Menengok Penerapan Asas Cabotage di Dunia Pelayaran
INSA mencatat perdagangan ekspor dan impor Indonesia masih dominan menggunakan kapal pelayaran asing
Context.id, JAKARTA - Kapal-kapal berbendera asing masih mendominasi arus ekspor impor barang di Indonesia.
Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mencatat perdagangan ekspor dan impor Indonesia masih dominan menggunakan kapal pelayaran asing.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan untuk melakukan pelayaran internasional, ada banyak pertimbangan bagi pemilik atau pengelola kapal domestik.
Terlebih, konflik geopolitik global yang tengah memanas sehingga meningkatkan risiko pelayaran ke wilayah laut merah.
"Saat ini terus terang saja ekspor-impor kita masih dikuasai oleh kapal-kapal asing hampir 90% masih asing, kalau untuk domestik sudah 99% bisa dibilang sudah kapal nasional," kata Carmelita usai agenda 'Bisnis Indonesia Shipping and Logistics', Selasa (30/4/2024).
BACA JUGA
Namun, sektor logistik pelayaran tengah berupaya mengembangkan bisnis dan mencari peluang pada aktivitas pengiriman internasional. Untuk saat ini, kinerja ekspor dan impor belum banyak memengaruhi sektor perkapalan domestik.
Meski demikian, untuk arus pergerakan barang di dalam negeri, kita tidak menemukan kapal berbendera asing yang masuk dalam ranah ini karena Indonesia sudah menerapkan asas cabotage.
Menurut Maritime Encyclopedia, asas cabotage merupakan pemberian hak istimewa atau privilege kepada kapal-kapal niaga berbendera negara yang bersangkutan untuk melakukan angkutan barang dan orang dari danb ke pelabuhan-pelabuhan negara yang bersangkutan.
Selain itu, asas ini juga mewajibkan kapal yang bersangkutan harus dimiliki atau dioperasikan oleh warga negara atau badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum negara tersebut dan kapal yang bersangkutan harus berbendera negara tersebut.
Pakar hukum internasional, Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa asas cabotage diakui di dalam hukum dan praktek pelayaran seluruh dunia serta merupakan penjelmaan kedaulatan suatu negara untuk mengurus dirinya sendiri.
Dalam hal ini adalah pengangkutan dalam negeri, sehingga tidak dapat begitu saja dianggap sebagai proteksi yaitu perlindungan atau perlakuan istemewa yang kurang wajar bagi perusahaan domestik, dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Penerapan asas ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi ketergantungan akan kapal-kapal asing, kemudian memperlancar arus barang atau jasa dan manusia ke seluruh wilayah Nusantara secara luas.
Selain itu, tujuannya juga supaya tersedia kesempatan kerja bagi warga negara dan sebagai penunjang sistem pertahanan dan keamanan nasional.
RELATED ARTICLES
Menengok Penerapan Asas Cabotage di Dunia Pelayaran
INSA mencatat perdagangan ekspor dan impor Indonesia masih dominan menggunakan kapal pelayaran asing
Context.id, JAKARTA - Kapal-kapal berbendera asing masih mendominasi arus ekspor impor barang di Indonesia.
Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mencatat perdagangan ekspor dan impor Indonesia masih dominan menggunakan kapal pelayaran asing.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan untuk melakukan pelayaran internasional, ada banyak pertimbangan bagi pemilik atau pengelola kapal domestik.
Terlebih, konflik geopolitik global yang tengah memanas sehingga meningkatkan risiko pelayaran ke wilayah laut merah.
"Saat ini terus terang saja ekspor-impor kita masih dikuasai oleh kapal-kapal asing hampir 90% masih asing, kalau untuk domestik sudah 99% bisa dibilang sudah kapal nasional," kata Carmelita usai agenda 'Bisnis Indonesia Shipping and Logistics', Selasa (30/4/2024).
BACA JUGA
Namun, sektor logistik pelayaran tengah berupaya mengembangkan bisnis dan mencari peluang pada aktivitas pengiriman internasional. Untuk saat ini, kinerja ekspor dan impor belum banyak memengaruhi sektor perkapalan domestik.
Meski demikian, untuk arus pergerakan barang di dalam negeri, kita tidak menemukan kapal berbendera asing yang masuk dalam ranah ini karena Indonesia sudah menerapkan asas cabotage.
Menurut Maritime Encyclopedia, asas cabotage merupakan pemberian hak istimewa atau privilege kepada kapal-kapal niaga berbendera negara yang bersangkutan untuk melakukan angkutan barang dan orang dari danb ke pelabuhan-pelabuhan negara yang bersangkutan.
Selain itu, asas ini juga mewajibkan kapal yang bersangkutan harus dimiliki atau dioperasikan oleh warga negara atau badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum negara tersebut dan kapal yang bersangkutan harus berbendera negara tersebut.
Pakar hukum internasional, Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa asas cabotage diakui di dalam hukum dan praktek pelayaran seluruh dunia serta merupakan penjelmaan kedaulatan suatu negara untuk mengurus dirinya sendiri.
Dalam hal ini adalah pengangkutan dalam negeri, sehingga tidak dapat begitu saja dianggap sebagai proteksi yaitu perlindungan atau perlakuan istemewa yang kurang wajar bagi perusahaan domestik, dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Penerapan asas ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi ketergantungan akan kapal-kapal asing, kemudian memperlancar arus barang atau jasa dan manusia ke seluruh wilayah Nusantara secara luas.
Selain itu, tujuannya juga supaya tersedia kesempatan kerja bagi warga negara dan sebagai penunjang sistem pertahanan dan keamanan nasional.
POPULAR
RELATED ARTICLES