Stories - 19 April 2024

Tuai Pro-Kontra, Parlemen Swedia Sahkan Revisi UU Pergantian Kelamin

Parlemen Swedia telah mengesahkan revisi undang-undang baru yang memudahkan seseorang untuk mengubah jenis kelamin mereka

Context.id, JAKARTA - Parlemen Swedia telah mengesahkan revisi undang-undang baru yang memudahkan seseorang untuk mengubah jenis kelamin mereka.

Revisi itu juga menurunkan usia dari 18 tahun menjadi 16 tahun untuk bisa melakukan tindakan operasi kelamin. 

Melansir Reuters, parlemen menegaskan jika undang-undang ini akan mengubah jangka konsultasi yang lebih pendek dengan dokter atau psikolog daripada UU sebelumnya, bersamaan dengan persetujuan dari Dewan Kesehatan dan Kesejahteraan Nasional.

“Ini bukan revolusi yang kita lakukan hari ini. Ini adalah reformasi,” kata Johan Hultberg salah satu anggota Parlemen, seperti dikutip, Kamis, (18/4).

Pasalnya, pada1972 Stockholm telah melegalkan pengubahan jenis kelamin, namun tindakannya memerlukan waktu yang cukup lama dan juga membutuhkan penyelidikan serta diagnosis dokter.

Reformasi undang-undang ini dikabarkan akan memisahkan proses perubahan gender hukum dari prosedur perubahan jenis kelamin secara medis seperti operasi, yang memang membutuhkan evaluasi yang lebih lama.

“Tidak masuk akal bahwa harus ada persyaratan yang sama untuk mengubah jenis kelamin hukum seperti untuk membuat operasi konfirmasi gender yang tidak dapat diubah.” jelas Hultberg.

Kendati demikian, dalam proses pengesahannya terdapat pro-kontra dari berbagai sayap koalisi di pemerintahan Swedia.

Para pendukung revisi UU  menyatakan jika perubahan tersebut akan membuat Swedia sejajar dengan negara-negara lainnya yang telah lama mengesahkan aturan perubahan jenis kelamin.

Sedangkan pihak pengkritik berpendapat jika evaluasi pengesahan UU sangat diperlukan, karena perubahan yang ditimbulkan membuat para perempuan merasa tidak nyaman dalam tempat umum.

“Kami percaya bahwa ini adalah proposal yang tercela, yang berisiko memiliki konsekuensi yang tidak terduga dan serius,” tegas Carita Boulwen dari Partai Sayap Kanan Demokrat.

Dia juga menegaskan pengesahan UU tersebut akan menimbulkan konsekuensi bukan hanya untuk individu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Bahkan menurut jajak pendapat yang dilakukan beberapa media di Swedia mendapati sebanyak 59% orang menganggap jika proposal yang disahkan parlemen sangat buruk, walaupun 22% sisanya mendukung pengesahan tersebut.

Penulis: Diandra Zahra


Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Bentrokan Warnai Aksi Demo Dukung Palestina di Kampus AS

Gesekan terjadi di kampus UCLA dan Universitas Columbia

Noviarizal Fernandez | 02-05-2024

Mencuri Konten, Delapan Media Menggugat Microsoft dan OpenAI

Media-media ini keberatan OpenAI dan Microsoft menggunakan hasil karya dan kerja keras mereka untuk kepentingan bisnisnya

Context.id | 02-05-2024

Ki Hadjar Dewantara dan Politik Praktis

Masyarakat selama ini hanya mengenal Ki Hadjar Dewantara sebagai bapak pendidikan nasional, tapi lupa sepak terjangnya di dunia politik.

Noviarizal Fernandez | 02-05-2024

Pemerintah Ancam Blokir Gim Kekerasan dan Langgar Batas Usia

Pemerintah melalui Kominfo akan memblokir gim yang mengandung muatan kekerasan

Context.id | 02-05-2024