Menjelang Tutup Tahun, Pelaku Usaha Diimbau Laporkan Perkembangan Investasi
Untuk mencapai realisasi target investasi, Kementerian Investasi/BKPM mengimbau pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode Semester II/2023
Context.id, Jakarta – Menyongsong berakhirnya tahun 2023, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo yaitu sebesar Rp1.400 triliun.
Untuk mencatat capaian target tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mulai mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.
LKPM triwulan IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan.
Penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, yakni pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV dan semester II tahun 2023.
BACA JUGA
“Setelah melakukan kegiatan penanaman modal, tentunya pelaku usaha wajb melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi. Kewajiban ini dipenuhi melalui penyampaian LKPM, sehingga kami dapat memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan dan fasilitasi apabila menemui hambatan,” ujar Tina.
Tina juga menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM akan memberikan pendampingan terkait pengisian LKPM untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha.
Pendampingan ini disebut juga sebagai ‘Klinik LKPM’, yang berupa konsultasi gratis secara daring yang dibuka dengan kuota terbatas setiap harinya dalam periode masa pelaporan. Klinik LKPM dilaksanakan mulai hari ini hingga 10 Januari 2024.
“Silakan teman-teman pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini, khususnya pelaku usaha kecil yang wajib melaporkan usahanya pada semester II ini,” imbuh Tina.
Pada periode triwulan III (Juli-September) lalu, nilai realisasi investasi tercatat sebesar Rp374,4 triliun dan secara kumulatif sepanjang periode Januari-September 2023, nilai realisasi investasi mencapai Rp1.053,1 triliun atau telah memenuhi 75,2% dari target tahun 2023.
Untuk pertama kalinya, data realisasi investasi sektor hilirisasi juga dirilis. Sektor hilirisasi pada periode Januari-September 2023 mencatat realisasi sebesar Rp266 triliun, sebanyak 25,3% dari total investasi di periode yang sama.
“Penghiliran merupakan jalan bagi Indonesia untuk melakukan transformasi ekonomi dalam rangka menjadi negara maju. Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 7 Desember 2023 lalu kembali menekankan pentingnya hilirisasi industri, untuk itu Kementerian Investasi beserta jajaran DPMPTSP siap mengawal realisasinya,” tegas Tina.
Kementerian Investasi/BKPM secara aktif berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM online ini.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.
RELATED ARTICLES
Menjelang Tutup Tahun, Pelaku Usaha Diimbau Laporkan Perkembangan Investasi
Untuk mencapai realisasi target investasi, Kementerian Investasi/BKPM mengimbau pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode Semester II/2023
Context.id, Jakarta – Menyongsong berakhirnya tahun 2023, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo yaitu sebesar Rp1.400 triliun.
Untuk mencatat capaian target tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mulai mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.
LKPM triwulan IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan.
Penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, yakni pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV dan semester II tahun 2023.
BACA JUGA
“Setelah melakukan kegiatan penanaman modal, tentunya pelaku usaha wajb melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi. Kewajiban ini dipenuhi melalui penyampaian LKPM, sehingga kami dapat memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan dan fasilitasi apabila menemui hambatan,” ujar Tina.
Tina juga menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM akan memberikan pendampingan terkait pengisian LKPM untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha.
Pendampingan ini disebut juga sebagai ‘Klinik LKPM’, yang berupa konsultasi gratis secara daring yang dibuka dengan kuota terbatas setiap harinya dalam periode masa pelaporan. Klinik LKPM dilaksanakan mulai hari ini hingga 10 Januari 2024.
“Silakan teman-teman pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini, khususnya pelaku usaha kecil yang wajib melaporkan usahanya pada semester II ini,” imbuh Tina.
Pada periode triwulan III (Juli-September) lalu, nilai realisasi investasi tercatat sebesar Rp374,4 triliun dan secara kumulatif sepanjang periode Januari-September 2023, nilai realisasi investasi mencapai Rp1.053,1 triliun atau telah memenuhi 75,2% dari target tahun 2023.
Untuk pertama kalinya, data realisasi investasi sektor hilirisasi juga dirilis. Sektor hilirisasi pada periode Januari-September 2023 mencatat realisasi sebesar Rp266 triliun, sebanyak 25,3% dari total investasi di periode yang sama.
“Penghiliran merupakan jalan bagi Indonesia untuk melakukan transformasi ekonomi dalam rangka menjadi negara maju. Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 7 Desember 2023 lalu kembali menekankan pentingnya hilirisasi industri, untuk itu Kementerian Investasi beserta jajaran DPMPTSP siap mengawal realisasinya,” tegas Tina.
Kementerian Investasi/BKPM secara aktif berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM online ini.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.
POPULAR
RELATED ARTICLES