Sudah Dicopot, Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Negara
Masih menggunakan rumah jabatan Ketua MK, ruang kerja, bahkan mobil dinas dengan nomor RI 9.
Context.id, JAKARTA - Hakim Anwar Usman yang dicopot dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dinilai tidak mengembalikan fasilitas negara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Menurutnya, Anwar yang telah dicopot jabatannya sejak November 2023 itu, diduga masih menggunakan rumah Jabatan Ketua MK, ruang kerja Ketua MK, bahkan mobil Dinas Ketua MK dengan nomor RI 9.
“Ini jelas tidak hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Dia melanjutkan, penggunaan fasilitas negara oleh Anwar Usman itu terkonfirmasi oleh juru bicara MK, Fajar Laksono.
Penggunaan berbagai fasilitas ketika sudah tidak lagi menjabat menurut Selestinus merupakan merusak tata cara Keprotokoleran pejabat tinggi negara.
BACA JUGA
Menurutnya, sebagai lembaga tinggi, MK harus tunduk dan terikat kepada UUD 1945 dan Undang-undang (UU) No.9 Tahun 3010 tentang Keprotokoleran,.
Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM).
Majelis yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie itu menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Adapun beberapa prinsip dilanggar oleh Anwar Usman yakni prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK.
MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak dilibatkan dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 maupun sidang putusannya.
RELATED ARTICLES
Sudah Dicopot, Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Negara
Masih menggunakan rumah jabatan Ketua MK, ruang kerja, bahkan mobil dinas dengan nomor RI 9.
Context.id, JAKARTA - Hakim Anwar Usman yang dicopot dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dinilai tidak mengembalikan fasilitas negara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Menurutnya, Anwar yang telah dicopot jabatannya sejak November 2023 itu, diduga masih menggunakan rumah Jabatan Ketua MK, ruang kerja Ketua MK, bahkan mobil Dinas Ketua MK dengan nomor RI 9.
“Ini jelas tidak hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Dia melanjutkan, penggunaan fasilitas negara oleh Anwar Usman itu terkonfirmasi oleh juru bicara MK, Fajar Laksono.
Penggunaan berbagai fasilitas ketika sudah tidak lagi menjabat menurut Selestinus merupakan merusak tata cara Keprotokoleran pejabat tinggi negara.
BACA JUGA
Menurutnya, sebagai lembaga tinggi, MK harus tunduk dan terikat kepada UUD 1945 dan Undang-undang (UU) No.9 Tahun 3010 tentang Keprotokoleran,.
Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKM).
Majelis yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie itu menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Adapun beberapa prinsip dilanggar oleh Anwar Usman yakni prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK.
MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak dilibatkan dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 maupun sidang putusannya.
POPULAR
RELATED ARTICLES