Share

Home Stories

Stories 09 Juni 2023

Satgas Covid-19 Rilis Aturan Prokes Transisi Endemi

Satgas Covid-19 antara lain mengatur prokes pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri.

Ilustrasi - JIBI/Antara

Context.id, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi itu pun berlaku sejak Jumat (9/6/2023).

Dalam latar belakang SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut menyesuaikan mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA    Waspada! Jelang Pemilu, Konten Hoaks Politik Meningkat

Penyesuaian itu merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap perkembangan situasi  persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian tertulis dalam SE tersebut.

 

Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi

Satgas Covid-19 menegaskan SE tersebut dimaksudkan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. 

“Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.”

Adapun, ruang lingkup SE tersebut meliputi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Covid-19.

BACA JUGA   Ci Mehong Viral Jualan Makam, Potensi Bisnis Bercuan?

Berikut ini protokol kesehatan yang diatur dalam SE No. 1/2023 tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.



Penulis : Oktaviano Donald

Editor   : Oktaviano Donald

Home Stories

Stories 09 Juni 2023

Satgas Covid-19 Rilis Aturan Prokes Transisi Endemi

Satgas Covid-19 antara lain mengatur prokes pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri.

Ilustrasi - JIBI/Antara

Context.id, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi itu pun berlaku sejak Jumat (9/6/2023).

Dalam latar belakang SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut menyesuaikan mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA    Waspada! Jelang Pemilu, Konten Hoaks Politik Meningkat

Penyesuaian itu merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap perkembangan situasi  persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian tertulis dalam SE tersebut.

 

Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi

Satgas Covid-19 menegaskan SE tersebut dimaksudkan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. 

“Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.”

Adapun, ruang lingkup SE tersebut meliputi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Covid-19.

BACA JUGA   Ci Mehong Viral Jualan Makam, Potensi Bisnis Bercuan?

Berikut ini protokol kesehatan yang diatur dalam SE No. 1/2023 tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.



Penulis : Oktaviano Donald

Editor   : Oktaviano Donald


RELATED ARTICLES

Konidin X Nobrands Luncurkan Sepatu Kekinian untuk Generasi Aktif

Konidin gandeng Nobrands luncurkan sepatu edisi terbatas \"The Unstoppable Step \" 14 April 2025, dorong semangat generasi muda terus maju tanpa batas

Media Digital . 17 April 2025

Bagaimana Efek Tarif Trump ke Pekerja Muda?

Tarif resiprokal atau tarif Trump tidak hanya berdampak pada pengusaha, namun juga pekerja muda. Seperti apa?

Renita Sukma . 16 April 2025

Trump Mau AI Ditenagai Batu Bara Indah dan Bersih, Apa Bisa?

Di mata Trump dan Amerika, batu bara adalah energi bersih yang ramah lingkungan

Noviarizal Fernandez . 15 April 2025

Google Gemini Kini Bisa Ubah Dokumen Jadi Podcast

Gemini bakal membacakan isi artikel atau laporan kamu, lengkap dengan intonasi ala penyiar podcast

Noviarizal Fernandez . 14 April 2025