Share

Home Stories

Stories 06 Mei 2024

Lingkungan Rusak, Jumlah Pendaki Anapurna dan Everest Akan Dibatasi!

Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintahnya membatasi jumlah pendaki di pegunungan mereka

Pendaki di Everest/nepalinfrastructure

Context.id, JAKARTA - Mahkamah Agung Nepal pada akhir April kemarin telah mengeluarkan perintah kepada pemerintah Nepal untuk membatasi jumlah izin pendakian gunung di Nepal termasuk Everest.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Sushma Lata Mathema dan Sapana Pradhana Malla telah memandatkan Kathmandu untuk membatasi izin pendakian ke pegunungan tinggi di Nepal.

Melansir The Sunday Guardian, majelis juga menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengelola limbah dan pelestarian lingkungan pegunungan setelah adanya laporan kekhawatiran dari masyarakat.

Adapun arahan Mahkamah ini muncul sebagai respon dari petisi tertulis yang diajukan oleh pengacara Deepak Bikram Mishra dan dewan lainnya dalam kasus litigasi kepentingan umum.

Walaupun teks lengkap dari aturan tersebut belum dipublikasikan secara resmi dan batasan spesifik izin mendaki belum diketahui, ringkasan putusan yang dikeluarkan majelis menjelaskan bahwa kapasitas gunung harus dihormati dan jumlah maksimum pendaki yang sesuai harus ditentukan.



“Pemerintah telah memerintahkan pembatasan jumlah pendaki dan juga memberikan langkah-langkah pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan gunung” kata Mishra seperti dikutip dari France24, Senin, (6/5).

Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan pendaki yang mendapatkan izin sejak 2019 naik dari 381 orang menjadi 478 orang di tahun 2023, dan peningkatan jumlah pendaki ini juga berdampak pada peningkatan kematian di zona tersebut.

Oleh karena itu, majelis mengamanatkan pembatasan izin pendakian dan memperluas arahan ini ke semua pegunungan tinggi di Nepal. 

“Kita terlalu menekan gunung tersebut dan kita perlu memberinya kelonggaran,” jelas Mishra.

Tak hanya itu, mahkamah juga menekankan akan pembatasan penggunaan helikopter dari basecamp ke puncak kecuali misi penyelamatan darurat dan keprihatinannya terhadap masalah lingkungan dan ekologi di sekitar Everest dan pegunungan lainnya.

Mengingat aktivitas antropogenik di wilayah tersebut dapat menyebabkan peningkatan produksi limbah dan degradasi gunung yang berdampak pada isu-isu iklim dan kesehatan manusia.

Selain itu, aturan itu memberikan arahan mengenai pengelolaan jenazah, limbah dan kompensasi bagi para pekerja di sektor pendakian, walaupun Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru menyatakan aturan itu masih ambigu.

“Saat ini masih belum jelas bagaimana dampaknya terhadap industri. Kami tidak tahu atas dasar apa batasan tersebut akan dibuat dan bagaimana batasan tersebut akan dibagi di antara operator ekspedisi,” kata Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru Sherpa

Penulis: Candra Sumirat



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 06 Mei 2024

Lingkungan Rusak, Jumlah Pendaki Anapurna dan Everest Akan Dibatasi!

Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintahnya membatasi jumlah pendaki di pegunungan mereka

Pendaki di Everest/nepalinfrastructure

Context.id, JAKARTA - Mahkamah Agung Nepal pada akhir April kemarin telah mengeluarkan perintah kepada pemerintah Nepal untuk membatasi jumlah izin pendakian gunung di Nepal termasuk Everest.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Sushma Lata Mathema dan Sapana Pradhana Malla telah memandatkan Kathmandu untuk membatasi izin pendakian ke pegunungan tinggi di Nepal.

Melansir The Sunday Guardian, majelis juga menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengelola limbah dan pelestarian lingkungan pegunungan setelah adanya laporan kekhawatiran dari masyarakat.

Adapun arahan Mahkamah ini muncul sebagai respon dari petisi tertulis yang diajukan oleh pengacara Deepak Bikram Mishra dan dewan lainnya dalam kasus litigasi kepentingan umum.

Walaupun teks lengkap dari aturan tersebut belum dipublikasikan secara resmi dan batasan spesifik izin mendaki belum diketahui, ringkasan putusan yang dikeluarkan majelis menjelaskan bahwa kapasitas gunung harus dihormati dan jumlah maksimum pendaki yang sesuai harus ditentukan.



“Pemerintah telah memerintahkan pembatasan jumlah pendaki dan juga memberikan langkah-langkah pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan gunung” kata Mishra seperti dikutip dari France24, Senin, (6/5).

Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan pendaki yang mendapatkan izin sejak 2019 naik dari 381 orang menjadi 478 orang di tahun 2023, dan peningkatan jumlah pendaki ini juga berdampak pada peningkatan kematian di zona tersebut.

Oleh karena itu, majelis mengamanatkan pembatasan izin pendakian dan memperluas arahan ini ke semua pegunungan tinggi di Nepal. 

“Kita terlalu menekan gunung tersebut dan kita perlu memberinya kelonggaran,” jelas Mishra.

Tak hanya itu, mahkamah juga menekankan akan pembatasan penggunaan helikopter dari basecamp ke puncak kecuali misi penyelamatan darurat dan keprihatinannya terhadap masalah lingkungan dan ekologi di sekitar Everest dan pegunungan lainnya.

Mengingat aktivitas antropogenik di wilayah tersebut dapat menyebabkan peningkatan produksi limbah dan degradasi gunung yang berdampak pada isu-isu iklim dan kesehatan manusia.

Selain itu, aturan itu memberikan arahan mengenai pengelolaan jenazah, limbah dan kompensasi bagi para pekerja di sektor pendakian, walaupun Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru menyatakan aturan itu masih ambigu.

“Saat ini masih belum jelas bagaimana dampaknya terhadap industri. Kami tidak tahu atas dasar apa batasan tersebut akan dibuat dan bagaimana batasan tersebut akan dibagi di antara operator ekspedisi,” kata Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru Sherpa

Penulis: Candra Sumirat



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Dua Dekade Marjin Kiri, Bernapas di Sela-Sela Penjegalan dan Pasar Buku

Penerbit Marjin Kiri bertahan hingga usia dua puluh tahun. Bertarung melawan modal besar hingga keengganan membaca buku serius

Renita Sukma . 28 May 2025

Bahasa Inggris, Tiket ke Panggung Global

Keinginan masyarakat Indonesia untuk menembus dunia kerja dan pendidikan global terus meningkat. Namun satu hal mendasar justru tertinggal, kemamp ...

Renita Sukma . 27 May 2025

Soeharto Tetap Membayangi Meskipun Sudah 27 Tahun Lengser

Dua puluh tujuh tahun setelah Soeharto mengakhiri 32 tahun kekuasaannya, Indonesia kembali bergulat dengan warisan Orde Baru

Renita Sukma . 26 May 2025

Ketika Google AI Jadi Penata Gaya Kostum Pribadi

Bosan menebak-nebak apakah jaket baru itu bakal cocok dengan bentuk badanmu? Google punya jawabannya dan jawabannya bukan coba-coba, tapi algoritma.

Renita Sukma . 22 May 2025