Stories - 12 January 2024

Alami Delay, Penumpang Gugat Maskapai Oman Air

Konsumen menuntut kerugian materiel dan imateriel Rp100 juta per penumpang karena keterlambatan itu.

Context.id, JAKARTA - Sedikitnya 31 wisatawan rohani asal Indonesia menggugat maskapai Oman Air karena pemberangkatan pesawat melenceng dari jadwal perjalanan.

David Tobing, kuasa hukum para penggugat mengatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan 20 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, dengan register perkara No. 1224/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Adapun sidang pertama dilaksanakan pada Kamis  (11/1/2024).

"Gugatan puluhan Konsumen ini disebabkan aranya perbuatan melawan hukum dengan oleh tergugat 1, Oman Air dan tergugat 2, Efrat Tur. Konsumen menuntut para tergugat mengganti kerugian materiel yakni tidak terpenuhi jadwal perjalanan selama tiga hari dan imateriel Rp100 juta tiap konsumen,” jelas David dalam keterangan tertulis.

Dia menambahkan timbulnya kerugian tersebut dikarenakan jadwal pemberangkatan pesawat tujuan Jakarta ke Mesir mengalami delay atau keterlambatan selama 18 jam.

”Berdasarkan jadwal Pesawat Oman Air yang tadinya dijadwalkan berangkat hari Selasa 18 April 2023 pukul 14.50 dan akan tiba di Kairo Mesir besok harinya 19 April 2023. Namun tidak diterbangkan oleh Oman Air sesuai jadwal,”jelasnya.

Dia melanjutkan, di bandara Soekarno Hatta, para konsumen sudah naik ke pesawat dan setelah duduk di pesawat selama 4 jam konsumen diminta turun dan akhirnya diinapkan karena harus menunggu teknisi Oman Air yang datang dari negaranya.

"Walaupun alasan Oman Air kepada konsumen masalah teknis di bagian elektrikal pesawat hal itu tidak dapat menjadi pemaaf, apalagi Oman Air tidak menyiapkan teknisi yang standby tapi harus menunggu dari negaranya,” ucapnya.

Dia melajutkan, begitu tiba di Muscat, para konsumen kebingungan karena informasi yang tidak pasti dari Oman Air terkait ada atau tidaknya pesawat lanjutan ke Kairo.

Akibatnya mereka mengalami delay selama berjam-jam sebelum akhirnya sampai di Kairo 21 April 2023.

David menerangkan, konsumen penerbangan jika mengalami kerugian berhak atas penggantian materiel dan immateriel karena hilangnya tiga hari jadwal tour dari agenda yang seharusnya dijalankan rangkai jadwal perjalanan Holyland ada beberapa jadwal yang tidak dipenuhi.

“Gugatan ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024