Stories - 14 May 2024

Pabrik Sepatu Bata Legendaris Tutup, Industri Alas Kaki Diujung Tanduk?

Pemberlakuan bea masuk tambahan (safeguard) untuk bahan baku memperburuk situasi


Redaktur Bisnis Indonesia, Kahfi sedang berbincang dengan Firman Bakrie, Direktur Eksekutif Aprisindo/BisnisTV

Context.id, JAKARTA -  Pabrik sepatu milik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta yang telah beroperasi selama kurang lebih 30 tahun akhirnya harus ditutup pada April 2024 kemarin. 

Penutupan pabrik yang berdiri sejak 1994 itu terpaksa dilakukan karena perusahaan tidak dapat membiayai ongkos produksi pabrik tersebut. Pasalnya, selama 4 tahun berturut-turut, BATA terus mengalami kerugian besar seperti diungkapkan Hatta Tutuko, Director and Corporate Secretary BATA. 

Mengenai pabrik sepatu legendaris yang terpaksa tutup akibat situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, Firman Bakrie, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai perusahaan alas kaki termasuk sebagai industri padat karya, yang mana memerlukan tenaga manusia lebih banyak dibandingkan tenaga mesin. 

Beban produksi terbesar industri padat karya, lanjut Firman ada di gaji pegawai, sementara bisa dibilang Purwakarta salah satu Kabupaten yang upah minimumnya cukup tinggi. 

Tapi sayangnya, kondisi ekonomi yang belum cukup baik dan juga tingkat penjualan sepatu-sepatu produksi pabrik Bata di pasaran semakin menurun semakin membebani perusahaan.   

Dirinya menyebut bahwa industri alas kaki nasional masih memiliki tantangan yang cukup berat selama beberapa tahun belakangan, salah satunya yaitu diberlakukannya bea masuk tambahan (safeguard) untuk bahan baku alas kaki. 

"Kondisi ini menimbulkan beban biaya produksi industri alas kaki semakin meningkat," jelasnya seperti dikutip dari Podcast Factory Hub Bisnis Indonesia, Selasa (14/5)

Baru-baru ini, industri alas kaki semakin terpukul akibat dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2024, yang lagi-lagi bahan baku harus dikenakan aturan pengawasan atau larangan terbatas (lartas) secara maksimal.

Dalam kebijakan tersebut, lebih dari 100 HS yang berkaitan dengan industri alas kaki, 70%-nya harus dikenakan Lartas secara maksimal yaitu, wajib Persetujuan Impor (PI), wajib Laporan Surveyor (LS), dan wajib Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian. 

Pertek pengusaha dikenakan wajib verifikasi kemampuan industri dari pihak ketiga, sedangkan untuk sejumlah HS bahan baku alas kaki berupa kain/tekstil 100% dikenakan Lartas secara Maksimal. 

Firman menyebut bahwa kebijakan Lartas akan menimbulkan beban bagi industri alas kaki nasional di antaranya, kepastian hukum terkait formula kuota izin yang diatur dalam Permenperin 5/2024 tidak transparan, berpotensi penetapan kuota diberikan secara diskresi, serta tambahan rantai birokrasi baru yang mengakibatkan permohonan izin semakin lama dan mahal.

"Dengan penambahan beban Lartas untuk bahan baku, harga produk alas kaki buatan dalam negeri menjadi lebih mahal dibandingkan produk-produk khususnya impor ilegal," papar Firman.

Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan industri alas kaki berorientasi pasar domestik belum bisa bangkit dari keterpurukan sejak pandemi Covid-19 hingga saat.

Oleh karena itu, Aprisindo meminta pemerintah untuk dapat menyediakan bahan baku yang kompetitif untuk industri alas kaki agar dapat bertahan dan ekspansi. 

Menurutnya, tanpa dukungan bahan baku yang kompetitif, sulit bagi industri alas kaki bersaing dengan produk impor ilegal. 

Penulis: Diandra Zahra


Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024