Share

Home Stories

Stories 22 Mei 2024

KPPU Minta Bapanas Revisi HET Bawang Putih

Bawang putih harus memiliki klasterisasi harga seperti HET beras berdasarkan jenis dan lokasi geografis

Komisi Pengawas Persaingan Uusaha (KPPU) melakukan inspeksi soal alur tata niaga bawang putih/KPPU

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar Badan Pangan Nasional merevisi harga eceran tertinggi bawang putih.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa harga eceran tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp32.000 menurutnya masih belum jelas pada tingkatan mana.

“Apakah harga dari importir, atau distributor, atau di pasar eceran,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Karena itu, dia meminta agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan HET secara lebih detail atau terperinci sebagaimana harga beras yang memiliki HET berdasarkan jenis dan lokasi geografis.

“Harus ada klasterisasi harga,” paparnya.



Adapun pada Selasa siang, KPPU menggelar diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas mengenai persoalan harga bawang putih yang cenderung merangkak naik.

Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan terus mengumpulkan informasi secara terperinci mengenai alur importasi bawang putih dan menganalisis terjadinya kenaikan harga komoditas yang 95% diimpor dari China tersebut.

Dari diskusi itu, tuturnya, penyebab meroketnya harga bawang putih terjadi karena ada keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor (SPI).

Di samping itu, kualitas bawang putih yang buruk menyebabkan improtir harus mengeluarkan biaya ekstra dalam proses penyimpanan.

“Hal inilah yang kemudian mendorong terjadinya kenaikan harga bawang putih,” terangnya.

Pada 2019 silam, KPPU telah memberikan beberapa saran pertimbangan mengenai tata niaga bawang putih kepada pemerintah.

Beberapa saran itu seperti melakukan penyederhanaan prosedur impor bawang putih untuk pemenuhan kebutuhan domestik.

Penerbitan izin impor seyogyanya didasarkan pada permintaan yang telah memenuhi prasyarat dan dilakukan sesuai dengan waktu realisasi impor yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Jadi penerbitan izin itu dilakukan secara acak sepanjang tahun, tidak harus menunggu di awal menjelang pertengahan tahun.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 22 Mei 2024

KPPU Minta Bapanas Revisi HET Bawang Putih

Bawang putih harus memiliki klasterisasi harga seperti HET beras berdasarkan jenis dan lokasi geografis

Komisi Pengawas Persaingan Uusaha (KPPU) melakukan inspeksi soal alur tata niaga bawang putih/KPPU

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar Badan Pangan Nasional merevisi harga eceran tertinggi bawang putih.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa harga eceran tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp32.000 menurutnya masih belum jelas pada tingkatan mana.

“Apakah harga dari importir, atau distributor, atau di pasar eceran,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Karena itu, dia meminta agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan HET secara lebih detail atau terperinci sebagaimana harga beras yang memiliki HET berdasarkan jenis dan lokasi geografis.

“Harus ada klasterisasi harga,” paparnya.



Adapun pada Selasa siang, KPPU menggelar diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas mengenai persoalan harga bawang putih yang cenderung merangkak naik.

Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan terus mengumpulkan informasi secara terperinci mengenai alur importasi bawang putih dan menganalisis terjadinya kenaikan harga komoditas yang 95% diimpor dari China tersebut.

Dari diskusi itu, tuturnya, penyebab meroketnya harga bawang putih terjadi karena ada keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor (SPI).

Di samping itu, kualitas bawang putih yang buruk menyebabkan improtir harus mengeluarkan biaya ekstra dalam proses penyimpanan.

“Hal inilah yang kemudian mendorong terjadinya kenaikan harga bawang putih,” terangnya.

Pada 2019 silam, KPPU telah memberikan beberapa saran pertimbangan mengenai tata niaga bawang putih kepada pemerintah.

Beberapa saran itu seperti melakukan penyederhanaan prosedur impor bawang putih untuk pemenuhan kebutuhan domestik.

Penerbitan izin impor seyogyanya didasarkan pada permintaan yang telah memenuhi prasyarat dan dilakukan sesuai dengan waktu realisasi impor yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Jadi penerbitan izin itu dilakukan secara acak sepanjang tahun, tidak harus menunggu di awal menjelang pertengahan tahun.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025