Bakal Disidangkan KPPU, Google Kecewa
Raksasa teknologi informasi, Google kecewa karena terus diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Context.id, JAKARTA - Raksasa teknologi informasi, Google kecewa karena terus diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Perwakilan Google buka suara usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kegiatan monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi ini melalui penerapan Google Play Billing.
Perusahaan teknologi ini menyayangkan sikap KPPU yang melanjutkan proses penyelidikan ke tahap pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, alih-alih menerima inisiatif Google untuk berdiskusi melalui serangkaian proprosal yang dapat mengatasi kekhawatiran KPPU.
“Keputusan KPPU mengecewakan karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia,” kata Perwakilan Google.
Kendati begitu, Google berupaya untuk terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses ini. Pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu pengguna dalam membangun aplikasi dan bisnis yang sukses.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan, KPPU tengah menyelidiki Google yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar dengan hanya memberikan satu sistem pembayaran saja kepada masyarakat Indonesia.
“Ini praktik monopoli melalui penerapan Google Play Billing,” ungkap Ifan, sapaan akrabnya, di kantor KPPU, Selasa (6/2/2024).
Google menegaskan, Google Play Billing System merupakan sistem penagihan Google Play, yang memungkinkan pengguna untuk menjual produk dan konten digital di aplikasi android.
BACA JUGA
Setidaknya, ada 6 metode pembayaran yang diterima di Google Play, mulai dari dari kartu kredit/ debit, tagihan ponsel seperti Indosat, Smartfren, XL/AXIS dan Tri, e-wallet (OVO, GoPay, Dana, Doku, ShopeePay), saldo Google Play dan kartu voucher Google Play, pembayaran tunai, dan transfer bank rekening virtual.
Adapun, developer tidak pernah diwajibkan menggunakan sistem penagihan Google Play atau Google Play sekalipun.
Perusahaan menuturkan, terdapat banyak cara mendistribusikan aplikasi di Android dan di Google Play, developer dapat menjual kontennya tanpa menggunakan sistem penagihan Google Play.
Komisioner KPPU Goprera Panggabean mengatakan, Google LLC diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System. Kasus tersebut, tuturnya, sudah masuk ke tahap pemberkasan.
Adapun tahap pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Dalam kasus ini, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999,” tuturnya.
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan terindikasi Google mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System.
Jika tidak patuh, maka sanksi diberikan dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Lembaga ini telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.
Pada 30 Oktober 2023 KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam pernyataan perubahan perilaku.
Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 24 November 2023.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku antipersaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC,” jelas Goprera.
Berdasarkan hal tersebut KPPU menyimpulkan bahwa terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap pemberkasan.
RELATED ARTICLES
Bakal Disidangkan KPPU, Google Kecewa
Raksasa teknologi informasi, Google kecewa karena terus diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Context.id, JAKARTA - Raksasa teknologi informasi, Google kecewa karena terus diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Perwakilan Google buka suara usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kegiatan monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi ini melalui penerapan Google Play Billing.
Perusahaan teknologi ini menyayangkan sikap KPPU yang melanjutkan proses penyelidikan ke tahap pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, alih-alih menerima inisiatif Google untuk berdiskusi melalui serangkaian proprosal yang dapat mengatasi kekhawatiran KPPU.
“Keputusan KPPU mengecewakan karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia,” kata Perwakilan Google.
Kendati begitu, Google berupaya untuk terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses ini. Pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu pengguna dalam membangun aplikasi dan bisnis yang sukses.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan, KPPU tengah menyelidiki Google yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar dengan hanya memberikan satu sistem pembayaran saja kepada masyarakat Indonesia.
“Ini praktik monopoli melalui penerapan Google Play Billing,” ungkap Ifan, sapaan akrabnya, di kantor KPPU, Selasa (6/2/2024).
Google menegaskan, Google Play Billing System merupakan sistem penagihan Google Play, yang memungkinkan pengguna untuk menjual produk dan konten digital di aplikasi android.
BACA JUGA
Setidaknya, ada 6 metode pembayaran yang diterima di Google Play, mulai dari dari kartu kredit/ debit, tagihan ponsel seperti Indosat, Smartfren, XL/AXIS dan Tri, e-wallet (OVO, GoPay, Dana, Doku, ShopeePay), saldo Google Play dan kartu voucher Google Play, pembayaran tunai, dan transfer bank rekening virtual.
Adapun, developer tidak pernah diwajibkan menggunakan sistem penagihan Google Play atau Google Play sekalipun.
Perusahaan menuturkan, terdapat banyak cara mendistribusikan aplikasi di Android dan di Google Play, developer dapat menjual kontennya tanpa menggunakan sistem penagihan Google Play.
Komisioner KPPU Goprera Panggabean mengatakan, Google LLC diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System. Kasus tersebut, tuturnya, sudah masuk ke tahap pemberkasan.
Adapun tahap pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Dalam kasus ini, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999,” tuturnya.
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan terindikasi Google mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System.
Jika tidak patuh, maka sanksi diberikan dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Lembaga ini telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.
Pada 30 Oktober 2023 KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam pernyataan perubahan perilaku.
Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 24 November 2023.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC untuk tidak akan melakukan perilaku antipersaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC,” jelas Goprera.
Berdasarkan hal tersebut KPPU menyimpulkan bahwa terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap pemberkasan.
POPULAR
RELATED ARTICLES