Yuk Kenali Apa itu Rupiah Digital
Bank Indonesia berencana menerbitkan mata uang rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah pada 2024.
Context.id, JAKARTA - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan rupiah digital pada 2024 loh!
Rupiah digital sebenarnya merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bahwa macam rupiah terdiri atas rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.
Namun, uang digital ini berbeda dengan uang elektronik dan dompet digital. BI mengatakan terdapat perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik.
Sederhananya, uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Sementara rupiah digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
Terakhir, rupiah digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.
Nantinya, rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis, yaitu Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital).
Keduanya akan dikembangkan secara terintegrasi dari wholesale ke ritel. W-Rupiah Digital menjadi fondasi bagi arsitektur rupiah digital secara menyeluruh.
BI menyebutkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rupiah digital maka nantinya akan didistribusikan melalui blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT).
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan saat ini tahapan yang dilakukan dalam proyek Garuda ripiah digital ini yakni pembangunan khasanah digital rupiah. Bank Indonesia menempatkan DLT sebagai pusat pendistribusian rupiah digital.
“DLT atau blockchain, itu platform masa depan, pusatnya pendistribusian digital rupiah, didistribusikan melalui blockchain ke pelaku besar [perbankan], itu semua terintegrasi dan interkoneksi melalui,” ujarnya, belum lama ini.
Adapun teknologi blockchain adalah mekanisme basis data lanjutan yang memungkinkan berbagi informasi secara transparan dalam jaringan bisnis.
Blockchain menyimpan data dalam blok yang dihubungkan bersama dalam sebuah rantai. Data bersifat konsisten secara kronologis sehingga tidak dapat menghapus atau mengubah rantai tanpa konsensus dari jaringan.
Perry menjelaskan, nantinya BI akan mendistribusikan rupiah digital kepada bank sebagai pelaku besar atau wholesaler. Perbankan akan diberikan izin untuk membuka rekening untuk umum dan digital.
“Mereka bisa menerbitkan instrumen pasar uang, ada pasar uang sekarang, ada pasar uang secara digital financial asset. Bahkan metaverse, yang punya Ferrari bisa kemudian disekuritisasi jual beli di metavers. Wholesaler itu akan kita berikan lisensi menjadi riteler melalui paltform DLT,” jelasnya.
Adapun terkait rupiah digital, BI menargetkan untuk menerbitkan proof of concept dari rupiah digital atau central bank digital currency (CBDC) pada Maret 2024.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa BI saat ini tengah menyusun proof of concept dari rupiah digital tersebut.
“Saat ini kami memasuki tahap proof of concept untuk wholesale digital rupiah. Mudah-mudahan ini nanti akan selesai di Maret 2024,” katanya.
Sekadar informasi, BI telah menerbitkan white paper sebagai langkah awal pengembangan rupiah digital pada 30 November 2022 dalam tajuk Proyek Garuda.
White paper tersebut merupakan pemaparan awal Proyek Garuda berupa high level desain rupiah digital, yang menjelaskan konfigurasi desain, fitur desain, arsitektur teknologi, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan dari implementasi desain rupiah digital.
RELATED ARTICLES
Yuk Kenali Apa itu Rupiah Digital
Bank Indonesia berencana menerbitkan mata uang rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah pada 2024.
Context.id, JAKARTA - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan rupiah digital pada 2024 loh!
Rupiah digital sebenarnya merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bahwa macam rupiah terdiri atas rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.
Namun, uang digital ini berbeda dengan uang elektronik dan dompet digital. BI mengatakan terdapat perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik.
Sederhananya, uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Sementara rupiah digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
Terakhir, rupiah digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.
Nantinya, rupiah digital akan diterbitkan dalam dua jenis, yaitu Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital).
Keduanya akan dikembangkan secara terintegrasi dari wholesale ke ritel. W-Rupiah Digital menjadi fondasi bagi arsitektur rupiah digital secara menyeluruh.
BI menyebutkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rupiah digital maka nantinya akan didistribusikan melalui blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT).
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan saat ini tahapan yang dilakukan dalam proyek Garuda ripiah digital ini yakni pembangunan khasanah digital rupiah. Bank Indonesia menempatkan DLT sebagai pusat pendistribusian rupiah digital.
“DLT atau blockchain, itu platform masa depan, pusatnya pendistribusian digital rupiah, didistribusikan melalui blockchain ke pelaku besar [perbankan], itu semua terintegrasi dan interkoneksi melalui,” ujarnya, belum lama ini.
Adapun teknologi blockchain adalah mekanisme basis data lanjutan yang memungkinkan berbagi informasi secara transparan dalam jaringan bisnis.
Blockchain menyimpan data dalam blok yang dihubungkan bersama dalam sebuah rantai. Data bersifat konsisten secara kronologis sehingga tidak dapat menghapus atau mengubah rantai tanpa konsensus dari jaringan.
Perry menjelaskan, nantinya BI akan mendistribusikan rupiah digital kepada bank sebagai pelaku besar atau wholesaler. Perbankan akan diberikan izin untuk membuka rekening untuk umum dan digital.
“Mereka bisa menerbitkan instrumen pasar uang, ada pasar uang sekarang, ada pasar uang secara digital financial asset. Bahkan metaverse, yang punya Ferrari bisa kemudian disekuritisasi jual beli di metavers. Wholesaler itu akan kita berikan lisensi menjadi riteler melalui paltform DLT,” jelasnya.
Adapun terkait rupiah digital, BI menargetkan untuk menerbitkan proof of concept dari rupiah digital atau central bank digital currency (CBDC) pada Maret 2024.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa BI saat ini tengah menyusun proof of concept dari rupiah digital tersebut.
“Saat ini kami memasuki tahap proof of concept untuk wholesale digital rupiah. Mudah-mudahan ini nanti akan selesai di Maret 2024,” katanya.
Sekadar informasi, BI telah menerbitkan white paper sebagai langkah awal pengembangan rupiah digital pada 30 November 2022 dalam tajuk Proyek Garuda.
White paper tersebut merupakan pemaparan awal Proyek Garuda berupa high level desain rupiah digital, yang menjelaskan konfigurasi desain, fitur desain, arsitektur teknologi, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan dari implementasi desain rupiah digital.
POPULAR
RELATED ARTICLES