Share

Home Stories

Stories 25 Maret 2024

Ada Potensi Maladministrasi Melingkupi TikTok Shop

Terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id,JAKARTA — Ombudsman menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce.

Pasalnya, terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah. Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi. Dia menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok. Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024).

Dadan mengutip penjelasan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki bahwa tidak ada ketentuan soal migrasi sistem dalam Permendag 31/2023. Maka, pemerintah harus mengatur dengan jelas istilah transisi atau masa peralihan bagi platform, seperti dalam hal migrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia.

Ombudsman, kata dia, sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan akan meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi itu. Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat melanggar aturan pemisahan media sosial dengan e-commerce sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Setelah izinnya dicabut, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop setelah diambil alih kepemilikannya di Indonesia oleh Tokopedia.

Dadan menyayangkan bahwa dalam kasus itu, dua menteri menyampaikan pandangan yang bertolak belakang di hadapan publik, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Teten Masduki.



Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang menurut Dadan tidak diatur dalam Permendag 31/2023. Sementara itu, Teten menyatakan bahwa terjadi pelanggaran setelah TikTok Shop kembali 'hidup' berkat restu Kemendag.

 "Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini, jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 25 Maret 2024

Ada Potensi Maladministrasi Melingkupi TikTok Shop

Terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah

Ilustrasi/Bisnis.com

Context.id,JAKARTA — Ombudsman menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce.

Pasalnya, terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah. Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi. Dia menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok. Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024).

Dadan mengutip penjelasan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki bahwa tidak ada ketentuan soal migrasi sistem dalam Permendag 31/2023. Maka, pemerintah harus mengatur dengan jelas istilah transisi atau masa peralihan bagi platform, seperti dalam hal migrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia.

Ombudsman, kata dia, sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan akan meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi itu. Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat melanggar aturan pemisahan media sosial dengan e-commerce sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Setelah izinnya dicabut, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop setelah diambil alih kepemilikannya di Indonesia oleh Tokopedia.

Dadan menyayangkan bahwa dalam kasus itu, dua menteri menyampaikan pandangan yang bertolak belakang di hadapan publik, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Teten Masduki.



Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang menurut Dadan tidak diatur dalam Permendag 31/2023. Sementara itu, Teten menyatakan bahwa terjadi pelanggaran setelah TikTok Shop kembali 'hidup' berkat restu Kemendag.

 "Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini, jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan.

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025