Share

Stories 26 Januari 2024

Korut Perintahkan Investor Asing Sediakan Daycare Bagi Pekerja

Kewajiban ini tercantum dalam aturan hukum mengenai tenaga kerja yang diperuntukkan bagi penanaman modal asing

Context.id, JAKARTA - Perlindungan pekerja perempuan dan penyediaan tempat penitipan anak atau daycare jadi isu hangat yang diperbincangkan belakangan ini.

Untuk urusan ini, Indonesia sepertinya harus menengok praktik baik yang dilakukan di Korea. Eiit..tapi ini bukan di Korea Selatan, melainkan di Korea Utara!.

Ya di negara itu, penyediaan daycare wajib dilakukan oleh perusahaan asing yang berinvestasi di negeri itu.

Kewajiban ini tercantum dalam aturan hukum mengenai tenaga kerja yang diperuntukkan bagi penanaman modal asing dengan berpayung hukum pada Dekrit 1237 Presidium Majelis Rakyat Tertinggi.

Dikutip dari Majalah Perdagangan Luar Negeri Republik Demokratik Rakyat Korea, pada dekrit itu, ada dua artikel yang menata perlindungan bagi pekerja perempuan. 



Pertama artikel 35 yang mengharuskan perusahaan asing mesti menyediakan perlindungan yang cukup bagi pekerja perempuan di mana bagi yang dalam keadaan hamil dan menyusui tidak diperkenankan untuk bekerja lembur atau pada shift malam.

Artikel sesudahnya menyatakan perusahaan asing sesuai dengan kondisi aktualnya, bisa mendirikan dan mengoperasikan tempat penitipan anak serta taman kanak-kanak agar pekerja bisa menitipkan anak mereka selama jam kerja.  

Bagaimana dengan Indonesia?

Di negeri ini, tuntutan penyediaan fasilitas daycare sebenarnya sudah bergema sejak lebih dari 70 tahun silam.

Berdasarkan catatan Cora Vreede-De Stuers dalam Sejarah Perempuan Indonesia menyebut hingga awal dekade 1950-an hanya terdapat 20 hingga 30 panti penitipan anak bagi buruh perempuan.

Dalam Kongres Perempuan Indonesia 1952 pembicaraan tentang program kerja tertuju pada isu penyelidikan gaji perempuan pekerja, baik dalam instansi pemerintah maupun swasta dan membuka penitipan anak bagi perempuan yang sibuk bekerja. 

Mereka juga sepakat untuk membuka biro konsultasi di daerah-daerah yang akan menerima aduan seputar perburuhan, kesehatan, pendidikan, dan perkawinan.

Mereka juga sepakat untuk mendirikan pusat pelatihan kerja (Werk Centrale) untuk perempuan.

Puluhan tahun kemudian, barulah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran tentang Employee Well-being Policy (EWP) agar seluruh BUMN dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif, sehat, aman, nyaman, dan bahagia.

Salah satu implementasi beleid tersebut mewujudkan program EWP melalui ketersediaan fasilitas untuk mendukung pekerja perempuan dan penyandang disabilitas seperti nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas.

Hal tersebut sebagai langkah agar ibu bekerja bisa memberikan pengasuhan yang optimal untuk buah hatinya, tanpa mengabaikan kewajibannya di kantor.

Psikolog Kasandra Putranto menyampaikan beberapa manfaat kehadiran daycare di kantor bagi working mom. 

Daycare di kantor dapat membantu karyawan yang memiliki anak kecil untuk bekerja dengan nyaman. Daycare juga dapat meningkatkan loyalitas karyawan,” ujarnya.

Kasandra menambahkan dengan hadirnya daycare di kantor, waktu yang dihabiskan bersama anak pun jadi lebih lama.

Misalnya saat makan siang, ibu bisa melihat sejenak aktivitas si buah hati. Hal tersebut membuatnya dapat lebih fokus bekerja.

“Karena mereka tahu anak-anak mereka berada dalam lingkungan yang aman dan terawasi dengan baik. Mereka dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir tentang kesejahteraan anak-anak mereka,” tambahnya.

Meski begitu, menurut Kasandra, fasilitas daycare di kantor bukan hanya sekadar tempat menitipkan anak. 

Daycare juga perlu untuk melengkapi fasilitasnya dengan program dasar-dasar stimulasi anak usia dini.

"Menyediakan kegiatan edukatif yang sesuai dengan perkembangan anak-anak. Kegiatan seperti seni, musik, olahraga, atau cerita dapat membantu anak-anak belajar dan berkembang secara holistik,” jelas Kasandra.

Selain itu, yang tak kalah penting, ruangan daycare juga harus bisa menunjang aktivitas anak seharian, seperti ruang bermain dan belajar yang luas, tempat tidur yang nyaman, peralatan makan yang bersih, serta pengasuh profesional yang terlatih.

