Share

Stories 23 April 2024

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang perkara hasil Pilpres 2024, Senin (22/4) menyedot perhatian publik. 

Pasalnya, dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara hasil Pilpres 2024, terdapat tiga hakim konstitusi yang secara terbuka mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Tiga hakim yang berbeda pendapat dengan lima hakim lainnya adalah Saldi Isra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MK, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat yang keduanya merupakan hakim anggota. 

Sebenarnya, hakim MK ada sembilan orang. Namun putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga tidak boleh terlibat memutus perkara pilpres atau pemilu. 

Dengan demikian terdapat delapan Hakim MK yang bertugas yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani dan Enny Nurbaningsih. 



Melansir MKRI, berikut profil tiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion di sidang PHPU Pilpres 2024; 

Saldi Isra 

Saldi Isra diangkat sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang menjadi tersangka karena menerima suap.

Saldi dipilih menjadi hakim MK oleh Jokowi setelah melewati seleksi dan uji kelayakan.  

Saldi sebelumnya adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusako (Pusat Studi Konstitusi) Unand. 

Saldi menyelesaikan sarjananya di bidang hukum di Universitas Andalas pada tahun 1994, kampus yang juga menjadi tempat dia mengabdi selama 22 tahun.  

Saldi yang lahir di Paninggahan-Solok melanjutkan studinya dengan mengambil Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia pada 2001, dan meraih gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude pada tahun 2009. 
 

Arief Hidayat 

Arief Hidayat merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini dilantik menjadi Hakim MK pada 1 April 2013 setelah melamar melalui jalur seleksi DPR. 

Arief banyak menghabiskan waktu dan kariernya sebagai pengajar dan juga pegiat organisasi profesi, termasuk menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN di Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender di Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan. 

Arief pernah menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD yang sudah habis masa jabatnya pada 2015 lalu. Arief menjadi Ketua MK sampai pada 2018.

Sayangnya, selama menjabat Ketua MK setidaknya sudah enam kali dirinya tersandung kasus dugaan pelanggaran etik.Arief pun sudah dua kali dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan.


Enny Nurbaningsih 

Enny Nurbaningsih dilantik sebagai hakim konstitusi perempuan Indonesia, menggantikan Maria Farida Indrati, setelah terpilih oleh panitia seleksi melalui proses yang kompetitif dan ditunjuk oleh Presiden Jokowi. 

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Enny pernah memimpin Badan Pembinaan Hukum Nasional dan mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perempuan kelahiran Pangkal Pinang 27 Juni 1962 ini merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM. 

Bersama dengan koleganya, Mahfud MD, Enny pernah membentuk organisasi Parliament Watch. Pendirian organisasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasan terhadap parlemen sebagai regulator. 



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 23 April 2024

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang perkara hasil Pilpres 2024, Senin (22/4) menyedot perhatian publik. 

Pasalnya, dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara hasil Pilpres 2024, terdapat tiga hakim konstitusi yang secara terbuka mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Tiga hakim yang berbeda pendapat dengan lima hakim lainnya adalah Saldi Isra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MK, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat yang keduanya merupakan hakim anggota. 

Sebenarnya, hakim MK ada sembilan orang. Namun putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga tidak boleh terlibat memutus perkara pilpres atau pemilu. 

Dengan demikian terdapat delapan Hakim MK yang bertugas yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani dan Enny Nurbaningsih. 



Melansir MKRI, berikut profil tiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion di sidang PHPU Pilpres 2024; 

Saldi Isra 

Saldi Isra diangkat sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang menjadi tersangka karena menerima suap.

Saldi dipilih menjadi hakim MK oleh Jokowi setelah melewati seleksi dan uji kelayakan.  

Saldi sebelumnya adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusako (Pusat Studi Konstitusi) Unand. 

Saldi menyelesaikan sarjananya di bidang hukum di Universitas Andalas pada tahun 1994, kampus yang juga menjadi tempat dia mengabdi selama 22 tahun.  

Saldi yang lahir di Paninggahan-Solok melanjutkan studinya dengan mengambil Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia pada 2001, dan meraih gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude pada tahun 2009. 
 

Arief Hidayat 

Arief Hidayat merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini dilantik menjadi Hakim MK pada 1 April 2013 setelah melamar melalui jalur seleksi DPR. 

Arief banyak menghabiskan waktu dan kariernya sebagai pengajar dan juga pegiat organisasi profesi, termasuk menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN di Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender di Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan. 

Arief pernah menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD yang sudah habis masa jabatnya pada 2015 lalu. Arief menjadi Ketua MK sampai pada 2018.

Sayangnya, selama menjabat Ketua MK setidaknya sudah enam kali dirinya tersandung kasus dugaan pelanggaran etik.Arief pun sudah dua kali dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan.


Enny Nurbaningsih 

Enny Nurbaningsih dilantik sebagai hakim konstitusi perempuan Indonesia, menggantikan Maria Farida Indrati, setelah terpilih oleh panitia seleksi melalui proses yang kompetitif dan ditunjuk oleh Presiden Jokowi. 

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Enny pernah memimpin Badan Pembinaan Hukum Nasional dan mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perempuan kelahiran Pangkal Pinang 27 Juni 1962 ini merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM. 

Bersama dengan koleganya, Mahfud MD, Enny pernah membentuk organisasi Parliament Watch. Pendirian organisasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasan terhadap parlemen sebagai regulator. 



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Universitas Brown Kembalikan Lahan Bersejarah kepada Suku Indian Pokanoket

Brown University mengalihkan kepemilikan lahannya di Mount Hope kepada suku Pokanoket untuk menghormati warisan budaya dan sejarah leluhur mereka.

Context.id . 06 December 2024

Myanmar Menjadi Negara dengan Jumlah Korban Ranjau Darat Terbanyak

Laporan Landmine Monitor 2024 mencatat warga sipil, termasuk anak-anak, menanggung beban paling besar akibat ranjau darat

Context.id . 05 December 2024

Militer China Terus Memperbarui Senjata Hipersonik dan Elektromagnetiknya

China terus melakukan uji coba senjata kendaraan hipersonik dan elektromagnetiknya yang bisa melumpuhkan kawasan strategis musuh

Context.id . 04 December 2024

Bendung Dampak Perang Dagang Perusahaan China Merekrut Eksekutif Global

Serangan terhadap ekonomi China melalui perang tarif membuat perusahaan di Negeri Tirai Bambu ini mengambil strategi baru, merekrut eksekutif yang ...

Context.id . 04 December 2024