Sejarah Penyadapan Sebagai Dasar Operasi Tangkap Tangan KPK
Operasi Tangkap Tangan selalu menuai kontroversi dan perlawanan dari politisi sejak pertama kali diperkenalkan
Context.id, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK memiliki tiga fungsi, salah satunya pencegahan. Dia menilai upaya pencegahan masih kurang didorong dan dijalankan ketimbang operasi penangkapan.
Luhut justru menilai upaya pencegahan korupsi akan lebih efisien karena meminimalkan interaksi antarmanusia. Contohnya, dengan meluncurkan sejumlah aplikasi atau sistem seperti Simbara atau Indonesia National Single Window (INSW).
Adapun aksi OTT bukan merupakan tindakan pencegahan. Karena itulah Luhut menyampaikan kritikannya dengan mengatakan bahwa operasi tersebut bersifat kampungan.
"Saya kira KPK tugasnya makin kurang. Ya, KPK.saya bilang mau jadi kampungan. Memang kampungan, karena kita sendiri buat kampungan. Kita harus membangun sistem, sehingga tidak perlu terjadi lagi (OTT)," ujarnya, Senin (22/7/2024).
BACA JUGA
Aksi OTT yang dilakukan oleh KPK tidak terlepas dari upaya mengintaian menggunakan sistem penyadapan alat komunikasi. Lembaga tersebut diberi wewenang untuk melakukan penyadapan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU 19/2019 tentang KPK.
Penyadapan merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Tindakan menyadap secara historis, dilakukan terhadap alat komunikasi telepon dan telegraf. Sejak diterapkan untuk pertama kali di Amerika Serikat pada 1800-an, kegiatan ini memang menimbulkan kontrovesi.
Para penentang menyatakan bahwa kepentingan sah pemerintah dalam mengurangi kejahatan tidak melebihi potensi besar pelanggaran terhadap jaminan konstitusional atau dasar kewarganegaraan, seperti privasi individu dan kebebasan dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak wajar.
Di Amerika Serikat, undang-undang negara bagian yang melarang penyadapan pesan diberlakukan sejak 1862. Penyadapan saluran telepon dimulai pada tahun 1890-an dan disetujui untuk digunakan oleh pejabat polisi.
Otoritas investigasi federal terus melakukan penyadapan, meskipun pada 1934 kongres memberlakukan pembatasan penggunaan materi yang disadap sebagai bukti yang dapat diterima dalam proses peradilan.
Pada dekade 1960an, Mahkamah Agung Amerika Serikat berupaya melindungi individu dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak wajar dengan membatasi penuntutan berdasarkan pengawasan elektronik.
Beberapa negara bagian AS sepenuhnya melarang penyadapan telepon, sedangkan negara bagian lainnya mengizinkan penggunaannya berdasarkan perintah pengadilan yang sah.
Dengan diadopsinya Undang-Undang Pengendalian Kejahatan tahun 1968, kongres mengizinkan penggunaan pengawasan elektronik untuk berbagai kejahatan berat, dengan tunduk pada kendali peradilan yang ketat.
Adapun di Inggris izin untuk melakukan penyadapan telepon hanya diberikan dalam kasus-kasus pelanggaran serius atau jika metode penyelidikan lainnya telah gagal.
Di sebagian besar wilayah hukum lainnya, penyadapan telepon diperbolehkan dalam keadaan yang ditentukan atas permintaan pejabat pengadilan, jaksa, atau polisi.
Perintah pengadilan biasanya diperlukan, namun di beberapa negara, seperti Denmark dan Swedia, pengecualian diberikan dalam kasus-kasus mendesak.
RELATED ARTICLES
Sejarah Penyadapan Sebagai Dasar Operasi Tangkap Tangan KPK
Operasi Tangkap Tangan selalu menuai kontroversi dan perlawanan dari politisi sejak pertama kali diperkenalkan
Context.id, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK memiliki tiga fungsi, salah satunya pencegahan. Dia menilai upaya pencegahan masih kurang didorong dan dijalankan ketimbang operasi penangkapan.
Luhut justru menilai upaya pencegahan korupsi akan lebih efisien karena meminimalkan interaksi antarmanusia. Contohnya, dengan meluncurkan sejumlah aplikasi atau sistem seperti Simbara atau Indonesia National Single Window (INSW).
Adapun aksi OTT bukan merupakan tindakan pencegahan. Karena itulah Luhut menyampaikan kritikannya dengan mengatakan bahwa operasi tersebut bersifat kampungan.
"Saya kira KPK tugasnya makin kurang. Ya, KPK.saya bilang mau jadi kampungan. Memang kampungan, karena kita sendiri buat kampungan. Kita harus membangun sistem, sehingga tidak perlu terjadi lagi (OTT)," ujarnya, Senin (22/7/2024).
BACA JUGA
Aksi OTT yang dilakukan oleh KPK tidak terlepas dari upaya mengintaian menggunakan sistem penyadapan alat komunikasi. Lembaga tersebut diberi wewenang untuk melakukan penyadapan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU 19/2019 tentang KPK.
Penyadapan merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Tindakan menyadap secara historis, dilakukan terhadap alat komunikasi telepon dan telegraf. Sejak diterapkan untuk pertama kali di Amerika Serikat pada 1800-an, kegiatan ini memang menimbulkan kontrovesi.
Para penentang menyatakan bahwa kepentingan sah pemerintah dalam mengurangi kejahatan tidak melebihi potensi besar pelanggaran terhadap jaminan konstitusional atau dasar kewarganegaraan, seperti privasi individu dan kebebasan dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak wajar.
Di Amerika Serikat, undang-undang negara bagian yang melarang penyadapan pesan diberlakukan sejak 1862. Penyadapan saluran telepon dimulai pada tahun 1890-an dan disetujui untuk digunakan oleh pejabat polisi.
Otoritas investigasi federal terus melakukan penyadapan, meskipun pada 1934 kongres memberlakukan pembatasan penggunaan materi yang disadap sebagai bukti yang dapat diterima dalam proses peradilan.
Pada dekade 1960an, Mahkamah Agung Amerika Serikat berupaya melindungi individu dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak wajar dengan membatasi penuntutan berdasarkan pengawasan elektronik.
Beberapa negara bagian AS sepenuhnya melarang penyadapan telepon, sedangkan negara bagian lainnya mengizinkan penggunaannya berdasarkan perintah pengadilan yang sah.
Dengan diadopsinya Undang-Undang Pengendalian Kejahatan tahun 1968, kongres mengizinkan penggunaan pengawasan elektronik untuk berbagai kejahatan berat, dengan tunduk pada kendali peradilan yang ketat.
Adapun di Inggris izin untuk melakukan penyadapan telepon hanya diberikan dalam kasus-kasus pelanggaran serius atau jika metode penyelidikan lainnya telah gagal.
Di sebagian besar wilayah hukum lainnya, penyadapan telepon diperbolehkan dalam keadaan yang ditentukan atas permintaan pejabat pengadilan, jaksa, atau polisi.
Perintah pengadilan biasanya diperlukan, namun di beberapa negara, seperti Denmark dan Swedia, pengecualian diberikan dalam kasus-kasus mendesak.
POPULAR
RELATED ARTICLES