Share

Stories 06 Mei 2024

Lingkungan Rusak, Jumlah Pendaki Anapurna dan Everest Akan Dibatasi!

Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintahnya membatasi jumlah pendaki di pegunungan mereka

Pendaki di Everest/nepalinfrastructure

Context.id, JAKARTA - Mahkamah Agung Nepal pada akhir April kemarin telah mengeluarkan perintah kepada pemerintah Nepal untuk membatasi jumlah izin pendakian gunung di Nepal termasuk Everest.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Sushma Lata Mathema dan Sapana Pradhana Malla telah memandatkan Kathmandu untuk membatasi izin pendakian ke pegunungan tinggi di Nepal.

Melansir The Sunday Guardian, majelis juga menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengelola limbah dan pelestarian lingkungan pegunungan setelah adanya laporan kekhawatiran dari masyarakat.

Adapun arahan Mahkamah ini muncul sebagai respon dari petisi tertulis yang diajukan oleh pengacara Deepak Bikram Mishra dan dewan lainnya dalam kasus litigasi kepentingan umum.

Walaupun teks lengkap dari aturan tersebut belum dipublikasikan secara resmi dan batasan spesifik izin mendaki belum diketahui, ringkasan putusan yang dikeluarkan majelis menjelaskan bahwa kapasitas gunung harus dihormati dan jumlah maksimum pendaki yang sesuai harus ditentukan.



“Pemerintah telah memerintahkan pembatasan jumlah pendaki dan juga memberikan langkah-langkah pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan gunung” kata Mishra seperti dikutip dari France24, Senin, (6/5).

Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan pendaki yang mendapatkan izin sejak 2019 naik dari 381 orang menjadi 478 orang di tahun 2023, dan peningkatan jumlah pendaki ini juga berdampak pada peningkatan kematian di zona tersebut.

Oleh karena itu, majelis mengamanatkan pembatasan izin pendakian dan memperluas arahan ini ke semua pegunungan tinggi di Nepal. 

“Kita terlalu menekan gunung tersebut dan kita perlu memberinya kelonggaran,” jelas Mishra.

Tak hanya itu, mahkamah juga menekankan akan pembatasan penggunaan helikopter dari basecamp ke puncak kecuali misi penyelamatan darurat dan keprihatinannya terhadap masalah lingkungan dan ekologi di sekitar Everest dan pegunungan lainnya.

Mengingat aktivitas antropogenik di wilayah tersebut dapat menyebabkan peningkatan produksi limbah dan degradasi gunung yang berdampak pada isu-isu iklim dan kesehatan manusia.

Selain itu, aturan itu memberikan arahan mengenai pengelolaan jenazah, limbah dan kompensasi bagi para pekerja di sektor pendakian, walaupun Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru menyatakan aturan itu masih ambigu.

“Saat ini masih belum jelas bagaimana dampaknya terhadap industri. Kami tidak tahu atas dasar apa batasan tersebut akan dibuat dan bagaimana batasan tersebut akan dibagi di antara operator ekspedisi,” kata Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru Sherpa

Penulis: Candra Sumirat



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 06 Mei 2024

Lingkungan Rusak, Jumlah Pendaki Anapurna dan Everest Akan Dibatasi!

Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintahnya membatasi jumlah pendaki di pegunungan mereka

Pendaki di Everest/nepalinfrastructure

Context.id, JAKARTA - Mahkamah Agung Nepal pada akhir April kemarin telah mengeluarkan perintah kepada pemerintah Nepal untuk membatasi jumlah izin pendakian gunung di Nepal termasuk Everest.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Sushma Lata Mathema dan Sapana Pradhana Malla telah memandatkan Kathmandu untuk membatasi izin pendakian ke pegunungan tinggi di Nepal.

Melansir The Sunday Guardian, majelis juga menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengelola limbah dan pelestarian lingkungan pegunungan setelah adanya laporan kekhawatiran dari masyarakat.

Adapun arahan Mahkamah ini muncul sebagai respon dari petisi tertulis yang diajukan oleh pengacara Deepak Bikram Mishra dan dewan lainnya dalam kasus litigasi kepentingan umum.

Walaupun teks lengkap dari aturan tersebut belum dipublikasikan secara resmi dan batasan spesifik izin mendaki belum diketahui, ringkasan putusan yang dikeluarkan majelis menjelaskan bahwa kapasitas gunung harus dihormati dan jumlah maksimum pendaki yang sesuai harus ditentukan.



“Pemerintah telah memerintahkan pembatasan jumlah pendaki dan juga memberikan langkah-langkah pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan gunung” kata Mishra seperti dikutip dari France24, Senin, (6/5).

Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan pendaki yang mendapatkan izin sejak 2019 naik dari 381 orang menjadi 478 orang di tahun 2023, dan peningkatan jumlah pendaki ini juga berdampak pada peningkatan kematian di zona tersebut.

Oleh karena itu, majelis mengamanatkan pembatasan izin pendakian dan memperluas arahan ini ke semua pegunungan tinggi di Nepal. 

“Kita terlalu menekan gunung tersebut dan kita perlu memberinya kelonggaran,” jelas Mishra.

Tak hanya itu, mahkamah juga menekankan akan pembatasan penggunaan helikopter dari basecamp ke puncak kecuali misi penyelamatan darurat dan keprihatinannya terhadap masalah lingkungan dan ekologi di sekitar Everest dan pegunungan lainnya.

Mengingat aktivitas antropogenik di wilayah tersebut dapat menyebabkan peningkatan produksi limbah dan degradasi gunung yang berdampak pada isu-isu iklim dan kesehatan manusia.

Selain itu, aturan itu memberikan arahan mengenai pengelolaan jenazah, limbah dan kompensasi bagi para pekerja di sektor pendakian, walaupun Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru menyatakan aturan itu masih ambigu.

“Saat ini masih belum jelas bagaimana dampaknya terhadap industri. Kami tidak tahu atas dasar apa batasan tersebut akan dibuat dan bagaimana batasan tersebut akan dibagi di antara operator ekspedisi,” kata Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru Sherpa

Penulis: Candra Sumirat



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024