Stories - 06 May 2024
Lingkungan Rusak, Jumlah Pendaki Anapurna dan Everest Akan Dibatasi!
Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintahnya membatasi jumlah pendaki di pegunungan mereka
Context.id, JAKARTA - Mahkamah Agung Nepal pada akhir April kemarin telah mengeluarkan perintah kepada pemerintah Nepal untuk membatasi jumlah izin pendakian gunung di Nepal termasuk Everest.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Sushma Lata Mathema dan Sapana Pradhana Malla telah memandatkan Kathmandu untuk membatasi izin pendakian ke pegunungan tinggi di Nepal.
Melansir The Sunday Guardian, majelis juga menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengelola limbah dan pelestarian lingkungan pegunungan setelah adanya laporan kekhawatiran dari masyarakat.
Adapun arahan Mahkamah ini muncul sebagai respon dari petisi tertulis yang diajukan oleh pengacara Deepak Bikram Mishra dan dewan lainnya dalam kasus litigasi kepentingan umum.
Walaupun teks lengkap dari aturan tersebut belum dipublikasikan secara resmi dan batasan spesifik izin mendaki belum diketahui, ringkasan putusan yang dikeluarkan majelis menjelaskan bahwa kapasitas gunung harus dihormati dan jumlah maksimum pendaki yang sesuai harus ditentukan.
“Pemerintah telah memerintahkan pembatasan jumlah pendaki dan juga memberikan langkah-langkah pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan gunung” kata Mishra seperti dikutip dari France24, Senin, (6/5).
Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan pendaki yang mendapatkan izin sejak 2019 naik dari 381 orang menjadi 478 orang di tahun 2023, dan peningkatan jumlah pendaki ini juga berdampak pada peningkatan kematian di zona tersebut.
Oleh karena itu, majelis mengamanatkan pembatasan izin pendakian dan memperluas arahan ini ke semua pegunungan tinggi di Nepal.
“Kita terlalu menekan gunung tersebut dan kita perlu memberinya kelonggaran,” jelas Mishra.
Tak hanya itu, mahkamah juga menekankan akan pembatasan penggunaan helikopter dari basecamp ke puncak kecuali misi penyelamatan darurat dan keprihatinannya terhadap masalah lingkungan dan ekologi di sekitar Everest dan pegunungan lainnya.
Mengingat aktivitas antropogenik di wilayah tersebut dapat menyebabkan peningkatan produksi limbah dan degradasi gunung yang berdampak pada isu-isu iklim dan kesehatan manusia.
Selain itu, aturan itu memberikan arahan mengenai pengelolaan jenazah, limbah dan kompensasi bagi para pekerja di sektor pendakian, walaupun Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru menyatakan aturan itu masih ambigu.
“Saat ini masih belum jelas bagaimana dampaknya terhadap industri. Kami tidak tahu atas dasar apa batasan tersebut akan dibuat dan bagaimana batasan tersebut akan dibagi di antara operator ekspedisi,” kata Presiden Asosiasi Pendaki Nepal Nima Nuru Sherpa
Penulis: Candra Sumirat
Penulis : Context.id
Editor : Wahyu Arifin
MORE STORIES
Tingkatkan Layanan Kesehatan Tak Cukup Dengan Penambahan SDM
Sub sistem tersebut berupa upaya, fasilitas, logistik dan obat-obatan, pembiayaan, serta SDM
Noviarizal Fernandez | 17-05-2024
Miliarder Beli Klub Eropa, Ada Pengaruh ke Sepak Bola Indonesia?
Deretan pengusaha kakap Tanah Air miliki saham mayoritas di klub-klub sepak bola luar negeri
Noviarizal Fernandez | 17-05-2024
Polemik Pernikahan Massal 100 Anak Perempuan di Nigeria
Pendidikan lebih prioritas bagi anak-anak perempuan dibandingkan memaksanya untuk melakukan pernikahan
Context.id | 17-05-2024
Reimajinasi Baru Museum dan Cagar Budaya Menjadi Ruang Belajar Inklusif.
Kemdikbudristek meluncurkan Indonesian Heritage Agency atau IHA untuk memberikan citra baru bagi museum dan situs budaya nasional.
Context.id | 17-05-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context