Share

Stories 23 April 2024

Pertama dalam Sejarah, Dissenting Opinion dalam Sidang Sengketa Pilpres

Tiga orang hakim MK menyampaikan dissenting opinion dari mayoritas hakim lainnya terkait putusan MK soal sengketa pilpres.

Hakim-hakim MK/Solopos

Context.id, JAKARTA - Rangkaian Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah usai setelah Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud atas dugaan kecurangan yang yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran.

Meskipun gugatan yang diajukan ditolak seutuhnya, tetapi tiga orang hakim MK memiliki sikap berbeda dan menyampaikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dari mayoritas hakim lainnya terkait putusan MK.

Tiga dari delapan hakim yang memberikan dissenting opinion atas putusan tersebut adalah Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan dua hakim konstitusi lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Fenomena ini mencatat sejarah baru sepanjang gelaran pilpres yang pernah ada di Indonesia, yaitu pertama kalinya putusan MK terkait sengketa pilpres diwarnai oleh dissenting opinion oleh hampir setengah hakim konstitusi.

Catatan sejarah baru ini diungkapkan oleh calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD usai menyaksikan sidang putusan MK pada Senin (22/4) lalu.



Politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 2008 hingga 2013 tersebut mengungkapkan, dalam memutus sengketa pilpres seharusnya tak boleh ada dissenting opinion di MK.

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah” ujar Mahfud MD kepada wartawan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan dissenting opinion?

Berdasarkan laman resmi Badilag MA, dissenting opinion merupakan situasi terjadinya perbedaan atau pemahaman yang menyangkut perbedaan pendapat antar hakim mengenai perkara yang sedang ditanganinya.

Dissenting opinion juga diartikan sebagai pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan.

Pendapat ini akan tetap dimasukkan dalam keputusan, namun tidak akan menjadi acuan yang mengikat dan tetap akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah putusan.

Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). 

Dissenting Opinion Saldi Isra
Hakim Saldi Isra menjadi yang pertama membacakan dissenting opinion-nya. Saldi sempat membandingkan gelaran Pilpres 2024 yang serupa dengan pilpres di masa orde baru.

Menurut Saldi, pilpres kali ini dijalankan hanya untuk memenuhi prosedural, tetapi tak mengindahkan nilai-nilai etika dalam pelaksanaannya.

Keberatan yang diambil oleh Saldi dalam perbedaan pendapatnya adalah mengenai cawe-cawe Presiden Joko Widodo melalui penyaluran bansos dan pemanfaatan jabatan para aparat dan pejabat negara, hingga para menteri.

“Dalam hal ini, orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan tersebut dapat saja berdalih penyaluran bansos sebagai percepatan program yang dilakukannya. Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden,” ucap Saldi.

Pada akhir pembacaan, Saldi menyampaikan MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan Anies-Muhaimin dan menggelar Pemilu ulang di sejumlah provinsi.

Sebelumnya, Saldi Isra juga menjadi satu-satunya hakim yang menyampaikan dissenting opinion saat persidangan perubahan syarat minimum pencalonan dalam Pilpres 2024.

Dissenting Opinion Enny Nurbaningsih
Menyusul Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan etika Presiden Joko Widodo yang secara sengaja memanfaatkan celah hukum untuk memuluskan jalan bagi anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Tindakan Jokowi yang dimaksud oleh Enny adalah penyalahgunaan dana bansos yang diguyur menjelang pemungutan suara untuk mendongkrak suara pemilih Prabowo-Gibran.

Enny juga mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tak konsisten dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Dengan pemberian bansos menjelang Pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” ucap Enny.

Enny kemudian menyampaikan sikapnya yang bertentangan dengan mayoritas hakim dan menyebut MK seharusnya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Dissenting Opinion Arief Hidayat
Perbedaan pendapat terakhir disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat, yang secara langsung dan eksplisit menyebut bahwa rezim Jokowi telah berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Arief menunjuk hidung Jokowi sebagai pihak yang haus kekuasaan dan berniat untuk memunculkan kembali nepotisme dan dinasti politik dalam pemerintahan Indonesia.

“Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan,” ujar Arief.

Arief menambahkan, Pilpres 2024 adalah pertama kalinya pejabat sekelas presiden melakukan cawe-cawe dan turut campur mempengaruhi proses demokrasi di Indonesia.

Ia pun mengkritisi MK yang sepatutnya tak memutus perkara hanya berdasarkan pendekatan formal-legalistik-dogmatis yang kaku dan sangat prosedural.

Menurutnya, pemutus perkara sekelas MK seharusnya perlu menggunakan pendekatan yang informal dan ekstensif agar dapat merumuskan keputusan yang progresif, solutif, dan substantif berdasarkan fakta-fakta yang terjadi

Penulis: Ridho Danu



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 23 April 2024

Pertama dalam Sejarah, Dissenting Opinion dalam Sidang Sengketa Pilpres

Tiga orang hakim MK menyampaikan dissenting opinion dari mayoritas hakim lainnya terkait putusan MK soal sengketa pilpres.

Hakim-hakim MK/Solopos

Context.id, JAKARTA - Rangkaian Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah usai setelah Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud atas dugaan kecurangan yang yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran.

Meskipun gugatan yang diajukan ditolak seutuhnya, tetapi tiga orang hakim MK memiliki sikap berbeda dan menyampaikan dissenting opinion alias pendapat berbeda dari mayoritas hakim lainnya terkait putusan MK.

