Platform Asing Akan Dipaksa Patuhi Publisher Right
Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memaksa platform asing untuk menaati aturan mengenai publisher right.
Context.id,JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memaksa platform asing untuk menaati aturan mengenai publisher right.
Adapun publisher right adalah aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Hamil mengatakan bahwa kementerian itu memang menyiapkan sejumlah skema untuk mendesak platform asing menaati Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.
Salah satunya, melarang perusahaan Indonesia memasang iklan di platform yang enggan menaati peraturan presiden tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong mengatakan skema tersebut dapat berupa kerja sama dengan platform search engine lainnya dan memberhentikan iklan.
BACA JUGA
“Ya untuk ayo dong beriklan di media-media di Indonesia. Jangan beriklan di platform global misalnya,” ujar Usman.
Belajar dari Australia, Usman bercerita, ketika Facebook dan Google mengancam akan hengkang, pemerintah setempat justru bekerja sama dengan Microsoft untuk tetap menghadirkan konten digital di negaranya.
Usman mengaku opsi sejenis itu sudah disiapkan di Indonesia dan tinggal dijalankan jika perusahaan yang tidak mau patuh ketika Publisher Right sudah berlaku.
Sebagai informasi, sebelumnya Usman pernah mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Publisher Right yang akan disahkan sebelum hari pers nasional, pada 9 Februari 2024.
Adapun dalam Perpres tersebut, kata Usman, platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media.
Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut Usman, kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak.
Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi.
Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.
RELATED ARTICLES
Platform Asing Akan Dipaksa Patuhi Publisher Right
Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memaksa platform asing untuk menaati aturan mengenai publisher right.
Context.id,JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memaksa platform asing untuk menaati aturan mengenai publisher right.
Adapun publisher right adalah aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Hamil mengatakan bahwa kementerian itu memang menyiapkan sejumlah skema untuk mendesak platform asing menaati Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.
Salah satunya, melarang perusahaan Indonesia memasang iklan di platform yang enggan menaati peraturan presiden tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong mengatakan skema tersebut dapat berupa kerja sama dengan platform search engine lainnya dan memberhentikan iklan.
BACA JUGA
“Ya untuk ayo dong beriklan di media-media di Indonesia. Jangan beriklan di platform global misalnya,” ujar Usman.
Belajar dari Australia, Usman bercerita, ketika Facebook dan Google mengancam akan hengkang, pemerintah setempat justru bekerja sama dengan Microsoft untuk tetap menghadirkan konten digital di negaranya.
Usman mengaku opsi sejenis itu sudah disiapkan di Indonesia dan tinggal dijalankan jika perusahaan yang tidak mau patuh ketika Publisher Right sudah berlaku.
Sebagai informasi, sebelumnya Usman pernah mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Publisher Right yang akan disahkan sebelum hari pers nasional, pada 9 Februari 2024.
Adapun dalam Perpres tersebut, kata Usman, platform digital seperti Google, Instagram, Microsoft, ataupun PSE lainnya harus bekerjasama dengan media.
Diketahui, media yang dimaksud adalah media lokal yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut Usman, kerja sama tersebut dapat berupa bagi hasil pendapatan iklan, pelatihan jurnalisme, ataupun tindak lain yang disetujui kedua belah pihak.
Lebih lanjut, kerja sama ini juga dapat dilakukan dengan berkelompok atau melalui asosiasi.
Selain itu, lanjut Usman, platform digital juga harus memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Usman mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman.
POPULAR
RELATED ARTICLES