Stories - 06 February 2024

Koperasi dan BUMN Harusnya Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Koperasi dan BUMN punya potensi menyejahterakan rakyat jika dikelola dengan baik r n r n

Context.id, JAKARTA  - Isu soal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan digantikan oleh koperasi terus bergulir seperti bola salju setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan ide itu sangat ironis.

"Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru sebanyak 1,6 juta orang. Saat ini semua orang butuh lapangan pekerjaan. Ide yang sangat tidak masuk akal. Apalagi selama ini, para karyawan BUMN sudah menunjukkan hasil kerjanya sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (3/2/2024), mengutip Bisnis.

Menanggapi pandangan Erick yang membuat isu ini semakin memanas, calon presiden (capres) Anies Baswedan menilai Menteri BUMN itu salah persepsi.

Pergantian BUMN menjadi koperasi, sambung Anies, merupakan sesuatu yang tidak masuk akal.

"Jadi ketika kemudian itu malah pak menterinya yang ngomong, lho pak menterinya memang tidak berpikir kritis gitu? Di mana critical thinking-nya? Gitu kira-kira sebelum ngomong soal substansinya. Ini jelas tidak masuk akal. Justru (BUMN) harus ditata ulang karena adanya masalah besar," kata Anies.



BUMN, lanjut Anies, jangan dianggap sebagai Badan Mencari Untung untuk Negara dan negara tidak berdagang dengan rakyatnya.

"Sehingga nantinya BUMN harus menjalankan fungsi pembangunan yang baik apabila mendapat untung," tambah Anies.

Sementara, Suroto peneliti koperasi yang mengusulkan ide itu dalam keterangan tertulisnya mengatakan pernyataannya dipelintir oleh Erick Thohir.

Suroto mengakui ada pernyataan soal koperasi dan BUMN yang disampaikannya saat diskusi yang diselenggarakan oleh Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN di Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.

"Pernyataan Erick Tohir itu jelas tuna makna, sebab apa yang saya katakan adalah ide mengubah atau mengonversi BUMN menjadi badan hukum koperasi, bukan membubarkan BUMN," tutur Suroto dalam keterangan tertulisnya.

Suroto menjelaskan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan bahwa BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Ini artinya, kata dia, seluruh BUMN hanya berbadan hukum perseroan dan perusahaan umum.

Suroto mengklaim, koperasi sebagai badan hukum persona ficta yang sah dan diakui oleh negara tidak diberikan peluang untuk menjadi badan hukum BUMN. Padahal, sesuai Pasal 33 UUD 1945, bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi adalah koperasi.

Artinya, kata dia, koperasi sebagai badan hukum persona ficta mengalami diskriminasi. Menurut Suroto, ini bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945.

"Badan hukum koperasi jadi anak tiri, karena tidak bisa jadi badan hukumnya BUMN. Penganaktirian ini menyebabkan rakyat Indonesia secara keseluruhan kehilangan kendali atau kontrol terhadap aset BUMN," ujar Suroto.

Suroto menuturkan, BUMN akhirnya banyak bertentangan dengan tujuan pencapaian kesejahteraan rakyat. Dia mencontohkan kasus konflik agraria. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menemukan, konflik tanah antara rakyat dan BUMN menjadi yang tertinggi di Indonesia.

"Dikarenakan rakyat kehilangan kendali atas BUMN tersebut, maka banyak BUMN yang dikelola secara ugal-ugalan," kata Suroto.

Koperasi Dunia

Penganaktirian koperasi memang bukan hal baru. Mantan pengawas Aliansi Koperasi Internasional (ICA) Asia Pasifik, Eva Kusuma Sundari dalam salah satu tulisan analisisnya yang dipublikasikan di media massa mengatakan mimpi Founding Fathers akan perekonomian yang inklusif (gotong royong) belum terwujud.

Menurut Eva, koperasi yang diamanatkan sebagai tulang punggung perekonomian semakin terpinggirkan sejak adanya Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1965. Investasi asing hanya dibuka untuk badan usaha perseroan.

Baginya, marginalisasi terhadap koperasi terjadi secara menyeluruh karena hampir semua UU yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak tidak memberi ruang bagi koperasi untuk berperan.

Koperasi, kata Eva, justru tumbuh pesat di negara Barat yang sudah maju dan dianggap kapitalis. Tiga ratus koperasi terbesar di dunia ada di 19 negara G20 yang justru memberikan afirmasi seluas-luasnya kepada koperasi, dan secara kolektif berpendapatan 2,01 triliun dollar AS per tahun.

Empat perekonomian koperasi terbesar di dunia adalah Selandia Baru (20 persen), Perancis (18 persen), Belanda (18 persen), dan Finlandia (14 persen).

Menurut PBB (2014), di negara-negara yang kontribusi koperasi ke PDB-nya lebih dari 10 persen bisa disebut sebagai perekonomian koperasi (cooperative economy).

Kontribusi koperasi terpenting adalah di penyediaan lapangan kerja. Di Perancis, 21.000 koperasi menyediakan 4 juta pekerjaan. Di Kanada, koperasi dan CU (credit union) memberikan pekerjaan ke 156.000 orang. Di Italia, 70.400 koperasi mempekerjakan hampir 1 juta orang.

Selain itu, perusahaan-perusahaan raksasa dunia seperti Mondragon di Spanyol yang berlaba bersih 227 juta euro adalah sebuah koperasi yang beranggotakan 81.509 orang (2019).

Lalu perusahaan susu Fontera di Selandia Baru yang menguasai 30 persen ekspor dunia adalah koperasi milik 10.500 petani. Bahkan, di Amerika, federasi koperasi NRECA yang beranggotakan 900 koperasi menjadi penyedia energi terbarukan di seluruh perdesaan Amerika (2020).
 

Data Koperasi dengan Perputaran Terbesar di Dunia merujuk ICA:

1. Groupe Credit Agricole (Perancis) - Jasa keuangan - US$89,1 Miliar - 140.882 pekerja
2. Rewe Group (Jerman) - Perdagangan ritel & grosir - US$63,07 Miliar - 234.017 pekerja
3. Groupe BPCE (Perancis) - Jasa keuangan - US$63,01 Miliar - 105.458 pekerja
4. Zenkyouren (Jepang) - Asuransi - US$58,14 Miliar - 6.584 pekerja
5. Zen-Noh (Jepang) - Industri agrikultur dan makanan - US$56,15 Miliar - 7.960 pekerja
6. ACDLEC-E Leclerc (Perancis) - Perdagangan ritel dan grosir - US$55,08 - 129.000 pekerja
7. Nippon Life (Jepang) - Asuransi - US$54,98 Miliar - 86.017 pekerja
8. Groupe Credit Mutuel (Perancis) - Jasa keuangan - US$48,72 Miliar - 69.640 pekerja
9. State Farm (AS) - Asuransi - US$43,43 Miliar
10. Nonghyup (Korea Selatan) - Industri agrikultur dan makanan - US$41,41 Miliar - 26.727 pekerja


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024