Stories - 28 September 2022

Minuman Manis Kena Cukai, Negara Bakal Cuan Besar?

Pemerintah menetapkan cukai minuman manis sebagai salah satu sumber penerimaan tahun depan, Selasa (27/9/2022).


Pemerintah menetapkan cukai minuman manis sebagai salah satu sumber penerimaan tahun depan, Selasa (27/9/2022). - Istimewa -

Context.id, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cukai minuman manis sebagai salah satu sumber penerimaan tahun depan, Selasa (27/9/2022).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Banggar DPR, Bramantyo Suwondo saat rapat penyusunan target penerimaan kepabeanan dan cukai untuk indikator Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. 

Adapun sumber penerimaan tahun depan selain minuman manis yang juga baru disebutkan adalah plastik. Diketahui, sebelumnya cukai sudah diberlakukan untuk produk hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

“Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai, baru berupa produk plastik dan minuman pemanis dalam kemasan (MBDK) yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Bramanto dikutip dari Bisnis.

Selain itu, ada beberapa barang yang masih dalam tahap kajian untuk pengenaan cukai, yakni BBM, ban karet, dan detergen. Dengan demikian, menurut Bramantyo, target dari penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2023 nanti bisa mencapai Rp301,79 triliun. 

Dilansir dari Bisnis, untuk cukai minuman manis ini sendiri, diprediksi dapat meningkatkan pemasukan negara mulai dari Rp2,7 triliun hingga Rp6,25 triliun. Pasalnya, minuman kemasan yang mengandung gula akan dikenakan pajak sekitar Rp1.500-Rp2.500 per liter. Menariknya, pemasukan tersebut dapat berkontribusi hampir seluruh defisit pendanaan BPJS Kesehatan pada 2020 sebesar Rp6,36 triliun. 

Bramantyo menyatakan bahwa sudah terdapat beberapa kebijakan teknis yang akan dilakukan untuk mendukung pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai. Mulai dari harmonisasi kebijakan barang larangan, optimalisasi kerjasama internasional, ekstensifikasi serta perluasan jenis barang yang dikenakan cukai.


Kenapa Minuman Manis Dikenakan Cukai?

Dikutip dari Tempo, Pelaksana Tugas Manajer Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Gita Kusnadi menyatakan bahwa salah satu sebab peningkatan yang signifikan pada prevalensi obesitas, diabetes, serta penyakit tidak menular lainnya adalah konsumsi minuman berpemanis yang terlampau tinggi.

“Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan berlebih terbukti berisiko meningkatkan obesitas, penyakit diabetes, hipertensi, kerusakan liver, gangguan ginjal, penyakit jantung, beberapa jenis kanker, dan gizi kurang,” ujar Gita. 

Selain itu, Indonesia pada 2020 menempati posisi ketiga dengan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan terbanyak di Asia Tenggara. 


Negara Mana Saja yang Telah Menerapkan Cukai Minuman Manis?

Dikutip dari London School of Hygiene & Tropical Medicine, cukai minuman manis dalam soft drink pertama kali diimplementasikan di Hungaria pada 2011, lalu diikuti Prancis pada 2012. 

Namun, untuk negara yang paling terkenal dalam menerapkan cukai minuman manis ini adalah Meksiko. Pasalnya, saat itu pemerintah Meksiko menerapkan hal ini untuk memerangi krisis obesitas yang sangat besar di negaranya. Diketahui, saat itu populasi yang mengalami obesitas di Meksiko mencapai 70 persen dari keseluruhan populasi.

Maka dari itu, Meksiko menempatkan cukai satu peso untuk setiap minuman berpemanis serta pajak sebesar 8 persen untuk seluruh makanan yang tinggi gula, garam, dan lemak. Kemudian, cara Meksiko ini diikuti pula oleh Chili, Barbados, dan negara bagian California di Amerika Serikat. 

Dengan regulasi yang berbeda, Portugal, Catalonia, UAE, Arab Saudi, Brunei, serta Thailand juga telah menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. 


Gara-gara Es Teh

Dilansir dari Bisnis, isu penerapan cukai pada minuman berpemanis semakin menjadi perhatian sejak adanya konsumen yang protes akan minuman dari PT Es Teh Indonesia, yang berujung pada tindakan somasi perusahaan pada konsumennya.

Pasalnya, kasus tersebut menjadi viral dan dalam beberapa hari terakhir meluas ke beragam aspek, mulai dari kesehatan, hukum, hingga manajemen krisis dari divisi hubungan masyarakat perusahaan.


Bukan Hal Baru

Sebenarnya isu pengenaan cukai pada minuman manis bukanlah suatu hal yang baru. Bahkan dari 2012 saja sudah ada kabar mengenai hal ini dan sudah mengalami penolakan oleh sejumlah asosiasi produsen makanan dan minuman.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha P ...

Context.id | 28-03-2024

Satelit Starlink Elon Musk Ikut Kawal Mudik Lebaran 2024 di Indonesia

Satelit luar angkasa penyedia jaringan internet milik Elon Musk, Starlink akan ikut hadir dan mengambil peran dalam masa mudik lebaran 2024 di Ind ...

Context.id | 28-03-2024

Rusia Tuding Barat dan Ukraina Dukung Serangan Teroris di Moskow

Tudingan itu dibantah Ukraina dan Prancis

Context.id | 27-03-2024

Ahli HAM PBB Serukan Sanksi dan Embargo Senjata Israel

lebih dari 30.000 orang Palestina terbunuh atas tindakan Israel dalam operasi militernya di Gaza

Context.id | 27-03-2024