Jejak Prabowo di Militer; Terhenti Bintang Tiga, Dihadiahi Bintang Empat
Presiden Jokowi menyebut kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan usulan dari Panglima TNI dan sidang Dewan Gelar
Context.id, JAKARTA - Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat sebagai jenderal kehormatan bintang empat.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Presiden Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).
Saat masih aktif di militer, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal atau penyandang bintang tiga. Saat itu dirinya menjabat sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad) termuda dalam sejarah TNI AD.
Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Saat itu namanya masih Akabri. Ia masuk Akmil pada 1970, seangkatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), presiden ke-6 RI dan juga pendiri Partai Demokrat.
Karirnya semakin moncer setelah menjadi menantu Presiden Soeharto dengan menikahi Titiek Soeharto. Sebelum menjabat sebagai Pangkostrad, Prabowo pernah menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.
BACA JUGA
Namun, ada sedikit catatan terkait jejak Prabowo di dunia militer. Sebagai informasi, karier militer Prabowo di TNI resmi berakhir pada 24 Agustus 1998 karena diberhentikan.
Pemberhentian Prabowo diumumkan langsung oleh Wiranto selaku Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau sekarang TNI.
Saat itu, Prabowo diberhentikan atas dasar sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menemukan keterlibatannya pada penculikan aktivis pro-demokrasi pada masa reformasi.
Pada periode 1997-1998, banyak aktivis mahasiswa dan pro-demokrasi yang menentang Presiden Soeharto hilang tanpa jejak.
Setelah ditelusuri, ada keterlibatan tentara yang menamakan diri Tim Mawar dalam penculikan itu.
Tim Mawar itu sendiri diketahui merupakan anak buah Prabowo saat masih berstatus sebagai Danjen Kopassus. Alhasil, Prabowo diselidiki dan disidang oleh DKP.
DKP yang terdiri dari perwira tinggi AD berpangkat Letnan Jenderal pun menerbitkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang memberikan pertimbangan agar Letnan Jenderal Prabowo Subianto dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Namun, soal posisi Prabowo apakah diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat hingga kini pun masih simpang siur.
Melansir Bisnis, Prabowo pernah bercerita ketika dirinya dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Meskipun awalnya sedih, Prabowo juga mengaku bersyukur.
Prabowo sendiri tidak menggunakan istilah dipecat atau dicopot, melainkan lebih memilih istilah 'dipaksa pensiun dini'. Menurutnya, peristiwa itu menjadi titik balik dirinya menjadi pengusaha.
"Bintang 3 kepingin bintang 4, enggak jadi-jadi. Jadi terpaksa saya jadi penguasa, tapi itulah kebesaran Yang Maha Kuasa. Kadang-kadang kita tidak mengerti apa maksud Yang Maha Kuasa," katanya.
Jadi Bintang 4
Kini, keinginan Prabowo untuk menjadi jenderal penuh alias bintang 4 pun terkabulkan di era Presiden Jokowi.
Menurut Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial Ekonomi dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, kenaikan pangkat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Presiden Jokowi mengatakan kenaikan pangkat tersebut merupakan sebuah usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang digodok di Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Jokowi kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Jokowi juga mengatakan alasan Prabowo diberikan gelar kehormatan atau istimewa itu karena telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.
Kenaikan pangkat kehormatan ini juga pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, AM Hendropriyono, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, Soerjadi Soedirdja dan sejumlah tokoh militer lainnya.
Gelar istimewa dapat diperoleh seseorang jika telah melewati berbagai persyaratan khusus sesuai yang tercantum pada pasal 26 yang berbunyi:
“Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
f. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.”
Penerima gelar istimewa tersebut mendapatkan hak-hak istimewa di antaranya pemakaman secara kebesaran militer yang dibiayai negara di taman makam pahlawan, kenaikan pangkat, hingga pemberian sejumlah uang secara sekaligus maupun berkala.
