Share

Home Stories

Stories 05 Juni 2024

Mengintip Penyediaan Rumah di Korea Utara

Pemerintah setempat tidak memungut uang pekerja sebagaimana praktik Tapera di Indonesia

Perumahan warga Korut/Back to Jerusalem

Context.id, JAKARTA - Dalam urusan penyediaan rumah bagi rakyat, pemerintah Indonesia sepertinya harus bercermin dari negara Korea Utara.

Di sana, sang pemimpin tertinggi Kim Jong Un meresmikan 10 ribu unit hunian baru pada April 2024, di wilayah Hwasong, Pyongyang.

Menurut Kantor Berita Korea Utara, KCNA, proyek 10 ribu rumah ini adalah bagian dari rencana besar penyediaan 50 ribu rumah yang digeber sejak 2021 dan ditargetkan rampung pada 2026.

Menariknya, untuk membiayai proyek ini, pemerintah setempat tidak memungut uang pekerja sebagaimana praktik Tapera di Indonesia.

Semua pembiayaan tentu saja berasal dari anggaran pemerintah.



Rencananya, tahun depan bakal ada tambahan 10.000 unit rumah lagi yang akan dibangun di area Hwasong.

Tidak hanya di situ, kawasan lain seperti wilayah Songhwa pun akan dibangun ribuan rumah.

Semua proyek tersebut merupakan bagian tahap keempat yang akan dimulai tahun depan dengan luas lahan sekitar 113 hektar.

"Sertifikat kepemilikan untuk 20 ribu rumah pertama yang dibangun di Songhwa dan Hwasong diberikan gratis kepada warga" sebagaimana dikutip dari KCNA, Rabu (4/5/2024).

Patut diketahui, seluruh tanah yang ada di Korea Utara adalah milik pemerintah. Setiap individu ataupun perusahaan ilegal untuk memperjualbelikan rumah.

Maka dari itu peraturan tempat tinggal harus melalui izin yang ketat dari pemerintah.

Warga yang ingin tinggal di suatu tempat akan mengurus berbagai dokumen dan surat di mana kesepakatan yang terjalin di bawah hukum yang berlaku.

Korea Utara juga membedakan perizinan antara rumah di kota dan di pedesaan dan biasanya keduanya memiliki perbedaan sendiri yang cukup signifikan.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 05 Juni 2024

Mengintip Penyediaan Rumah di Korea Utara

Pemerintah setempat tidak memungut uang pekerja sebagaimana praktik Tapera di Indonesia

Perumahan warga Korut/Back to Jerusalem

Context.id, JAKARTA - Dalam urusan penyediaan rumah bagi rakyat, pemerintah Indonesia sepertinya harus bercermin dari negara Korea Utara.

Di sana, sang pemimpin tertinggi Kim Jong Un meresmikan 10 ribu unit hunian baru pada April 2024, di wilayah Hwasong, Pyongyang.

Menurut Kantor Berita Korea Utara, KCNA, proyek 10 ribu rumah ini adalah bagian dari rencana besar penyediaan 50 ribu rumah yang digeber sejak 2021 dan ditargetkan rampung pada 2026.

Menariknya, untuk membiayai proyek ini, pemerintah setempat tidak memungut uang pekerja sebagaimana praktik Tapera di Indonesia.

Semua pembiayaan tentu saja berasal dari anggaran pemerintah.



Rencananya, tahun depan bakal ada tambahan 10.000 unit rumah lagi yang akan dibangun di area Hwasong.

Tidak hanya di situ, kawasan lain seperti wilayah Songhwa pun akan dibangun ribuan rumah.

Semua proyek tersebut merupakan bagian tahap keempat yang akan dimulai tahun depan dengan luas lahan sekitar 113 hektar.

"Sertifikat kepemilikan untuk 20 ribu rumah pertama yang dibangun di Songhwa dan Hwasong diberikan gratis kepada warga" sebagaimana dikutip dari KCNA, Rabu (4/5/2024).

Patut diketahui, seluruh tanah yang ada di Korea Utara adalah milik pemerintah. Setiap individu ataupun perusahaan ilegal untuk memperjualbelikan rumah.

Maka dari itu peraturan tempat tinggal harus melalui izin yang ketat dari pemerintah.

Warga yang ingin tinggal di suatu tempat akan mengurus berbagai dokumen dan surat di mana kesepakatan yang terjalin di bawah hukum yang berlaku.

Korea Utara juga membedakan perizinan antara rumah di kota dan di pedesaan dan biasanya keduanya memiliki perbedaan sendiri yang cukup signifikan.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025