Share

Home Stories

Stories 30 Januari 2024

Platform Asing Akan Dipaksa Patuhi Publisher Right

Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memaksa platform asing untuk menaati aturan mengenai publisher right.

Context.id,JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memaksa platform asing untuk menaati aturan mengenai publisher right.

Adapun publisher right adalah aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Hamil mengatakan bahwa kementerian itu memang menyiapkan sejumlah skema untuk mendesak platform asing menaati Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.

Salah satunya, melarang perusahaan Indonesia memasang iklan di platform yang enggan menaati peraturan presiden tersebut.  

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong mengatakan skema tersebut dapat berupa kerja sama dengan platform search engine lainnya dan memberhentikan iklan.



“Ya untuk ayo dong beriklan di media-media di Indonesia. Jangan beriklan di platform global misalnya,” ujar Usman.

Belajar dari Australia, Usman bercerita, ketika Facebook dan Google mengancam akan hengkang, pemerintah setempat justru bekerja sama dengan Microsoft untuk tetap menghadirkan konten digital di negaranya. 

Usman mengaku opsi sejenis itu sudah disiapkan di Indonesia dan tinggal dijalankan jika perusahaan yang tidak mau patuh ketika Publisher Right sudah berlaku.

Sebagai informasi, sebelumnya Usman pernah mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Publisher Right yang akan disahkan sebelum hari pers nasional, pada 9 Februari 2024.

Adapun dalam Perpres tersebut, kata Usman, platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media.  

Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut Usman, kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak.

Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi. 

Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 30 Januari 2024

Platform Asing Akan Dipaksa Patuhi Publisher Right

Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memaksa platform asing untuk menaati aturan mengenai publisher right.

Context.id,JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memaksa platform asing untuk menaati aturan mengenai publisher right.

Adapun publisher right adalah aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Hamil mengatakan bahwa kementerian itu memang menyiapkan sejumlah skema untuk mendesak platform asing menaati Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.

Salah satunya, melarang perusahaan Indonesia memasang iklan di platform yang enggan menaati peraturan presiden tersebut.  

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong mengatakan skema tersebut dapat berupa kerja sama dengan platform search engine lainnya dan memberhentikan iklan.



“Ya untuk ayo dong beriklan di media-media di Indonesia. Jangan beriklan di platform global misalnya,” ujar Usman.

Belajar dari Australia, Usman bercerita, ketika Facebook dan Google mengancam akan hengkang, pemerintah setempat justru bekerja sama dengan Microsoft untuk tetap menghadirkan konten digital di negaranya. 

Usman mengaku opsi sejenis itu sudah disiapkan di Indonesia dan tinggal dijalankan jika perusahaan yang tidak mau patuh ketika Publisher Right sudah berlaku.

Sebagai informasi, sebelumnya Usman pernah mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Publisher Right yang akan disahkan sebelum hari pers nasional, pada 9 Februari 2024.

Adapun dalam Perpres tersebut, kata Usman, platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media.  

Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut Usman, kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak.

Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi. 

Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025