Lazada Diduga Melanggar Prinsip Persiangan Usaha
KPPU mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan.
Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang dilakuakan oleh Lazada
Komisi mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
Menurutnya, penyeldikan itu merupakan upaya memenuhi komitmen atas program prioritas jajarannya periode 2024 – 2029. Menurutnya, KPPU terus aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
“KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia [PT Ecart Webportal Indonesia],” jelasnya, Senin (27/5/2024).
Dia melanjutkan, Lazada terindikasi melakukan tindakan diskriminatif terkait pemilihan pengiriman barang yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
BACA JUGA
Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, tuturnya, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.
Sebagai informasi, anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.
Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.
Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” pungkasnya.
RELATED ARTICLES
Lazada Diduga Melanggar Prinsip Persiangan Usaha
KPPU mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan.
Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang dilakuakan oleh Lazada
Komisi mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPPU Fanshurullah Asa.
Menurutnya, penyeldikan itu merupakan upaya memenuhi komitmen atas program prioritas jajarannya periode 2024 – 2029. Menurutnya, KPPU terus aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
“KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia [PT Ecart Webportal Indonesia],” jelasnya, Senin (27/5/2024).
Dia melanjutkan, Lazada terindikasi melakukan tindakan diskriminatif terkait pemilihan pengiriman barang yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
BACA JUGA
Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, tuturnya, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.
Sebagai informasi, anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.
Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.
Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” pungkasnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES