Stories - 12 January 2024

Alami Delay, Penumpang Gugat Maskapai Oman Air

Konsumen menuntut kerugian materiel dan imateriel Rp100 juta per penumpang karena keterlambatan itu.

Context.id, JAKARTA - Sedikitnya 31 wisatawan rohani asal Indonesia menggugat maskapai Oman Air karena pemberangkatan pesawat melenceng dari jadwal perjalanan.

David Tobing, kuasa hukum para penggugat mengatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan 20 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, dengan register perkara No. 1224/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Adapun sidang pertama dilaksanakan pada Kamis  (11/1/2024).

"Gugatan puluhan Konsumen ini disebabkan aranya perbuatan melawan hukum dengan oleh tergugat 1, Oman Air dan tergugat 2, Efrat Tur. Konsumen menuntut para tergugat mengganti kerugian materiel yakni tidak terpenuhi jadwal perjalanan selama tiga hari dan imateriel Rp100 juta tiap konsumen,” jelas David dalam keterangan tertulis.

Dia menambahkan timbulnya kerugian tersebut dikarenakan jadwal pemberangkatan pesawat tujuan Jakarta ke Mesir mengalami delay atau keterlambatan selama 18 jam.

”Berdasarkan jadwal Pesawat Oman Air yang tadinya dijadwalkan berangkat hari Selasa 18 April 2023 pukul 14.50 dan akan tiba di Kairo Mesir besok harinya 19 April 2023. Namun tidak diterbangkan oleh Oman Air sesuai jadwal,”jelasnya.

Dia melanjutkan, di bandara Soekarno Hatta, para konsumen sudah naik ke pesawat dan setelah duduk di pesawat selama 4 jam konsumen diminta turun dan akhirnya diinapkan karena harus menunggu teknisi Oman Air yang datang dari negaranya.

"Walaupun alasan Oman Air kepada konsumen masalah teknis di bagian elektrikal pesawat hal itu tidak dapat menjadi pemaaf, apalagi Oman Air tidak menyiapkan teknisi yang standby tapi harus menunggu dari negaranya,” ucapnya.

Dia melajutkan, begitu tiba di Muscat, para konsumen kebingungan karena informasi yang tidak pasti dari Oman Air terkait ada atau tidaknya pesawat lanjutan ke Kairo.

Akibatnya mereka mengalami delay selama berjam-jam sebelum akhirnya sampai di Kairo 21 April 2023.

David menerangkan, konsumen penerbangan jika mengalami kerugian berhak atas penggantian materiel dan immateriel karena hilangnya tiga hari jadwal tour dari agenda yang seharusnya dijalankan rangkai jadwal perjalanan Holyland ada beberapa jadwal yang tidak dipenuhi.

“Gugatan ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Hasil Investigasi: Roblox Dianggap Abaikan Keselamatan Anak

Roblox mengabaikan keselamatan anak, membiarkan konten berbahaya dan pelecehan seksual daring merajalela

Context.id | 18-10-2024

Diawali dari Karya Seni, Robot akan Bisa Bikin Apa Lagi?

Teknologi robot mencatat sejarah dengan keberhasilan membuat lukisan yang bahkan dijual di rumah lelang bergengsi. Tanda robot semakin humanis?

Context.id | 17-10-2024

Posisi Pusat Keuangan Global Swiss Diincar Hong Kong dan Singapura

Jaminan keamanan dan kerahasiaan perbankan Swiss mulai diragukan. Hong Kong dan Singapura ingin merebut posisi pusat keuangan global dari Swiss

Context.id | 17-10-2024

Kolaborasi Prada dan Axiom Space untuk Pakaian Astronaut di Bulan

Prada, jenama fesyen dunia ikut berkontribusi dalam membuat pakaian astronaut yang tahan cuaca ekstrem untuk misi di bulan

Context.id | 17-10-2024