Satgas Covid-19 Rilis Aturan Prokes Transisi Endemi
Satgas Covid-19 antara lain mengatur prokes pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri.
Context.id, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi itu pun berlaku sejak Jumat (9/6/2023).
Dalam latar belakang SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut menyesuaikan mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA Waspada! Jelang Pemilu, Konten Hoaks Politik Meningkat
Penyesuaian itu merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap perkembangan situasi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi
Satgas Covid-19 menegaskan SE tersebut dimaksudkan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.”
Adapun, ruang lingkup SE tersebut meliputi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Covid-19.
BACA JUGA Ci Mehong Viral Jualan Makam, Potensi Bisnis Bercuan?
Berikut ini protokol kesehatan yang diatur dalam SE No. 1/2023 tersebut:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
RELATED ARTICLES
Satgas Covid-19 Rilis Aturan Prokes Transisi Endemi
Satgas Covid-19 antara lain mengatur prokes pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri.
Context.id, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi itu pun berlaku sejak Jumat (9/6/2023).
Dalam latar belakang SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut menyesuaikan mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA Waspada! Jelang Pemilu, Konten Hoaks Politik Meningkat
Penyesuaian itu merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap perkembangan situasi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi
Satgas Covid-19 menegaskan SE tersebut dimaksudkan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.”
Adapun, ruang lingkup SE tersebut meliputi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Covid-19.
BACA JUGA Ci Mehong Viral Jualan Makam, Potensi Bisnis Bercuan?
Berikut ini protokol kesehatan yang diatur dalam SE No. 1/2023 tersebut:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
POPULAR
RELATED ARTICLES