“Memperhatikan apakah staf daycare memiliki pelatihan yang memadai dalam merawat dan mengasuh anak-anak. Staf yang terlatih dapat memberikan perhatian dan perawatan yang baik kepada anak-anak,” pungkas Kasandra.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 26 Januari 2024

Korut Perintahkan Investor Asing Sediakan Daycare Bagi Pekerja

Kewajiban ini tercantum dalam aturan hukum mengenai tenaga kerja yang diperuntukkan bagi penanaman modal asing

Context.id, JAKARTA - Perlindungan pekerja perempuan dan penyediaan tempat penitipan anak atau daycare jadi isu hangat yang diperbincangkan belakangan ini.

Untuk urusan ini, Indonesia sepertinya harus menengok praktik baik yang dilakukan di Korea. Eiit..tapi ini bukan di Korea Selatan, melainkan di Korea Utara!.

Ya di negara itu, penyediaan daycare wajib dilakukan oleh perusahaan asing yang berinvestasi di negeri itu.

Kewajiban ini tercantum dalam aturan hukum mengenai tenaga kerja yang diperuntukkan bagi penanaman modal asing dengan berpayung hukum pada Dekrit 1237 Presidium Majelis Rakyat Tertinggi.

Dikutip dari Majalah Perdagangan Luar Negeri Republik Demokratik Rakyat Korea, pada dekrit itu, ada dua artikel yang menata perlindungan bagi pekerja perempuan. 



Pertama artikel 35 yang mengharuskan perusahaan asing mesti menyediakan perlindungan yang cukup bagi pekerja perempuan di mana bagi yang dalam keadaan hamil dan menyusui tidak diperkenankan untuk bekerja lembur atau pada shift malam.

Artikel sesudahnya menyatakan perusahaan asing sesuai dengan kondisi aktualnya, bisa mendirikan dan mengoperasikan tempat penitipan anak serta taman kanak-kanak agar pekerja bisa menitipkan anak mereka selama jam kerja.  

Bagaimana dengan Indonesia?

Di negeri ini, tuntutan penyediaan fasilitas daycare sebenarnya sudah bergema sejak lebih dari 70 tahun silam.

Berdasarkan catatan Cora Vreede-De Stuers dalam Sejarah Perempuan Indonesia menyebut hingga awal dekade 1950-an hanya terdapat 20 hingga 30 panti penitipan anak bagi buruh perempuan.

Dalam Kongres Perempuan Indonesia 1952 pembicaraan tentang program kerja tertuju pada isu penyelidikan gaji perempuan pekerja, baik dalam instansi pemerintah maupun swasta dan membuka penitipan anak bagi perempuan yang sibuk bekerja. 

Mereka juga sepakat untuk membuka biro konsultasi di daerah-daerah yang akan menerima aduan seputar perburuhan, kesehatan, pendidikan, dan perkawinan.

Mereka juga sepakat untuk mendirikan pusat pelatihan kerja (Werk Centrale) untuk perempuan.

Puluhan tahun kemudian, barulah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran tentang Employee Well-being Policy (EWP) agar seluruh BUMN dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif, sehat, aman, nyaman, dan bahagia.

Salah satu implementasi beleid tersebut mewujudkan program EWP melalui ketersediaan fasilitas untuk mendukung pekerja perempuan dan penyandang disabilitas seperti nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas.

Hal tersebut sebagai langkah agar ibu bekerja bisa memberikan pengasuhan yang optimal untuk buah hatinya, tanpa mengabaikan kewajibannya di kantor.

Psikolog Kasandra Putranto menyampaikan beberapa manfaat kehadiran daycare di kantor bagi working mom. 

Daycare di kantor dapat membantu karyawan yang memiliki anak kecil untuk bekerja dengan nyaman. Daycare juga dapat meningkatkan loyalitas karyawan,” ujarnya.

Kasandra menambahkan dengan hadirnya daycare di kantor, waktu yang dihabiskan bersama anak pun jadi lebih lama.

Misalnya saat makan siang, ibu bisa melihat sejenak aktivitas si buah hati. Hal tersebut membuatnya dapat lebih fokus bekerja.

“Karena mereka tahu anak-anak mereka berada dalam lingkungan yang aman dan terawasi dengan baik. Mereka dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir tentang kesejahteraan anak-anak mereka,” tambahnya.

Meski begitu, menurut Kasandra, fasilitas daycare di kantor bukan hanya sekadar tempat menitipkan anak. 

Daycare juga perlu untuk melengkapi fasilitasnya dengan program dasar-dasar stimulasi anak usia dini.

"Menyediakan kegiatan edukatif yang sesuai dengan perkembangan anak-anak. Kegiatan seperti seni, musik, olahraga, atau cerita dapat membantu anak-anak belajar dan berkembang secara holistik,” jelas Kasandra.

Selain itu, yang tak kalah penting, ruangan daycare juga harus bisa menunjang aktivitas anak seharian, seperti ruang bermain dan belajar yang luas, tempat tidur yang nyaman, peralatan makan yang bersih, serta pengasuh profesional yang terlatih.

“Memperhatikan apakah staf daycare memiliki pelatihan yang memadai dalam merawat dan mengasuh anak-anak. Staf yang terlatih dapat memberikan perhatian dan perawatan yang baik kepada anak-anak,” pungkas Kasandra.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024