Stories - 30 May 2024

Selain Tapera, Ini Deretan Potongan Gaji Pekerja Swasta Indonesia!

Tak hanya Tapera, ada banyak iuran dan beban lainnya yang ditanggung pekerja saat menerima gaji


Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat/ Rizki Alghazali

Context.id, JAKARTA - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik di kalangan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, iuran Tapera akan memotong gaji para pekerja di Indonesia sebanyak 2,5% setiap bulannya pada tanggal 10.

Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Rinciannya, iuran Tapera sebenarnya memiliki nilai 3% dari jumlah gaji dengan 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% sisanya dibebankan langsung kepada penerima gaji.

Bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti wiraswasta dan freelancer, maka iuran sebesar 3% dibebankan sepenuhnya kepada pekerja.

Tak hanya Tapera, ada banyak iuran dan beban lainnya yang ditanggung pekerja saat menerima gaji.

Mulai dari potongan Pajak Penghasilan (PPh 21), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagaimana rincian berbagai iuran tersebut?
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Melansir DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan potongan pajak dari penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, dan jabatan.

Pajak penghasilan PPh 21 diterapkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kendati demikian, target pemungutan PPh 21 berbeda dengan Tapera yang berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia.

PPh 21 hanya menarget pekerja dengan besaran gaji tertentu saja, yaitu pegawai dengan gaji minimal Rp4,5 juta atau setara dengan Rp54 juta per tahun.

Besaran PPh 21 pun bervariasi mulai dari 15 hingga 35 persen per bulannya, tergantung besaran gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lain yang diterima dan dapat dibayar melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara mandiri.

2. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan iuran yang dibebankan kepada pekerja sebagai jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Skema beban iuran BPJS Kesehatan serupa dengan asuransi kesehatan yang dapat digunakan sebagai pengganti pembayaran pengobatan pesertanya, baik sebagian atau seluruhnya.

Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan bagi pekerja dibebankan sebesar 5% dari gaji bulanan karyawan, dengan 4% diantaranya dibebankan kepada perusahaan dan 1% sisanya langsung dari karyawan.

BPJS Kesehatan sendiri kini terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian:
BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan, dan
BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42 ribu per bulan dengan Rp7 ribu diantaranya ditanggung oleh pemerintah.

3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Selain BPJS Kesehatan, terdapat pula iuran BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi dua jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri memiliki besaran iuran sebesar 0,24 hingga 1,74 persen dari upah per bulan, bergantung pada tingkat risiko pekerjaan.

Sementara, Jaminan Kematian juga memiliki besaran iuran yang beragam dengan standar 0,3 persen per bulan, sesuai dengan jenis pekerjaan.

4. Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
Program Jaminan Hari Tua alias JHT maupun Jaminan Pensiun  juga termasuk sebagai salah satu bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang dibebankan dalam program ini sebesar 5,7% dari gaji bulanan pekerja, dengan rincian dibayarkan sebesar 3,7% oleh perusahaan dan 2% sisanya oleh pekerja.

Sementara, program Jaminan Pensiun membebankan iuran sebesar 3% dari jumlah gaji per bulan yang diterima oleh pekerja.

Jaminan Pensiun dibayarkan sebesar 2% oleh perusahaan atau instansi dan 1% sisanya dibayar oleh pekerja melalui potongan gaji.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga masih termuat dalam bagian BPJS Ketenagakerjaan, yang berguna untuk memberikan jaminan keuangan untuk dicairkan apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara total berjumlah 0,36% dengan rincian sebagai berikut:

0,22% berdasarkan gaji bulanan yang diterima dan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
0,14% dari gaji bulanan dengan pembayaran bersumber dari rekomposisi program JKK
0,10% dari gaji bulanan dengan pembayaran bersumber dari rekomposisi program JKM.

Penulis: Ridho Danu


Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024