Banyak Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta peserta untuk segera melunasi tunggakan iuran melalui kebijakan Rehab atau cicilan sehingga tidak memberatkan. rnrn
Context.id, JAKARTA - Data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan per Juni 2023 mencapai Rp25 triliun.
Sementara jumlah peserta tidak aktif mencapai 51,19 jiwa dan dalam periode ini peserta BPJS Kesehatan terdaftar telah mencapai 259,52 juta jiwa.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan angka jumlah peserta menunggak ini sedikit meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Juni 2023 yakni 15,53 juta.
“Status peserta bisanya diukur pada akhir bulan, jadi data terakhir adalah 31 Agustus 2023. Peserta menunggak adalah 15,73 juta peserta,” kata David Bangun kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).
David mengatakan angka tersebut belum termasuk peserta yang non aktif yakni mencapai 36,8 juta. Meski demikian, peserta non aktif ini tanpa tunggakan. Dengan realitas per Agustus 2023 ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan tidak aktif mencapai 52,53 juta jiwa.
Sebagai perbandingan pada Juni 2023, jumlah peserta yang menunggak dan peserta non aktif mencapai 51 juta. Perinciannya 15,53 juta menunggak iuran dan 35 juta peserta non aktif tanpa tunggakan.
Dia menyebut untuk mengaktifkan kembali kepesertaan caranya adalah dengan membayar tunggakan.
BPJS Kesehatan berupaya untuk membantu para peserta dalam membayar tunggakan iuran, salah satunya dengan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program tersebut ditujukan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Mereka dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.
Dari data per Juli 2023, sudah ada 640.000 peserta yang mendaftar program REHAB, sementara 271.000 saat ini sudah aktif kembali.
Adapun, bagi peserta JKN yang merasa tidak mampu membayar tunggakan iuran lantaran kesulitan ekonomi bahkan tak bisa mencicil, BPJS menyarankan peserta untuk melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya dapat dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda.
Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan jika peserta menunggak dan menggunakan pelayanan, maka akan dikenakan denda pelayanan sekitar 5 persen dari pelayanan yang diterima.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap diikuti dengan besaran denda.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 42 ayat 3 menyebut status kepesertaan dapat kembali aktif apabila peserta membayar iuran bulanan. Adapun tunggakan paling banyak yang dibayarkan adalah 24 bulan.
Jadi, walaupun memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, peserta cukup membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.
Alasan Tunggakan
Menurut Ghufron, ada alasan kenapa peserta JKN akhirnya menunggak bayar iuran. Salah satunya yang kerap terjadi adalah orang yang bersangkutan tidak sedang membutuhkan pelayanan JKN.
"Masyarakat kita itu kesadarannya perlu ditingkatkan. Jadi sering itu, kalau enggak butuh, dia enggak bayar sehingga nunggak iuran BPJS, kan harusnya terus bayar," ucapnya.
Ada juga alasan ketidakpatuhan peserta JKN non aktif yang menunggak iuran, yaitu soal kualitas pelayanan yang tidak memadai semisal perbedaan pelayanan yang menonjol antara BPJS dan asuransi umum.
Selain itu, proses pelayanan yang berbelit seringkali membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kecewa sehingga akhirnya membuat mereka juga melakukan hal yang sama dalam hal membayar kewajiban mereka tiap bulannya.
"Ini mendasari ketidakprofesionalan peserta BPJS dalam membayar iuran."
Sementara itu untuk iuran, pekerja mandiri iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000.
Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
RELATED ARTICLES
Banyak Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta peserta untuk segera melunasi tunggakan iuran melalui kebijakan Rehab atau cicilan sehingga tidak memberatkan. rnrn
Context.id, JAKARTA - Data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan per Juni 2023 mencapai Rp25 triliun.
Sementara jumlah peserta tidak aktif mencapai 51,19 jiwa dan dalam periode ini peserta BPJS Kesehatan terdaftar telah mencapai 259,52 juta jiwa.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan angka jumlah peserta menunggak ini sedikit meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Juni 2023 yakni 15,53 juta.
“Status peserta bisanya diukur pada akhir bulan, jadi data terakhir adalah 31 Agustus 2023. Peserta menunggak adalah 15,73 juta peserta,” kata David Bangun kepada Bisnis, Senin (18/9/2023).
David mengatakan angka tersebut belum termasuk peserta yang non aktif yakni mencapai 36,8 juta. Meski demikian, peserta non aktif ini tanpa tunggakan. Dengan realitas per Agustus 2023 ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan tidak aktif mencapai 52,53 juta jiwa.
Sebagai perbandingan pada Juni 2023, jumlah peserta yang menunggak dan peserta non aktif mencapai 51 juta. Perinciannya 15,53 juta menunggak iuran dan 35 juta peserta non aktif tanpa tunggakan.
Dia menyebut untuk mengaktifkan kembali kepesertaan caranya adalah dengan membayar tunggakan.
BPJS Kesehatan berupaya untuk membantu para peserta dalam membayar tunggakan iuran, salah satunya dengan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program tersebut ditujukan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Mereka dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.
Dari data per Juli 2023, sudah ada 640.000 peserta yang mendaftar program REHAB, sementara 271.000 saat ini sudah aktif kembali.
Adapun, bagi peserta JKN yang merasa tidak mampu membayar tunggakan iuran lantaran kesulitan ekonomi bahkan tak bisa mencicil, BPJS menyarankan peserta untuk melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat supaya status kepesertaannya dapat dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda.
Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan jika peserta menunggak dan menggunakan pelayanan, maka akan dikenakan denda pelayanan sekitar 5 persen dari pelayanan yang diterima.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap diikuti dengan besaran denda.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 42 ayat 3 menyebut status kepesertaan dapat kembali aktif apabila peserta membayar iuran bulanan. Adapun tunggakan paling banyak yang dibayarkan adalah 24 bulan.
Jadi, walaupun memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, peserta cukup membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.
Alasan Tunggakan
Menurut Ghufron, ada alasan kenapa peserta JKN akhirnya menunggak bayar iuran. Salah satunya yang kerap terjadi adalah orang yang bersangkutan tidak sedang membutuhkan pelayanan JKN.
"Masyarakat kita itu kesadarannya perlu ditingkatkan. Jadi sering itu, kalau enggak butuh, dia enggak bayar sehingga nunggak iuran BPJS, kan harusnya terus bayar," ucapnya.
Ada juga alasan ketidakpatuhan peserta JKN non aktif yang menunggak iuran, yaitu soal kualitas pelayanan yang tidak memadai semisal perbedaan pelayanan yang menonjol antara BPJS dan asuransi umum.
Selain itu, proses pelayanan yang berbelit seringkali membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kecewa sehingga akhirnya membuat mereka juga melakukan hal yang sama dalam hal membayar kewajiban mereka tiap bulannya.
"Ini mendasari ketidakprofesionalan peserta BPJS dalam membayar iuran."
Sementara itu untuk iuran, pekerja mandiri iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000.
Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
POPULAR
RELATED ARTICLES