Share

Stories 22 Mei 2024

KPPU Minta Bapanas Revisi HET Bawang Putih

Bawang putih harus memiliki klasterisasi harga seperti HET beras berdasarkan jenis dan lokasi geografis

Komisi Pengawas Persaingan Uusaha (KPPU) melakukan inspeksi soal alur tata niaga bawang putih/KPPU

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar Badan Pangan Nasional merevisi harga eceran tertinggi bawang putih.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa harga eceran tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp32.000 menurutnya masih belum jelas pada tingkatan mana.

“Apakah harga dari importir, atau distributor, atau di pasar eceran,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Karena itu, dia meminta agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan HET secara lebih detail atau terperinci sebagaimana harga beras yang memiliki HET berdasarkan jenis dan lokasi geografis.

“Harus ada klasterisasi harga,” paparnya.



Adapun pada Selasa siang, KPPU menggelar diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas mengenai persoalan harga bawang putih yang cenderung merangkak naik.

Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan terus mengumpulkan informasi secara terperinci mengenai alur importasi bawang putih dan menganalisis terjadinya kenaikan harga komoditas yang 95% diimpor dari China tersebut.

Dari diskusi itu, tuturnya, penyebab meroketnya harga bawang putih terjadi karena ada keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor (SPI).

Di samping itu, kualitas bawang putih yang buruk menyebabkan improtir harus mengeluarkan biaya ekstra dalam proses penyimpanan.

“Hal inilah yang kemudian mendorong terjadinya kenaikan harga bawang putih,” terangnya.

Pada 2019 silam, KPPU telah memberikan beberapa saran pertimbangan mengenai tata niaga bawang putih kepada pemerintah.

Beberapa saran itu seperti melakukan penyederhanaan prosedur impor bawang putih untuk pemenuhan kebutuhan domestik.

Penerbitan izin impor seyogyanya didasarkan pada permintaan yang telah memenuhi prasyarat dan dilakukan sesuai dengan waktu realisasi impor yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Jadi penerbitan izin itu dilakukan secara acak sepanjang tahun, tidak harus menunggu di awal menjelang pertengahan tahun.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 22 Mei 2024

KPPU Minta Bapanas Revisi HET Bawang Putih

Bawang putih harus memiliki klasterisasi harga seperti HET beras berdasarkan jenis dan lokasi geografis

Komisi Pengawas Persaingan Uusaha (KPPU) melakukan inspeksi soal alur tata niaga bawang putih/KPPU

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar Badan Pangan Nasional merevisi harga eceran tertinggi bawang putih.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa harga eceran tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp32.000 menurutnya masih belum jelas pada tingkatan mana.

“Apakah harga dari importir, atau distributor, atau di pasar eceran,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Karena itu, dia meminta agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan HET secara lebih detail atau terperinci sebagaimana harga beras yang memiliki HET berdasarkan jenis dan lokasi geografis.

“Harus ada klasterisasi harga,” paparnya.



Adapun pada Selasa siang, KPPU menggelar diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas mengenai persoalan harga bawang putih yang cenderung merangkak naik.

Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan terus mengumpulkan informasi secara terperinci mengenai alur importasi bawang putih dan menganalisis terjadinya kenaikan harga komoditas yang 95% diimpor dari China tersebut.

Dari diskusi itu, tuturnya, penyebab meroketnya harga bawang putih terjadi karena ada keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor (SPI).

Di samping itu, kualitas bawang putih yang buruk menyebabkan improtir harus mengeluarkan biaya ekstra dalam proses penyimpanan.

“Hal inilah yang kemudian mendorong terjadinya kenaikan harga bawang putih,” terangnya.

Pada 2019 silam, KPPU telah memberikan beberapa saran pertimbangan mengenai tata niaga bawang putih kepada pemerintah.

Beberapa saran itu seperti melakukan penyederhanaan prosedur impor bawang putih untuk pemenuhan kebutuhan domestik.

Penerbitan izin impor seyogyanya didasarkan pada permintaan yang telah memenuhi prasyarat dan dilakukan sesuai dengan waktu realisasi impor yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Jadi penerbitan izin itu dilakukan secara acak sepanjang tahun, tidak harus menunggu di awal menjelang pertengahan tahun.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Inovasi Kesehatan Mental: Mengobati Depresi Melalui Aplikasi Digital

Aplikasi Rejoyn menawarkan solusi inovatif untuk mengobati depresi dengan latihan emosional yang \"mereset \" sirkuit otak

Context.id . 30 October 2024

Lewat Pertukaran Pelajar, Hubungan Indonesia-Kazakhstan Makin Erat

Hubungan Indonesia-Kazakhstan semakin erat melalui acara \"Kazakhstan-Indonesia Friendship Society\" dan program pertukaran pelajar untuk generasi ...

Helen Angelia . 30 October 2024

Jam Kerja Rendah Tapi Produktivitas Tinggi, Berkaca dari Jerman

Data OECD menunjukkan bmeskipun orang Jerman hanya bekerja rata-rata 1.340 jam per tahun, partisipasi perempuan yang tinggi dan regulasi bagus mem ...

Context.id . 29 October 2024

Konsep Adrenal Fatigue Hanyalah Mitos dan Bukan Diagnosis yang Sahih

Konsep adrenal fatigue adalah mitos tanpa dasar ilmiah dan bukan diagnosis medis sah yang hanyalah trik marketing dari pendengung

Context.id . 29 October 2024