Share

Home Stories

Stories 02 November 2023

Lewat UU Kekuasaan Kehakiman, Putusan MK Bisa Dibatalkan?

Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan ada kemungkinan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan jika mengacu UU No 48 tahun 2009

Context.id, JAKARTA -  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada kemungkinan putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan.

Menurut Jimly, kemungkinan ini memiliki alas hukumnya, yakni merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11).

BACA JUGA:  MK Bentuk Majelis Kehormatan Sidangkan Persoalan Etik

Namun, kata Jimly, UU itu tidak bisa ditafsirkan secara mentah, sehingga para pelapor yang merasa rujukan itu kuat perlu berargumen secara logis rasional untuk bisa meyakinkan lembaga penegak etik dan para hakim dalam argumentasi mereka.

"Intinya, pertama bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan. Itu bagaimana skemanya? Bukan hanya meminta batal tapi tidak ada argumentasi yang kuat," kata dia.

Jika merujuk pada UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untuk hakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.

Sementara pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Pasal dalam UU itu digunakan para pelapor karena melihat ada keterkaitan dan konflik kepentingan yang terjadi, antara Ketua MK Anwar Usman dengan perkara yang diputusnya, yakni menyangkut nama Gibran Rakabuming yang merupakan keponakan Anwar. 

BACA JUGA:  MK Bolehkan Kepala Daerah Muda Maju Capres-Cawapres

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan serupa banyak yang dibatalkan oleh MK, namun untuk spesifik uji materi ini, MK secara aneh mengabulkan. Hal ini membuat Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun jadi bisa maju di Pilpres 2024.

Kendati begitu, Jimly menambahkan, dirinya masih fokus pada penilaian soal pelanggaran dan penegakkan kode etik perilaku hakim, bukan untuk persoalan menilai putusan hakim MK.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 02 November 2023

Lewat UU Kekuasaan Kehakiman, Putusan MK Bisa Dibatalkan?

Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan ada kemungkinan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan jika mengacu UU No 48 tahun 2009

Context.id, JAKARTA -  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada kemungkinan putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan.

Menurut Jimly, kemungkinan ini memiliki alas hukumnya, yakni merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11).

BACA JUGA:  MK Bentuk Majelis Kehormatan Sidangkan Persoalan Etik

Namun, kata Jimly, UU itu tidak bisa ditafsirkan secara mentah, sehingga para pelapor yang merasa rujukan itu kuat perlu berargumen secara logis rasional untuk bisa meyakinkan lembaga penegak etik dan para hakim dalam argumentasi mereka.

"Intinya, pertama bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan. Itu bagaimana skemanya? Bukan hanya meminta batal tapi tidak ada argumentasi yang kuat," kata dia.

Jika merujuk pada UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.

Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untuk hakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.

Sementara pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Pasal dalam UU itu digunakan para pelapor karena melihat ada keterkaitan dan konflik kepentingan yang terjadi, antara Ketua MK Anwar Usman dengan perkara yang diputusnya, yakni menyangkut nama Gibran Rakabuming yang merupakan keponakan Anwar. 

BACA JUGA:  MK Bolehkan Kepala Daerah Muda Maju Capres-Cawapres

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan serupa banyak yang dibatalkan oleh MK, namun untuk spesifik uji materi ini, MK secara aneh mengabulkan. Hal ini membuat Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun jadi bisa maju di Pilpres 2024.

Kendati begitu, Jimly menambahkan, dirinya masih fokus pada penilaian soal pelanggaran dan penegakkan kode etik perilaku hakim, bukan untuk persoalan menilai putusan hakim MK.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Bukan Cuma Kafe, di Blok M Juga Ada Koperasi Kelurahan Merah Putih

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan merupakan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan pertama di Indonesia

Renita Sukma . 26 August 2025

TikTok Rilis Fitur Kampus, Mirip Facebook Versi Awal

Survei Pew Research Center pada 2024 menemukan enam dari sepuluh remaja di AS mengaku rutin menggunakan TikTok dan fitur ini bisa menggaet lebih ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan sebagai Bubur Terenak di Dunia!

TasteAtlas menempatkan bubur ayam Indonesia sebagai bubur terenak dunia mengungguli Arroz Caldo dari Filipina serta Chè ba màu, bubur khas Vietn ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Renita Sukma . 25 August 2025