Share

Home Stories

Stories 02 Mei 2024

Pemerintah Ancam Blokir Gim Kekerasan dan Langgar Batas Usia

Pemerintah melalui Kominfo akan memblokir gim yang mengandung muatan kekerasan

Ilustrasi kekerasan/ eraspace

Context.id, JAKARTA - Pemerintah serius melakukan kajian dan penyelidikan mengenai gim online yang diduga mengandung muatan kekerasan. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Ketua Pelaksana Harian Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, Sandiaga Uno mengatakan pemerintah sedang mempelajari hasil rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

“Kami sedang melakukan review dan Cross Check. Jika hasil review menemukan ada unsur muatan kekerasan dan melanggar batas usia, maka Kominfo yang memiliki kewenangan akan mengambil tindakan pemblokiran,” ujar Sandiaga, Rabu (1/5) 

Sebelumnya Kementerian Kominfo sudah menyatakan peringatan terhadap para developer gim mengenai aturan rating usia dalam aplikasi mereka.

Kominfo juga mendesak para developer untuk tunduk terhadap aturan dan undang-undang, jika tidak ingin terkena sanksi pemutusan dan pemblokiran.



Pasalnya, pada awal April lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekan Kominfo untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pergerakan aplikasi dan web gim online yang dinilai telah memberikan dampak buruk bagi anak-anak.

“Sudah seharusnya, pemerintah, dalam hal ini, Kominfo, segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan gim online, terutama yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” jelas Komisioner KPAI Kawiyan.

Merespon desakan tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kementeriannya sejatinya sudah mengatur klasifikasi batasan usia gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. 

“Kita mesti tanyakan ke setiap platform, bahwa dalam setiap permainan itu harus ada rating. Kan kewajiban produsennya sama kayak film. Kalau film ini sudah dilabeli 13 tahun, 17 tahun, semua umur,” ungkapnya, Rabu, (17/4).

Tak hanya itu, Arie juga mengatakan pihaknya juga sudah mengawasi para pengembang gim agar menyesuaikan muatan permainan berdasarkan kelompok umur yang sesuai dengan Peraturan tersebut.

“Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak-anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak-anak, karena ada rating sama seperti di film. Tentu itu kebijaksanaan pemirsa juga atau pemain,” jelasnya.

Senada dengan Arie, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong juga menegaskan kementerian sudah memiliki aturan terkait dengan batasan-batasan dalam konten gim.

“Di Pasal 6 dikatakan penerbit, publisher, pembuat, atau developer gim harus melakukan klasifikasi [konten gim] secara mandiri,’’ pungkas Usman.

Dia juga mengatakan jika pada klasifikasi usia tertentu seperti di bawah 18 tahun, sebuah gim tidak boleh ada unsur atau konten kekerasan di dalamnya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo tersebut.

“Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir,” tegas Usman.

Kendati demikian, Usman menyatakan unsur kekerasan hanya boleh ditampilkan di gim pada rating 18 tahun ke atas. 

Itu pun dengan catatan hanya sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan secara berkala.

Tak hanya itu, Usman juga menyatakan masyarakat dapat melaporkan penyelewengan yang dilakukan oleh developer terkait dengan klasifikasi dan rating usia

Penulis: Candra Soemirat



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 02 Mei 2024

Pemerintah Ancam Blokir Gim Kekerasan dan Langgar Batas Usia

Pemerintah melalui Kominfo akan memblokir gim yang mengandung muatan kekerasan

Ilustrasi kekerasan/ eraspace

Context.id, JAKARTA - Pemerintah serius melakukan kajian dan penyelidikan mengenai gim online yang diduga mengandung muatan kekerasan. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Ketua Pelaksana Harian Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, Sandiaga Uno mengatakan pemerintah sedang mempelajari hasil rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

“Kami sedang melakukan review dan Cross Check. Jika hasil review menemukan ada unsur muatan kekerasan dan melanggar batas usia, maka Kominfo yang memiliki kewenangan akan mengambil tindakan pemblokiran,” ujar Sandiaga, Rabu (1/5) 

Sebelumnya Kementerian Kominfo sudah menyatakan peringatan terhadap para developer gim mengenai aturan rating usia dalam aplikasi mereka.

Kominfo juga mendesak para developer untuk tunduk terhadap aturan dan undang-undang, jika tidak ingin terkena sanksi pemutusan dan pemblokiran.



Pasalnya, pada awal April lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekan Kominfo untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pergerakan aplikasi dan web gim online yang dinilai telah memberikan dampak buruk bagi anak-anak.

“Sudah seharusnya, pemerintah, dalam hal ini, Kominfo, segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan gim online, terutama yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” jelas Komisioner KPAI Kawiyan.

Merespon desakan tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kementeriannya sejatinya sudah mengatur klasifikasi batasan usia gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. 

“Kita mesti tanyakan ke setiap platform, bahwa dalam setiap permainan itu harus ada rating. Kan kewajiban produsennya sama kayak film. Kalau film ini sudah dilabeli 13 tahun, 17 tahun, semua umur,” ungkapnya, Rabu, (17/4).

Tak hanya itu, Arie juga mengatakan pihaknya juga sudah mengawasi para pengembang gim agar menyesuaikan muatan permainan berdasarkan kelompok umur yang sesuai dengan Peraturan tersebut.

“Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak-anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak-anak, karena ada rating sama seperti di film. Tentu itu kebijaksanaan pemirsa juga atau pemain,” jelasnya.

Senada dengan Arie, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong juga menegaskan kementerian sudah memiliki aturan terkait dengan batasan-batasan dalam konten gim.

“Di Pasal 6 dikatakan penerbit, publisher, pembuat, atau developer gim harus melakukan klasifikasi [konten gim] secara mandiri,’’ pungkas Usman.

Dia juga mengatakan jika pada klasifikasi usia tertentu seperti di bawah 18 tahun, sebuah gim tidak boleh ada unsur atau konten kekerasan di dalamnya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo tersebut.

“Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir,” tegas Usman.

Kendati demikian, Usman menyatakan unsur kekerasan hanya boleh ditampilkan di gim pada rating 18 tahun ke atas. 

Itu pun dengan catatan hanya sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan secara berkala.

Tak hanya itu, Usman juga menyatakan masyarakat dapat melaporkan penyelewengan yang dilakukan oleh developer terkait dengan klasifikasi dan rating usia

Penulis: Candra Soemirat



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025