KPPU Sidangkan Perkara Persekongkolan untuk Bocorkan Rahasia Perusahaan
Pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya
Context.id, JAKARTA - Jika memutuskan untuk bekerja di tempat lain, sebaiknya simpan rapat-rapat rahasia perusahaan terdahulu. Bisa-bisa jadi pesakitan di hadapan Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU).
Komisi itu diketahui mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara 08/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan.
Adapun dugaan rahasia perusahaan yang bocor adalah milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sidang itu digelar Selasa (23/7/2024) dipimpin oleh majelis yang diketahui Eugenia Mardanugraha, serta didampingi oleh Mohammad Reza dan Hilman Pujana.
Pada sidang perdana itu, diagendakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh investigator KPPU.
Adapun perkara yang berasal dari laporan masyarakat dan diduga melibatkan tiga terlapor, yakni PT Maruka Indonesia sebagai terlapor I, Hiroo Yoshida selaku terlapor II dan dan PT Unique Solutions Indonesia selaku terlapor III.
BACA JUGA
Berdasakran rilis KPPU, perkara diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh ketiga terlapor.
Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai direksi pada terlapor III.
Dalam paparan LDP, investigator menjelaskan bahwa terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien dari Chiyoda Kogyo.
Saat itu, terlapor II merupakan direktur teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut. Pada 23 Juni 2020, diketahui terlapor I mendirikan perusahaan yakni terlapor III, dan menunjuk terlapor II menjadi presiden direktur.
Dengan adanya dugaan persekongkolan antara terlapor I dan terlapor II yang membentuk perusahaan yakni terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh terlapor III.
Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh para pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan terlapor III. Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak.
Investigator KPPU menemukan penurunan data pendapatan divisi special purpose machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.
Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar.
Dalam LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU, majelis akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti dalam LDP.
Adapun bunyi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
RELATED ARTICLES
KPPU Sidangkan Perkara Persekongkolan untuk Bocorkan Rahasia Perusahaan
Pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya
Context.id, JAKARTA - Jika memutuskan untuk bekerja di tempat lain, sebaiknya simpan rapat-rapat rahasia perusahaan terdahulu. Bisa-bisa jadi pesakitan di hadapan Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU).
Komisi itu diketahui mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara 08/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan.
Adapun dugaan rahasia perusahaan yang bocor adalah milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sidang itu digelar Selasa (23/7/2024) dipimpin oleh majelis yang diketahui Eugenia Mardanugraha, serta didampingi oleh Mohammad Reza dan Hilman Pujana.
Pada sidang perdana itu, diagendakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh investigator KPPU.
Adapun perkara yang berasal dari laporan masyarakat dan diduga melibatkan tiga terlapor, yakni PT Maruka Indonesia sebagai terlapor I, Hiroo Yoshida selaku terlapor II dan dan PT Unique Solutions Indonesia selaku terlapor III.
BACA JUGA
Berdasakran rilis KPPU, perkara diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh ketiga terlapor.
Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai direksi pada terlapor III.
Dalam paparan LDP, investigator menjelaskan bahwa terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien dari Chiyoda Kogyo.
Saat itu, terlapor II merupakan direktur teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut. Pada 23 Juni 2020, diketahui terlapor I mendirikan perusahaan yakni terlapor III, dan menunjuk terlapor II menjadi presiden direktur.
Dengan adanya dugaan persekongkolan antara terlapor I dan terlapor II yang membentuk perusahaan yakni terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh terlapor III.
Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh para pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan terlapor III. Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak.
Investigator KPPU menemukan penurunan data pendapatan divisi special purpose machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.
Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar.
Dalam LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU, majelis akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti dalam LDP.
Adapun bunyi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
POPULAR
RELATED ARTICLES