Stories - 25 March 2024

Ada Potensi Maladministrasi Melingkupi TikTok Shop

Terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah


Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id,JAKARTA — Ombudsman menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce.

Pasalnya, terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah. Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi. Dia menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok. Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024).

Dadan mengutip penjelasan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki bahwa tidak ada ketentuan soal migrasi sistem dalam Permendag 31/2023. Maka, pemerintah harus mengatur dengan jelas istilah transisi atau masa peralihan bagi platform, seperti dalam hal migrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia.

Ombudsman, kata dia, sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan akan meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi itu. Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat melanggar aturan pemisahan media sosial dengan e-commerce sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Setelah izinnya dicabut, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop setelah diambil alih kepemilikannya di Indonesia oleh Tokopedia.

Dadan menyayangkan bahwa dalam kasus itu, dua menteri menyampaikan pandangan yang bertolak belakang di hadapan publik, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Teten Masduki.



Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang menurut Dadan tidak diatur dalam Permendag 31/2023. Sementara itu, Teten menyatakan bahwa terjadi pelanggaran setelah TikTok Shop kembali 'hidup' berkat restu Kemendag.

 "Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini, jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan.

 


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Mengintip Kiprah Kaum Muda Selamatkan Lingkungan Laut

DAC merupakan sebuah organisasi nirlaba pemuda yang bergerak dalam bidang lingkungan dengan fokus permasalahan sampah plastik di laut.

Noviarizal Fernandez | 03-05-2024

Daftar Negara yang Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Beberapa negara telah memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel karena tidak setuju tindakan genosida di Gaza

Context.id | 03-05-2024

Menlu Inggris: Pembentukan Negara Palestina Kunci Perdamaian Timur Tengah

Pembangunan permukiman ilegal Israel jadi hambatan utama kedaulatan Palestina.

Context.id | 02-05-2024

Ki Hadjar Dewantara: Bangsawan, Politikus dan Pendidik

Dia bergerak melalui idealisme pendidikan dan nilai-nilai intelektual untuk ikut berjuang membebaskan Indonesia dari penjajahan.

Context.id | 02-05-2024