Stories - 07 December 2023

Alasan Pihak MK Tak Hadiri Sidang Gugatan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi menyatakan belum mendapatkan panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan hakim konstitusi, Anwar Usman.

Context.id, JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan atas gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang digelar di PTUN Jakarta pada Rabu (6/12/2023) tidak dihadiri oleh pihak MK.

Adapun, sidang agenda pemeriksaan persiapan perkara di PTUN Jakarta berlangsung tertutup dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum Anwar Usman selaku penggugat.

Terkait ketidakhadiran pihak MK, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan lembaganya belum mendapatkan panggilan dari PTUN Jakarta terkait gugatan yan dilayangkan Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

“Belum ada panggilan dari PTUN,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (7/12/2023).

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa MK belum menunjuk kuasa hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.

Sebagai informasi, mantan Ketua MK Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

Gugatan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etik berat terkait putusan uji materi UU Pemilu waktu lalu itu diajukan pada Jumat (23/11/2023) lalu.

Hingga saat ini, objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum dapat ditampilkan, demikian pula dengan nama majelis hakim yang menangani perkara.

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat hukum, Alungsyah mengatakan bahwa memang sudah seharusnya Anwar Usman melakukan perlawanan secara hukum, selama saluran untuk melakukan hak konstitusional itu tersedia.

“Jadi perlawanan beliau ini, tidak ada kaitannya soal negarawan atau tidak, soal beretika atau tidak, karena hukum memang memberikan ruang untuk itu.  Apalagi yang dilawan objeknya bukan soal etika,” paparnya.

Karena itu, tuturnya, sangat logis jika perlawanan beliau digeser ke ranah peradilan yaitu PTUN, dengan mengajukan gugatan pembatalan atas terpilihnya Ketua MK baru. 

Menurutnya, nanti biarkan ruang peradilan yang akan memutusnya, apakah beralasan atau tidak dalil-dalil dan argumentasi hukum yang diajukan Anwar Usman saat menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024