Jika Harga Rokok Naik, Itu Demi Kesehatan atau Pendapatan Negara?
Rokok kena tarif cukai karena masuk kategori barang yang punya potensi bahaya
Context.id, JAKARTA - Tahun kemarin, harga rokok naik, tahun ini naik, tahun depan? Sepertinya bakal naik lagi dong.
Kenapa sih harga naik terus? Pantes banyak kelas menengah yang ganti rokok lebih murah bahkan rokok ilegal, habis rokok resmi makin mahal sih ya ..
Sebelumnya, kamu harus tahu, kalau rokok adalah salah satu barang yang dikenakan tarif cukai oleh pemerintah. Nah, cukai itu adalah pungutan negara terhadap barang yang punya potensi bahaya.
Rokok sendiri pun memang tergolong bahaya bagi kesehatan, karena terdiri dari ribuan bahan kimia beracun. Karena itu, cukai diterapkan kepada rokok untuk mengurangi dampak risiko kesehatannya.
Apalagi, Indonesia termasuk salah satu negara dengan perokok terbanyak. Selain itu, ternyata cukai rokok atau CHT merupakan komponen utama penerimaan cukai
BACA JUGA
Berdasarkan APBN hingga Juli 2024 saja, CHT sudah menyumbang 95,8% atau Rp111,3 triliun dari total penerimaan cukai
Kemudian, sebanyak 40% dana bagi hasil CHT-nya akan digunakan untuk bidang kesehatan. Nah kebetulan, pada tahun depan, harga rokok kayaknya bakal naik lagi, nih.
BAKN DPR mengusulkan agar harga rokok SKM dan SPM naik minimal 5%
Kenaikan Harga Rokok pada 2025 itu untuk Sigaret Kretek Mesin: minimal 5% dan Sigaret Putih Mesin: minimal 5%. Sedangkan untuk sigaret kretek tangan alias SKT, sedang diusulkan untuk dibatasi kenaikan tarif CHT-nya
Kalau dibandingin sama kenaikan dua tahun lalu, kenaikan tahun depan bakal lebih rendah, sih. Sebab, pada 2022, kenaikan CHT bisa mencapai rata-rata 10%.
RELATED ARTICLES
Jika Harga Rokok Naik, Itu Demi Kesehatan atau Pendapatan Negara?
Rokok kena tarif cukai karena masuk kategori barang yang punya potensi bahaya
Context.id, JAKARTA - Tahun kemarin, harga rokok naik, tahun ini naik, tahun depan? Sepertinya bakal naik lagi dong.
Kenapa sih harga naik terus? Pantes banyak kelas menengah yang ganti rokok lebih murah bahkan rokok ilegal, habis rokok resmi makin mahal sih ya ..
Sebelumnya, kamu harus tahu, kalau rokok adalah salah satu barang yang dikenakan tarif cukai oleh pemerintah. Nah, cukai itu adalah pungutan negara terhadap barang yang punya potensi bahaya.
Rokok sendiri pun memang tergolong bahaya bagi kesehatan, karena terdiri dari ribuan bahan kimia beracun. Karena itu, cukai diterapkan kepada rokok untuk mengurangi dampak risiko kesehatannya.
Apalagi, Indonesia termasuk salah satu negara dengan perokok terbanyak. Selain itu, ternyata cukai rokok atau CHT merupakan komponen utama penerimaan cukai
BACA JUGA
Berdasarkan APBN hingga Juli 2024 saja, CHT sudah menyumbang 95,8% atau Rp111,3 triliun dari total penerimaan cukai
Kemudian, sebanyak 40% dana bagi hasil CHT-nya akan digunakan untuk bidang kesehatan. Nah kebetulan, pada tahun depan, harga rokok kayaknya bakal naik lagi, nih.
BAKN DPR mengusulkan agar harga rokok SKM dan SPM naik minimal 5%
Kenaikan Harga Rokok pada 2025 itu untuk Sigaret Kretek Mesin: minimal 5% dan Sigaret Putih Mesin: minimal 5%. Sedangkan untuk sigaret kretek tangan alias SKT, sedang diusulkan untuk dibatasi kenaikan tarif CHT-nya
Kalau dibandingin sama kenaikan dua tahun lalu, kenaikan tahun depan bakal lebih rendah, sih. Sebab, pada 2022, kenaikan CHT bisa mencapai rata-rata 10%.
POPULAR
RELATED ARTICLES