Share

Home Stories

Stories 25 Maret 2024

Ada Potensi Maladministrasi Melingkupi TikTok Shop

Terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id,JAKARTA — Ombudsman menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce.

Pasalnya, terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah. Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi. Dia menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok. Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024).

Dadan mengutip penjelasan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki bahwa tidak ada ketentuan soal migrasi sistem dalam Permendag 31/2023. Maka, pemerintah harus mengatur dengan jelas istilah transisi atau masa peralihan bagi platform, seperti dalam hal migrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia.

Ombudsman, kata dia, sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan akan meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi itu. Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat melanggar aturan pemisahan media sosial dengan e-commerce sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Setelah izinnya dicabut, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop setelah diambil alih kepemilikannya di Indonesia oleh Tokopedia.

Dadan menyayangkan bahwa dalam kasus itu, dua menteri menyampaikan pandangan yang bertolak belakang di hadapan publik, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Teten Masduki.



Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang menurut Dadan tidak diatur dalam Permendag 31/2023. Sementara itu, Teten menyatakan bahwa terjadi pelanggaran setelah TikTok Shop kembali 'hidup' berkat restu Kemendag.

 "Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini, jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 25 Maret 2024

Ada Potensi Maladministrasi Melingkupi TikTok Shop

Terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id,JAKARTA — Ombudsman menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce.

Pasalnya, terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah. Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi. Dia menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok. Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024).

Dadan mengutip penjelasan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki bahwa tidak ada ketentuan soal migrasi sistem dalam Permendag 31/2023. Maka, pemerintah harus mengatur dengan jelas istilah transisi atau masa peralihan bagi platform, seperti dalam hal migrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia.

Ombudsman, kata dia, sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan akan meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi itu. Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat melanggar aturan pemisahan media sosial dengan e-commerce sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Setelah izinnya dicabut, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop setelah diambil alih kepemilikannya di Indonesia oleh Tokopedia.

Dadan menyayangkan bahwa dalam kasus itu, dua menteri menyampaikan pandangan yang bertolak belakang di hadapan publik, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Teten Masduki.



Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang menurut Dadan tidak diatur dalam Permendag 31/2023. Sementara itu, Teten menyatakan bahwa terjadi pelanggaran setelah TikTok Shop kembali 'hidup' berkat restu Kemendag.

 "Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini, jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Peran Strategis Media Sosial dalam Membangun Merek

Media sosial sangat penting untuk membangun autentisitas merek, kepercayaan konsumen hingga peningkatan penjualan

Helen Angelia . 18 July 2025

Kidult: Saat Orang Dewasa Rela Habiskan Adult Money untuk Mainan

Memiliki adult money berarti saat untuk memenuhi dan membeli semua keinginan saat masa kecil.

Context.id . 17 July 2025

Dumbphone: Solusi Kabur dari Kalut Dunia Digital?

Dari smartphone ke dumphone, solusi untuk tetap terkoneksi tanpa distraksi.

Context.id . 16 July 2025

Facebook Perketat Monetisasi, Konten Duplikat Bakal Ditindak

Kreator yang ketahuan berulang kali mencuri konten kehilangan akses untuk melakukan monetisasi dalam jangka waktu tertentu

Renita Sukma . 16 July 2025