Stories - 19 September 2023

Badan Usaha Baru Jadi Fokus Revisi UU Migas

Pemerintah dan Komisi VII DPR terus merampungkan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satu poin krusialnya soal badan usaha khusus migas yang baru

Context.id, JAKARTA - Finalisasi RUU Migas menyisakan satu poin penting yang masih belum disepakati, yakni soal klausul pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pemegang kuasa pertambangan migas di Tanah Air.

 

Jika ini selesai, artinya lembaga pengawas hulu migas atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) otomatis akan dibubarkan.

Pembentukan BUK Migas baru itu merupakan amanat dari Judicial Review (JR) atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang setidaknya akan memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator dan operator.

Nantinya, BUK Migas baru tersebut akan berbeda dengan SKK Migas karena melaksanakan fungsi kebijakan dan pengusahaan. Bukan seperti SKK Migas yang sekedar sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pembenahan payung hukum kegiatan hulu migas itu sudah lama stagnan.

“Kelembagaan belum tuntas, tapi kita punya opsi. Kementerian ESDM akan lebih fleksibel soal diskusi BUK yang menjadi usulan dari parlemen. Hanya saja, ada  sejumlah pertimbangan ihwal dampak dari perubahan struktur badan pengatur hulu migas itu nantinya," ujarnya kepada Bisnis awal Agustus lalu.

Menurutnya, ada usulan BUK tetap dipegang SKK Migas atau otoritas dikembalikan sepenuhnya kepada PT Pertamina (Persero), sebagai badan usaha milik negara di bidang migas.

Selain itu, dia menambahkan, diskusi juga mengarah pada alternatif ketiga untuk menggabungkan kelebihan dari kedua aspek kelembagaan pada SKK Migas dan BUMN.

Sementara itu, pihak pengusaha migas seperti Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) yang pernah diundang Badan Legislatif inginnya Pertamina sebagai BUK yang mengurusi hulu migas sehingga dapat memangkas alur perizinan dan ongkos yang panjang pada model kelembagaan SKK Migas saat ini.

Pertamina nantinya diharapkan seperti Biro Koordinasi Kontraktor Asing (BKKA) yang menjalin kerja sama dengan investor potensial secara lebih fleksibel lewat kontrak jasa dan melakukan pembayarann melalui pembagian produksi.

Selain itu, dalam pandangan Aspermigas saat itu dalam mengelola sumber daya alam harus memegang teguh konstitusi antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Bentuk implementasi dari frasa ‘dikuasai oleh negara’ dalam sektor migas menurut Mustiko tidak bisa dialihkan kepada entitas lain. Tapi dalam RUU Migas mengatur ada Badan Usaha Khusus (BUK).

Untuk melaksanakan frasa ‘dikuasai negara tersebut’ sehingga bisa mendapat kemakmuran untuk rakyat diperlukan tenaga profesional, maka dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengelola sumber daya alam.

Komisi VII DPR RI sendiri menargetkan revisi UU Migas dapat rampung pada akhir tahun ini.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024