Share

Stories 27 Mei 2024

Lazada Diduga Melanggar Prinsip Persiangan Usaha

KPPU mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan.

Kurir Lazada/Lazada

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang dilakuakan oleh Lazada

Komisi mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPPU Fanshurullah Asa.

Menurutnya, penyeldikan itu merupakan upaya memenuhi komitmen atas program prioritas jajarannya periode 2024 – 2029. Menurutnya,  KPPU terus aktif mengawasi perilaku  pelaku usaha di pasar digital.

“KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia [PT Ecart Webportal Indonesia],” jelasnya, Senin (27/5/2024).

Dia melanjutkan, Lazada terindikasi melakukan tindakan diskriminatif terkait pemilihan pengiriman barang yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.



Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam  proses penyelidikan, tuturnya, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.

Sebagai informasi, anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.

Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” pungkasnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 27 Mei 2024

Lazada Diduga Melanggar Prinsip Persiangan Usaha

KPPU mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan.

Kurir Lazada/Lazada

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang dilakuakan oleh Lazada

Komisi mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPPU Fanshurullah Asa.

Menurutnya, penyeldikan itu merupakan upaya memenuhi komitmen atas program prioritas jajarannya periode 2024 – 2029. Menurutnya,  KPPU terus aktif mengawasi perilaku  pelaku usaha di pasar digital.

“KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia [PT Ecart Webportal Indonesia],” jelasnya, Senin (27/5/2024).

Dia melanjutkan, Lazada terindikasi melakukan tindakan diskriminatif terkait pemilihan pengiriman barang yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.



Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam  proses penyelidikan, tuturnya, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.

Sebagai informasi, anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.

Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” pungkasnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Haruskah Tetap Belajar Coding di Dunia AI?

Kamp pelatihan coding dulunya tampak seperti tiket emas menuju masa depan yang aman secara ekonomi. Namun, saat janji itu memudar, apa yang harus ...

Context.id . 25 November 2024

Menuju Pemulihan: Dua Ilmuwan Harvard Mencari Jalan Cepat Atasi Depresi

Depresi menjadi musuh yang sulit ditaklukkan karena pengobatannya butuh waktu panjang

Context.id . 24 November 2024

Hati-hati! Terlalu Banyak Duduk Rentan Terkena Serangan Jantung

Menurut penelitian terbaru meskipun kita rajin olahraga yang rutin jika tubuh tidak banyak bergerak dapat meningkatkan risiko gagal jantung hingga 60%

Context.id . 24 November 2024

Klaster AI Kempner Raih Predikat Superkomputer Hijau Tercepat di Dunia

Melalui peningkatan daya komputasi ini, kita dapat mempelajari lebih dalam bagaimana model generatif belajar untuk bernalar dan menyelesaikan tuga ...

Context.id . 23 November 2024