Penulis: Diandra Zahra
RELATED ARTICLES
Jejak Prabowo di Militer; Terhenti Bintang Tiga, Dihadiahi Bintang Empat
Presiden Jokowi menyebut kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan usulan dari Panglima TNI dan sidang Dewan Gelar
Context.id, JAKARTA - Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat sebagai jenderal kehormatan bintang empat.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Presiden Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).
Saat masih aktif di militer, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal atau penyandang bintang tiga. Saat itu dirinya menjabat sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad) termuda dalam sejarah TNI AD.
Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Saat itu namanya masih Akabri. Ia masuk Akmil pada 1970, seangkatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), presiden ke-6 RI dan juga pendiri Partai Demokrat.
Karirnya semakin moncer setelah menjadi menantu Presiden Soeharto dengan menikahi Titiek Soeharto. Sebelum menjabat sebagai Pangkostrad, Prabowo pernah menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.
BACA JUGA
Namun, ada sedikit catatan terkait jejak Prabowo di dunia militer. Sebagai informasi, karier militer Prabowo di TNI resmi berakhir pada 24 Agustus 1998 karena diberhentikan.
Pemberhentian Prabowo diumumkan langsung oleh Wiranto selaku Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau sekarang TNI.
Saat itu, Prabowo diberhentikan atas dasar sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menemukan keterlibatannya pada penculikan aktivis pro-demokrasi pada masa reformasi.
Pada periode 1997-1998, banyak aktivis mahasiswa dan pro-demokrasi yang menentang Presiden Soeharto hilang tanpa jejak.
Setelah ditelusuri, ada keterlibatan tentara yang menamakan diri Tim Mawar dalam penculikan itu.
Tim Mawar itu sendiri diketahui merupakan anak buah Prabowo saat masih berstatus sebagai Danjen Kopassus. Alhasil, Prabowo diselidiki dan disidang oleh DKP.
DKP yang terdiri dari perwira tinggi AD berpangkat Letnan Jenderal pun menerbitkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang memberikan pertimbangan agar Letnan Jenderal Prabowo Subianto dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Namun, soal posisi Prabowo apakah diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat hingga kini pun masih simpang siur.
Melansir Bisnis, Prabowo pernah bercerita ketika dirinya dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Meskipun awalnya sedih, Prabowo juga mengaku bersyukur.
Prabowo sendiri tidak menggunakan istilah dipecat atau dicopot, melainkan lebih memilih istilah 'dipaksa pensiun dini'. Menurutnya, peristiwa itu menjadi titik balik dirinya menjadi pengusaha.
"Bintang 3 kepingin bintang 4, enggak jadi-jadi. Jadi terpaksa saya jadi penguasa, tapi itulah kebesaran Yang Maha Kuasa. Kadang-kadang kita tidak mengerti apa maksud Yang Maha Kuasa," katanya.
Jadi Bintang 4
Kini, keinginan Prabowo untuk menjadi jenderal penuh alias bintang 4 pun terkabulkan di era Presiden Jokowi.
Menurut Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial Ekonomi dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, kenaikan pangkat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Presiden Jokowi mengatakan kenaikan pangkat tersebut merupakan sebuah usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang digodok di Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Jokowi kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Jokowi juga mengatakan alasan Prabowo diberikan gelar kehormatan atau istimewa itu karena telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.
Kenaikan pangkat kehormatan ini juga pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, AM Hendropriyono, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, Soerjadi Soedirdja dan sejumlah tokoh militer lainnya.
Gelar istimewa dapat diperoleh seseorang jika telah melewati berbagai persyaratan khusus sesuai yang tercantum pada pasal 26 yang berbunyi:
“Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
f. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.”
Penerima gelar istimewa tersebut mendapatkan hak-hak istimewa di antaranya pemakaman secara kebesaran militer yang dibiayai negara di taman makam pahlawan, kenaikan pangkat, hingga pemberian sejumlah uang secara sekaligus maupun berkala.
Penulis: Diandra Zahra
POPULAR
RELATED ARTICLES