Share

Home Stories

Stories 20 Mei 2024

Salah Kaprah Bisnis Franchise atau Waralaba

waralaba ini memberikan hak penggunaan merek dagang, sistem operasi, dan dukungan kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis yang sudah berjalan.

konsultan bisnis waralaba/Context

Context.id, JAKARTA - Bisnis franchise atau waralaba bisa menjadi pilihan strategis bagi pelaku usaha untuk memperluas ekspansi bisnis dan memperbesar pangsa pasar. .

Bisnis ini juga bisa menjadi peluang untuk orang yang ingin merintis bisnis, namun tidak tahu harus memulai dari mana atau masih bingung ingin berbisnis apa.    

Sebagai informasi, waralaba ini memberikan hak penggunaan merek dagang, sistem operasi, dan dukungan kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis yang sudah berjalan. 

Namun, bisnis waralaba bukan sekedar memiliki banyak cabang saja, tapi juga harus dapat diduplikasi secara cepat. 

Jika sebuah bisnis sulit untuk diduplikasi melalui pelatihan, maka brand tersebut tidak sesuai pada kategori franchise. 



Djoko Kurniawan, konsultan bisnis waralaba mengatakan masyarakat sering salah kaprah mengartikan bisnis waralaba itu sendiri. 

Menurut Djoko, bisnis waralaba ditandai dengan adanya STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang berupa logo W. Hanya brand atau merek yang telah terdaftar memiliki logo W ini. 

“Jadi kalau brand belum ada logo W yang ini salah kaprah di masyarakat. Semua bilang franchise. Itu belum franchise, sebutannya adalah peluang usaha, in English business opportunity, atau subnya lagi kemitraan” kata Djoko seperti dikutip dari Podcast Broadcash Bisnis Indonesia 

Jika suatu bisnis membuat suatu perjanjian yang mengatasnamakan franchise padahal brand atau merek tersebut belum memiliki logo W, maka akan terjerat masalah hukum. 

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, usaha waralaba Indonesia saat ini hanya sekitar 133. Dari 2022 ke 2023, bisnis ini mengalami kenaikan sekitar 4,2% dengan pendapatan sekitar US$860,1 miliar. 

Menurut Djoko peluang bisnis waralaba di Indonesia sendiri memiliki potensi yang tinggi dan juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak yaitu sebesar 8,7 juta. Bisnis ini juga menyumbang angka 4% PDB. 

Di Indonesia bisnis ini memiliki sejumlah persyaratan, di antaranya sudah berjalan selama 5 tahun, sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan HAM serta terbukti menguntungkan. 

Jika suatu merek sudah menepati persyaratan tersebut dan sudah masuk pada kategori bisnis ini, maka akan terdaftar juga sebagai franchise di Kemendag RI. 

Penulis: Diandra Zahra



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 20 Mei 2024

Salah Kaprah Bisnis Franchise atau Waralaba

waralaba ini memberikan hak penggunaan merek dagang, sistem operasi, dan dukungan kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis yang sudah berjalan.

konsultan bisnis waralaba/Context

Context.id, JAKARTA - Bisnis franchise atau waralaba bisa menjadi pilihan strategis bagi pelaku usaha untuk memperluas ekspansi bisnis dan memperbesar pangsa pasar. .

Bisnis ini juga bisa menjadi peluang untuk orang yang ingin merintis bisnis, namun tidak tahu harus memulai dari mana atau masih bingung ingin berbisnis apa.    

Sebagai informasi, waralaba ini memberikan hak penggunaan merek dagang, sistem operasi, dan dukungan kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis yang sudah berjalan. 

Namun, bisnis waralaba bukan sekedar memiliki banyak cabang saja, tapi juga harus dapat diduplikasi secara cepat. 

Jika sebuah bisnis sulit untuk diduplikasi melalui pelatihan, maka brand tersebut tidak sesuai pada kategori franchise. 



Djoko Kurniawan, konsultan bisnis waralaba mengatakan masyarakat sering salah kaprah mengartikan bisnis waralaba itu sendiri. 

Menurut Djoko, bisnis waralaba ditandai dengan adanya STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang berupa logo W. Hanya brand atau merek yang telah terdaftar memiliki logo W ini. 

“Jadi kalau brand belum ada logo W yang ini salah kaprah di masyarakat. Semua bilang franchise. Itu belum franchise, sebutannya adalah peluang usaha, in English business opportunity, atau subnya lagi kemitraan” kata Djoko seperti dikutip dari Podcast Broadcash Bisnis Indonesia 

Jika suatu bisnis membuat suatu perjanjian yang mengatasnamakan franchise padahal brand atau merek tersebut belum memiliki logo W, maka akan terjerat masalah hukum. 

Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, usaha waralaba Indonesia saat ini hanya sekitar 133. Dari 2022 ke 2023, bisnis ini mengalami kenaikan sekitar 4,2% dengan pendapatan sekitar US$860,1 miliar. 

Menurut Djoko peluang bisnis waralaba di Indonesia sendiri memiliki potensi yang tinggi dan juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak yaitu sebesar 8,7 juta. Bisnis ini juga menyumbang angka 4% PDB. 

Di Indonesia bisnis ini memiliki sejumlah persyaratan, di antaranya sudah berjalan selama 5 tahun, sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan HAM serta terbukti menguntungkan. 

Jika suatu merek sudah menepati persyaratan tersebut dan sudah masuk pada kategori bisnis ini, maka akan terdaftar juga sebagai franchise di Kemendag RI. 

Penulis: Diandra Zahra



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Wiji Thukul dan Gen Z, Ketika Kata-Kata Tak Beristirahat

Sudah lebih dari seperempat abad sejak Wiji Thukul menghilang, namun suaranya masih terdengar kencang di telinga generasi muda

Renita Sukma . 15 May 2025

Beyond Borders Fest 2025 Tawarkan Beasiswa dan Karier Internasional

Sebuah langkah nyata dalam membuka akses pendidikan global bagi generasi muda Indonesia hadir melalui Beyond Borders Fest 2025

Media Digital . 14 May 2025

Paus dari Chicago, Leo XIV dan Langkah Baru Gereja Katolik

Dikenal cukup moderat tapi tetap memegang teguh doktrin gereja

Context.id . 09 May 2025

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025