Tak Mau Didenda, Pelaku Persekongkolan Tender Ajukan Keberatan
Pelaku persekongkolan pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak Lokop Batas Gayo Lues, Aceh mengajukan pembatalan putusan KPPU
Context.id, JAKARTA - Dua terlapor perkara kongkalikong tender proyek di Aceh mengajukan permohonan pembatalan atas putusan Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU).
Dua terlapor itu adalah PT Galih Medan Persada dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst dan PT Wanita Mandiri Perkasa dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
Para terlapor bersama dua pelaku usaha lainnya telah dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terbukti melakukan persekongkolan tender pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak – Lokop - Batas Gayo Lues Segmen 3 di Provinsi Aceh untuk tahun anggaran 2020- 2022.
Atas putusan itu, Majelis Komisi KPPU kemudian memutuskan bahwa PT Galih Medan Persada harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, PT Wanita Mandiri Perkasa mesti membayar uang denda sebanyak Rp1,5 miliar. Dua terlapor lainnya yakni PT Tamiang Karya dengan denda sebesar Rp1 miliar dan PT Andestmont Sakti didenda sebesar Rp1,9 miliar.
BACA JUGA
Tidak terima dengan putusan tersebut, PT Galih Medan Persada dan PT Wanita Mandiri Perkara kemudian mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menariknya, dalam permohonannya, PT Galih Medan Persada tidak hanya menempatkan KPPU sebagai termohon seorang diri tapi juga turut menyeret PT Tamiang Karya, PT Andestmont Sakti, dan PT Wanita Mandiri Perkasa.
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara diawali dari laporan masyarakat yang menduga adanya persekongkolan dalam pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues, senilai Rp223,2 miliar.
Tender tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Aceh secara multi-year untuk tahun anggaran 2020 – 2022. Masing-masing dengan rincian APBD 2022 sebesar Rp96,7 miliar, APBD 2021 sebesar Rp96,7 miliar, dan APBD 2020 sebesar Rp29,7 miliar.
Terdapat 5 terlapor dalam perkara ini, yakni PT Wanita Mandiri Perkasa, PT Tamiang Karya, PT Andesmont Sakti, PT Galih Medan Persada, dan Kelompok Kerja Pemilihan XXXIII Biro Pengadaan dan Jasa Provinsi Aceh.
Dalam proses pemeriksaan, KPPU menemukan berbagai bukti yang mendukung adanya persekongkolan tersebut, seperti bukti terkait kerja sama antarterlapor dalam pemenuhan persyaratan tender, bukti elektronik, maupun bukti interaksi yang dilakukan para terlapor.
Memperhatikan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi yang diketuai oleh Dinnie Melanie, memutuskan kelima terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Para terlapor yang merupakan pelaku usaha divonis human denda.
RELATED ARTICLES
Tak Mau Didenda, Pelaku Persekongkolan Tender Ajukan Keberatan
Pelaku persekongkolan pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak Lokop Batas Gayo Lues, Aceh mengajukan pembatalan putusan KPPU
Context.id, JAKARTA - Dua terlapor perkara kongkalikong tender proyek di Aceh mengajukan permohonan pembatalan atas putusan Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU).
Dua terlapor itu adalah PT Galih Medan Persada dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst dan PT Wanita Mandiri Perkasa dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
Para terlapor bersama dua pelaku usaha lainnya telah dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terbukti melakukan persekongkolan tender pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak – Lokop - Batas Gayo Lues Segmen 3 di Provinsi Aceh untuk tahun anggaran 2020- 2022.
Atas putusan itu, Majelis Komisi KPPU kemudian memutuskan bahwa PT Galih Medan Persada harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, PT Wanita Mandiri Perkasa mesti membayar uang denda sebanyak Rp1,5 miliar. Dua terlapor lainnya yakni PT Tamiang Karya dengan denda sebesar Rp1 miliar dan PT Andestmont Sakti didenda sebesar Rp1,9 miliar.
BACA JUGA
Tidak terima dengan putusan tersebut, PT Galih Medan Persada dan PT Wanita Mandiri Perkara kemudian mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menariknya, dalam permohonannya, PT Galih Medan Persada tidak hanya menempatkan KPPU sebagai termohon seorang diri tapi juga turut menyeret PT Tamiang Karya, PT Andestmont Sakti, dan PT Wanita Mandiri Perkasa.
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara diawali dari laporan masyarakat yang menduga adanya persekongkolan dalam pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues, senilai Rp223,2 miliar.
Tender tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Aceh secara multi-year untuk tahun anggaran 2020 – 2022. Masing-masing dengan rincian APBD 2022 sebesar Rp96,7 miliar, APBD 2021 sebesar Rp96,7 miliar, dan APBD 2020 sebesar Rp29,7 miliar.
Terdapat 5 terlapor dalam perkara ini, yakni PT Wanita Mandiri Perkasa, PT Tamiang Karya, PT Andesmont Sakti, PT Galih Medan Persada, dan Kelompok Kerja Pemilihan XXXIII Biro Pengadaan dan Jasa Provinsi Aceh.
Dalam proses pemeriksaan, KPPU menemukan berbagai bukti yang mendukung adanya persekongkolan tersebut, seperti bukti terkait kerja sama antarterlapor dalam pemenuhan persyaratan tender, bukti elektronik, maupun bukti interaksi yang dilakukan para terlapor.
Memperhatikan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi yang diketuai oleh Dinnie Melanie, memutuskan kelima terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Para terlapor yang merupakan pelaku usaha divonis human denda.
POPULAR
RELATED ARTICLES