Share

Home Stories

Stories 27 Mei 2024

Lazada Diduga Melanggar Prinsip Persiangan Usaha

KPPU mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan.

Kurir Lazada/Lazada

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang dilakuakan oleh Lazada

Komisi mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPPU Fanshurullah Asa.

Menurutnya, penyeldikan itu merupakan upaya memenuhi komitmen atas program prioritas jajarannya periode 2024 – 2029. Menurutnya,  KPPU terus aktif mengawasi perilaku  pelaku usaha di pasar digital.

“KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia [PT Ecart Webportal Indonesia],” jelasnya, Senin (27/5/2024).

Dia melanjutkan, Lazada terindikasi melakukan tindakan diskriminatif terkait pemilihan pengiriman barang yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.



Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam  proses penyelidikan, tuturnya, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.

Sebagai informasi, anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.

Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” pungkasnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 27 Mei 2024

Lazada Diduga Melanggar Prinsip Persiangan Usaha

KPPU mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan.

Kurir Lazada/Lazada

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang dilakuakan oleh Lazada

Komisi mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai melakukan penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPPU Fanshurullah Asa.

Menurutnya, penyeldikan itu merupakan upaya memenuhi komitmen atas program prioritas jajarannya periode 2024 – 2029. Menurutnya,  KPPU terus aktif mengawasi perilaku  pelaku usaha di pasar digital.

“KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia [PT Ecart Webportal Indonesia],” jelasnya, Senin (27/5/2024).

Dia melanjutkan, Lazada terindikasi melakukan tindakan diskriminatif terkait pemilihan pengiriman barang yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.



Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam  proses penyelidikan, tuturnya, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU.

Sebagai informasi, anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.

Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” pungkasnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025