Tiga dari delapan hakim yang memberikan dissenting opinion atas putusan tersebut adalah Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan dua hakim konstitusi lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Fenomena ini mencatat sejarah baru sepanjang gelaran pilpres yang pernah ada di Indonesia, yaitu pertama kalinya putusan MK terkait sengketa pilpres diwarnai oleh dissenting opinion oleh hampir setengah hakim konstitusi.

Catatan sejarah baru ini diungkapkan oleh calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD usai menyaksikan sidang putusan MK pada Senin (22/4) lalu.



Politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 2008 hingga 2013 tersebut mengungkapkan, dalam memutus sengketa pilpres seharusnya tak boleh ada dissenting opinion di MK.

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah” ujar Mahfud MD kepada wartawan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan dissenting opinion?

Berdasarkan laman resmi Badilag MA, dissenting opinion merupakan situasi terjadinya perbedaan atau pemahaman yang menyangkut perbedaan pendapat antar hakim mengenai perkara yang sedang ditanganinya.

Dissenting opinion juga diartikan sebagai pendapat seorang hakim atau lebih yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan.

Pendapat ini akan tetap dimasukkan dalam keputusan, namun tidak akan menjadi acuan yang mengikat dan tetap akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah putusan.

Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). 

Dissenting Opinion Saldi Isra
Hakim Saldi Isra menjadi yang pertama membacakan dissenting opinion-nya. Saldi sempat membandingkan gelaran Pilpres 2024 yang serupa dengan pilpres di masa orde baru.

Menurut Saldi, pilpres kali ini dijalankan hanya untuk memenuhi prosedural, tetapi tak mengindahkan nilai-nilai etika dalam pelaksanaannya.

Keberatan yang diambil oleh Saldi dalam perbedaan pendapatnya adalah mengenai cawe-cawe Presiden Joko Widodo melalui penyaluran bansos dan pemanfaatan jabatan para aparat dan pejabat negara, hingga para menteri.

“Dalam hal ini, orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan tersebut dapat saja berdalih penyaluran bansos sebagai percepatan program yang dilakukannya. Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden,” ucap Saldi.

Pada akhir pembacaan, Saldi menyampaikan MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan Anies-Muhaimin dan menggelar Pemilu ulang di sejumlah provinsi.

Sebelumnya, Saldi Isra juga menjadi satu-satunya hakim yang menyampaikan dissenting opinion saat persidangan perubahan syarat minimum pencalonan dalam Pilpres 2024.

Dissenting Opinion Enny Nurbaningsih
Menyusul Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan etika Presiden Joko Widodo yang secara sengaja memanfaatkan celah hukum untuk memuluskan jalan bagi anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Tindakan Jokowi yang dimaksud oleh Enny adalah penyalahgunaan dana bansos yang diguyur menjelang pemungutan suara untuk mendongkrak suara pemilih Prabowo-Gibran.

Enny juga mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tak konsisten dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Dengan pemberian bansos menjelang Pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” ucap Enny.

Enny kemudian menyampaikan sikapnya yang bertentangan dengan mayoritas hakim dan menyebut MK seharusnya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Dissenting Opinion Arief Hidayat
Perbedaan pendapat terakhir disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat, yang secara langsung dan eksplisit menyebut bahwa rezim Jokowi telah berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Arief menunjuk hidung Jokowi sebagai pihak yang haus kekuasaan dan berniat untuk memunculkan kembali nepotisme dan dinasti politik dalam pemerintahan Indonesia.

“Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan,” ujar Arief.

Arief menambahkan, Pilpres 2024 adalah pertama kalinya pejabat sekelas presiden melakukan cawe-cawe dan turut campur mempengaruhi proses demokrasi di Indonesia.

Ia pun mengkritisi MK yang sepatutnya tak memutus perkara hanya berdasarkan pendekatan formal-legalistik-dogmatis yang kaku dan sangat prosedural.

Menurutnya, pemutus perkara sekelas MK seharusnya perlu menggunakan pendekatan yang informal dan ekstensif agar dapat merumuskan keputusan yang progresif, solutif, dan substantif berdasarkan fakta-fakta yang terjadi

Penulis: Ridho Danu



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Minyak dari Biji-bijian Tidak Sehat Bagi Tubuh?

Selama beberapa tahun terakhir, ketakutan mengenai minyak dari biji-bijian yang tidak baik bagi tubuh dan bersifat inflamasi telah menyebar di int ...

Context.id . 26 November 2024

Ini Alasan yang Membuat Lithuania Diminati Perusahaan Tekfin Dunia

Lithuania menjadi salah satu pusat startup dan tekfin yang tumbuh paling cepat di Eropa, dengan sejumlah calon unicorn atau soonicorn.

Context.id . 26 November 2024

Harapan Wicked dan Gladiator II Alias Glicked Menjadi Barbeheimer Gagal

Dalam industri film, Barbenheimer adalah fenomena yang mungkin sulit untuk terulang kembali. Hal itu terbukti tidak terjadi fenomena Glicked

Context.id . 26 November 2024

Hal yang Paling Ditakutkan Astronaut, Kembali ke Bumi!

Memasuki kembali atmosfer Bumi adalah saat yang menakutkan bagi para astronaut yang bermukim lama di luar angkasa.

Context.id . 26 November 2024