Stories - 04 July 2022

Puluhan Jemaah Haji Furoda Gagal Naik Haji, Kok Bisa?

Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia yang sempat tertahan di Jeddah, kini sudah kembali ke tanah air.


Ilustrasi Berangkat Haji. - Context -

Context, JAKARTA - Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia yang sempat tertahan di Jeddah, kini sudah kembali ke tanah air. Penahanan itu terjadi karena puluhan jemaah haji tersebut diduga menggunakan visa yang tidak resmi.

Diketahui, perusahaan yang memberangkatkan 46 calon jemaah haji furoda itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, selain karena dokumen-dokumen yang tidak sesuai, status penyelenggara ibadah haji yang tidak resmi juga jadi salah satu alasan mengapa pihak imigrasi Arab Saudi menahan 46 calon jemaah haji tersebut.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," ujar Hilman.

Haji furoda ini juga tidak dikelola langsung oleh Kemenag, sehingga pengurusan masalah kuota, pemberangkatan, dokumen, dan lain sebagainya adalah di luar wewenang Kemenag. Namun, menurut Hilman, Kemenag akan tetap memastikan jemaah haji furoda asal Indonesia dilayani dengan baik oleh PIHK


Menggunakan Visa Singapura dan Malaysia

Saat masih tertahan di bandara, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat sempat melakukan pengecekan. Kemudian, diketahui 46 calon jemaah haji asal Indonesia itu tidak menggunakan visa haji Indonesia, melainkan Singapura dan Malaysia.

Karena itu, pihak imigrasi Arab Saudi pun mendapat ketidakcocokan identitas dari pada calon jemaah haji. Dengan kata lain, puluhan calon jemaah haji furoda tersebut tidak lolos pemeriksaan imigrasi bandara.


Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sekadar informasi, haji furoda adalah cara untuk naik haji tanpa mengantre. Diketahui, setiap negara di seluruh dunia punya kuota hajinya masing-masing. Tujuannya, tentu saja agar tidak terjadi kepadatan manusia yang menyebabkan bahaya dan ketidaknyamanan saat beribadah.

Indonesia sendiri tahun ini mendapatkan 100.051 kuota haji yang terdiri atas 92.825 kuota reguler dan 7.226 kuota khusus. Sedangkan, haji furoda sendiri tidak termasuk dalam kuota yang diberikan tersebut.

Haji furoda sebenarnya adalah suatu hal yang ilegal. Para jemaahnya “diundang” oleh Arab Saudi melalui travel resmi ataupun tidak resmi. Namun, sayangnya ada pihak travel yang menyelewengkan haji furoda untuk kepentingan tertentu. Pihak travel yang nakal tersebut akan memanfaatkan berbagai cara untuk memasukkan para calon jemaahnya. Misalnya, dengan memalsukan visa dan dokumen-dokumen imigrasi lainnya.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk haji furoda ini juga lebih mahal dari biasanya. Dalam kasus ini, jemaah haji mengaku sudah membayar Rp200 hingga Rp300 juta untuk bisa berangkat haji tanpa mengantre.

Biaya yang mencapai ratusan juta tersebut sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya haji reguler yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tahun ini, yaitu sebesar Rp35 juta hingga Rp42 juta.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum

Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN

Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS

Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun

Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023