Share

Stories 25 Maret 2024

Ada Potensi Maladministrasi Melingkupi TikTok Shop

Terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id,JAKARTA — Ombudsman menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce.

Pasalnya, terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah. Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi. Dia menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok. Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024).

Dadan mengutip penjelasan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki bahwa tidak ada ketentuan soal migrasi sistem dalam Permendag 31/2023. Maka, pemerintah harus mengatur dengan jelas istilah transisi atau masa peralihan bagi platform, seperti dalam hal migrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia.

Ombudsman, kata dia, sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan akan meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi itu. Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat melanggar aturan pemisahan media sosial dengan e-commerce sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Setelah izinnya dicabut, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop setelah diambil alih kepemilikannya di Indonesia oleh Tokopedia.

Dadan menyayangkan bahwa dalam kasus itu, dua menteri menyampaikan pandangan yang bertolak belakang di hadapan publik, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Teten Masduki.



Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang menurut Dadan tidak diatur dalam Permendag 31/2023. Sementara itu, Teten menyatakan bahwa terjadi pelanggaran setelah TikTok Shop kembali 'hidup' berkat restu Kemendag.

 "Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini, jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 25 Maret 2024

Ada Potensi Maladministrasi Melingkupi TikTok Shop

Terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id,JAKARTA — Ombudsman menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce.

Pasalnya, terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah. Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi. Dia menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok. Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024).

Dadan mengutip penjelasan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki bahwa tidak ada ketentuan soal migrasi sistem dalam Permendag 31/2023. Maka, pemerintah harus mengatur dengan jelas istilah transisi atau masa peralihan bagi platform, seperti dalam hal migrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia.

Ombudsman, kata dia, sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan akan meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi itu. Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat melanggar aturan pemisahan media sosial dengan e-commerce sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Setelah izinnya dicabut, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop setelah diambil alih kepemilikannya di Indonesia oleh Tokopedia.

Dadan menyayangkan bahwa dalam kasus itu, dua menteri menyampaikan pandangan yang bertolak belakang di hadapan publik, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Teten Masduki.



Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang menurut Dadan tidak diatur dalam Permendag 31/2023. Sementara itu, Teten menyatakan bahwa terjadi pelanggaran setelah TikTok Shop kembali 'hidup' berkat restu Kemendag.

 "Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini, jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024