Mengenal Sistem Praperadilan di Indonesia
Praperadilan bisa memutuskan sah atau tidaknya suatu penangkapan, penyidikan dan penuntutan atau perkara hukum tindak pidana
Context.id, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunda pengajuan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Ronny Berty Talapessy mengatakan pihaknya akan fokus terlebih dulu kepada pelaporan Staf Hasto yakni Kusnadi ke Komnas HAM pada hari ini Rabu (12/6/2024).
Menurutnya, setelah melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM, PDIP akan kembali mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan sekaligus penggeledahan yang dilakukan KPK kepada Hasto Kristianto dan Kusnadi.
Adapun praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka/ keluarganya/ kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Hal ini sesuai dengan pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA
Selain itu, pengadilan negeri juga berwenang memutus sah atau tidaknya penyitaan barang bukti sesuai pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP. Hal inilah yang menjadi pokok gugatan Hasto Kristianto nantinya.
Pihak yang dapat mengajukan prperadilan adalah tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.
Penyidik pun bisa mengajukan gugatan ini untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan. Selain itu penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan bisa juga mengajukan, untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Sementara yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
Proses Pemeriksaan
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Hal ini sesuai dengan pasal 78 ayat (2) KUHAP. Dalam waktu tujuh hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
Patut diketahui, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana tertuang dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP.
Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
RELATED ARTICLES
Mengenal Sistem Praperadilan di Indonesia
Praperadilan bisa memutuskan sah atau tidaknya suatu penangkapan, penyidikan dan penuntutan atau perkara hukum tindak pidana
Context.id, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunda pengajuan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Ronny Berty Talapessy mengatakan pihaknya akan fokus terlebih dulu kepada pelaporan Staf Hasto yakni Kusnadi ke Komnas HAM pada hari ini Rabu (12/6/2024).
Menurutnya, setelah melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM, PDIP akan kembali mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan sekaligus penggeledahan yang dilakukan KPK kepada Hasto Kristianto dan Kusnadi.
Adapun praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka/ keluarganya/ kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Hal ini sesuai dengan pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA
Selain itu, pengadilan negeri juga berwenang memutus sah atau tidaknya penyitaan barang bukti sesuai pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP. Hal inilah yang menjadi pokok gugatan Hasto Kristianto nantinya.
Pihak yang dapat mengajukan prperadilan adalah tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.
Penyidik pun bisa mengajukan gugatan ini untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan. Selain itu penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan bisa juga mengajukan, untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Sementara yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
Proses Pemeriksaan
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Hal ini sesuai dengan pasal 78 ayat (2) KUHAP. Dalam waktu tujuh hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
Patut diketahui, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana tertuang dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP.
Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
POPULAR
RELATED ARTICLES