat tidak memungut uang pekerja sebagaimana praktik Tapera di Indonesia
Context.id, JAKARTA - Dalam urusan penyediaan rumah bagi rakyat, pemerintah Indonesia sepertinya harus bercermin dari negara Korea Utara.
Di sana, sang pemimpin tertinggi Kim Jong Un meresmikan 10 ribu unit hunian baru pada April 2024, di wilayah Hwasong, Pyongyang.
Menurut Kantor Berita Korea Utara, KCNA, proyek 10 ribu rumah ini adalah bagian dari rencana besar penyediaan 50 ribu rumah yang digeber sejak 2021 dan ditargetkan rampung pada 2026.
Menariknya, untuk membiayai proyek ini, pemerintah setempat tidak memungut uang pekerja sebagaimana praktik Tapera di Indonesia.
Semua pembiayaan tentu saja berasal dari anggaran pemerintah.
BACA JUGA
Rencananya, tahun depan bakal ada tambahan 10.000 unit rumah lagi yang akan dibangun di area Hwasong.
Tidak hanya di situ, kawasan lain seperti wilayah Songhwa pun akan dibangun ribuan rumah.
Semua proyek tersebut merupakan bagian tahap keempat yang akan dimulai tahun depan dengan luas lahan sekitar 113 hektar.
"Sertifikat kepemilikan untuk 20 ribu rumah pertama yang dibangun di Songhwa dan Hwasong diberikan gratis kepada warga" sebagaimana dikutip dari KCNA, Rabu (4/5/2024).
Patut diketahui, seluruh tanah yang ada di Korea Utara adalah milik pemerintah. Setiap individu ataupun perusahaan ilegal untuk memperjualbelikan rumah.
Maka dari itu peraturan tempat tinggal harus melalui izin yang ketat dari pemerintah.
Warga yang ingin tinggal di suatu tempat akan mengurus berbagai dokumen dan surat di mana kesepakatan yang terjalin di bawah hukum yang berlaku.
Korea Utara juga membedakan perizinan antara rumah di kota dan di pedesaan dan biasanya keduanya memiliki perbedaan sendiri yang cukup signifikan.
RELATED ARTICLES
Mengintip Penyediaan Rumah di Korea Utara
Pemerintah setempat tidak memungut uang pekerja sebagaimana praktik Tapera di Indonesia
Context.id, JAKARTA - Dalam urusan penyediaan rumah bagi rakyat, pemerintah Indonesia sepertinya harus bercermin dari negara Korea Utara.
Di sana, sang pemimpin tertinggi Kim Jong Un meresmikan 10 ribu unit hunian baru pada April 2024, di wilayah Hwasong, Pyongyang.
Menurut Kantor Berita Korea Utara, KCNA, proyek 10 ribu rumah ini adalah bagian dari rencana besar penyediaan 50 ribu rumah yang digeber sejak 2021 dan ditargetkan rampung pada 2026.
Menariknya, untuk membiayai proyek ini, pemerintah setempat tidak memungut uang pekerja sebagaimana praktik Tapera di Indonesia.
Semua pembiayaan tentu saja berasal dari anggaran pemerintah.
BACA JUGA
Rencananya, tahun depan bakal ada tambahan 10.000 unit rumah lagi yang akan dibangun di area Hwasong.
Tidak hanya di situ, kawasan lain seperti wilayah Songhwa pun akan dibangun ribuan rumah.
Semua proyek tersebut merupakan bagian tahap keempat yang akan dimulai tahun depan dengan luas lahan sekitar 113 hektar.
"Sertifikat kepemilikan untuk 20 ribu rumah pertama yang dibangun di Songhwa dan Hwasong diberikan gratis kepada warga" sebagaimana dikutip dari KCNA, Rabu (4/5/2024).
Patut diketahui, seluruh tanah yang ada di Korea Utara adalah milik pemerintah. Setiap individu ataupun perusahaan ilegal untuk memperjualbelikan rumah.
Maka dari itu peraturan tempat tinggal harus melalui izin yang ketat dari pemerintah.
Warga yang ingin tinggal di suatu tempat akan mengurus berbagai dokumen dan surat di mana kesepakatan yang terjalin di bawah hukum yang berlaku.
Korea Utara juga membedakan perizinan antara rumah di kota dan di pedesaan dan biasanya keduanya memiliki perbedaan sendiri yang cukup signifikan.
POPULAR
RELATED ARTICLES