Jadi Jenderal Kehormatan, Media Asing Soroti Catatan HAM Prabowo
Media asing soroti catatan Prabowo Subianto soal HAM saat masih aktif di militer
Context.id, JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan gelar kenaikan pangkat istimewa bagi Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan pada Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu (28/02/2024) pagi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta.
Kenaikan pangkat istimewa Prabowo disebut oleh Jokowi sebagai bentuk penghargaan dan pengukuhan untuk Prabowo yang mengabdi sepenuhnya kepada bangsa dan negara Indonesia.
Namun, penyematan gelar kehormatan ini dilihat melalui sudut pandang yang berbeda oleh media asing.
Setelah Prabowo mendapat gelar jenderal kehormatan, Kantor Berita Reuters menyoroti jejak perjalanan sang jenderal yang dianggap memiliki catatan kelam dalam persoalan HAM.
“Prabowo, 72 tahun, seorang bintang militer yang saat itu sedang naik daun, dipecat pada 1998 di tengah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pelanggaran HAM di Timor Timur dan hilangnya 13 aktivis pro-demokrasi,” tulis Reuters dalam lamannya, dikutip Rabu (28/02/2024).
BACA JUGA
Langkah Prabowo selama beberapa tahun belakangan juga disebut sebagai proses pembangunan ulang karir politiknya usai dipecat sebagai tentara, hingga berhasil menjadi Menteri Pertahanan dalam Kabinet Jokowi.
Reuters kemudian menyebut bahwa penyematan gelar oleh Presiden Jokowi ini sebagai puncak ‘rebranding’ nama baik Prabowo yang sebelumnya lekat dengan kontroversi pelanggaran HAM.
Tak hanya itu, konsekuensi dari tindak pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo juga menjadi sorotan.
Reuters menuliskan tentang Amerika Serikat (AS) yang pernah melarang Prabowo memasuki wilayah negaranya dan menantu dari Soeharto tersebut tak pernah diadili hingga saat ini.
Pada akhir tulisannya, Reuters membahas kontroversi terakhir tentang Prabowo yang menggandeng anak dari Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
“Aliansi antara Prabowo dan Jokowi semakin menguat dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah putra Jokowi secara kontroversial ditunjuk sebagai cawapres Prabowo,” seperti dikutip dari Reuters, Rabu (28/02/2024).
Sementara, media asal Australia, ABC News, merilis artikel berjudul "Presiden Indonesia berikutnya kemungkinan besar akan diangkat menjadi jenderal bintang 4 meski terkait dugaan pelanggaran HAM."
Di paragraf pertama mereka menulis Jokowi memberi penghargaan bintang empat ke Menteri Pertahanan Prabowo, mantan perwira tinggi militer terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Bukan hanya dua media itu, Toronto Star dari Kanada juga menyoroti hal serupa. Laporan media itu menuliskan bahwa kelompok pemantau HAM mengklaim Prabowo terlibat dalam pelanggaran HAM di Timor Leste pada 1980-1990an kendati dibantah oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, kepada media Jokowi menyebut bahwa penganugerahan kenaikan pangkat Prabowo adalah usulan dari Panglima TNI dan telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana Undang-undang (UU) No. 20/2009.
Jokowi juga dalam pernyataannya membantah isu yang beredar bahwa pemberian gelar ini adalah bagian dari transaksi politik antara dirinya dengan Prabowo.
“Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum Pemilu. Ini kan setelah Pemilu, supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” kata Jokowi.
Penulis: Ridho Danu
RELATED ARTICLES
Jadi Jenderal Kehormatan, Media Asing Soroti Catatan HAM Prabowo
Media asing soroti catatan Prabowo Subianto soal HAM saat masih aktif di militer
Context.id, JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan gelar kenaikan pangkat istimewa bagi Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan pada Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu (28/02/2024) pagi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta.
Kenaikan pangkat istimewa Prabowo disebut oleh Jokowi sebagai bentuk penghargaan dan pengukuhan untuk Prabowo yang mengabdi sepenuhnya kepada bangsa dan negara Indonesia.
Namun, penyematan gelar kehormatan ini dilihat melalui sudut pandang yang berbeda oleh media asing.
Setelah Prabowo mendapat gelar jenderal kehormatan, Kantor Berita Reuters menyoroti jejak perjalanan sang jenderal yang dianggap memiliki catatan kelam dalam persoalan HAM.
“Prabowo, 72 tahun, seorang bintang militer yang saat itu sedang naik daun, dipecat pada 1998 di tengah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pelanggaran HAM di Timor Timur dan hilangnya 13 aktivis pro-demokrasi,” tulis Reuters dalam lamannya, dikutip Rabu (28/02/2024).
BACA JUGA
Langkah Prabowo selama beberapa tahun belakangan juga disebut sebagai proses pembangunan ulang karir politiknya usai dipecat sebagai tentara, hingga berhasil menjadi Menteri Pertahanan dalam Kabinet Jokowi.
Reuters kemudian menyebut bahwa penyematan gelar oleh Presiden Jokowi ini sebagai puncak ‘rebranding’ nama baik Prabowo yang sebelumnya lekat dengan kontroversi pelanggaran HAM.
Tak hanya itu, konsekuensi dari tindak pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo juga menjadi sorotan.
Reuters menuliskan tentang Amerika Serikat (AS) yang pernah melarang Prabowo memasuki wilayah negaranya dan menantu dari Soeharto tersebut tak pernah diadili hingga saat ini.
Pada akhir tulisannya, Reuters membahas kontroversi terakhir tentang Prabowo yang menggandeng anak dari Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
“Aliansi antara Prabowo dan Jokowi semakin menguat dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah putra Jokowi secara kontroversial ditunjuk sebagai cawapres Prabowo,” seperti dikutip dari Reuters, Rabu (28/02/2024).
Sementara, media asal Australia, ABC News, merilis artikel berjudul "Presiden Indonesia berikutnya kemungkinan besar akan diangkat menjadi jenderal bintang 4 meski terkait dugaan pelanggaran HAM."
Di paragraf pertama mereka menulis Jokowi memberi penghargaan bintang empat ke Menteri Pertahanan Prabowo, mantan perwira tinggi militer terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Bukan hanya dua media itu, Toronto Star dari Kanada juga menyoroti hal serupa. Laporan media itu menuliskan bahwa kelompok pemantau HAM mengklaim Prabowo terlibat dalam pelanggaran HAM di Timor Leste pada 1980-1990an kendati dibantah oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, kepada media Jokowi menyebut bahwa penganugerahan kenaikan pangkat Prabowo adalah usulan dari Panglima TNI dan telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana Undang-undang (UU) No. 20/2009.
Jokowi juga dalam pernyataannya membantah isu yang beredar bahwa pemberian gelar ini adalah bagian dari transaksi politik antara dirinya dengan Prabowo.
“Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum Pemilu. Ini kan setelah Pemilu, supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu,” kata Jokowi.
Penulis: Ridho Danu
POPULAR
RELATED ARTICLES