Monopoli Aplikasi, Apple Kena Denda 1,8 Miliar Euro
Raksasa teknologi dunia itu melakukan pembatasan kepada para pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif yang lebih murah di luar App Store
Context.id, JAKARTA - Komisi Uni Eropa memberikan denda kepada Apple lebih dari 1,8 miliar euro karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi streaming musik untuk pengguna iPhone dan iPad melalui App Store.
"Selama satu dekade, Apple menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk distribusi aplikasi streaming musik melalui App Store” ucap Wakil Presiden Eksekutif Kebijakan Persaingan Usaha Margrethe Vestager dalam keterangan resminya seperti dikutip, Selasa (5/3).
Margrethe menyatakan raksasa teknologi dunia itu melakukan pembatasan kepada para pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif yang lebih murah yang tersedia di luar ekosistem yang disediakan Apple.
“Hal ini merupakan tindakan ilegal di bawah peraturan antimonopoli Uni Eropa, sehingga hari ini kami mendenda Apple sebesar 1,8 miliar euro,” lanjutnya.
Adapun permasalahan ini sudah terjadi sejak bulan April 2021. Saat itu Komisi mengirimkan pernyataan keberatan kepada Apple tentang aturan raksasa teknologi itu terkait pengembang aplikasi dan distribusi aplikasi melalui platform App Store.
BACA JUGA
Komisi kembali mengirimkan pernyataan keberatan lain pada 2023, karena menemukan bahwa raksasa teknologi dunia itu menerapkan pembatasan pada pengembang aplikasi dan penyalahgunaan posisi dominan.
Pembatasan pada pengembang aplikasi ini dijadikan alasan Uni Eropa karena membuat pengembang aplikasi tidak menginformasikan kepada pengguna iOS tentang layanan langganan musik alternatif yang lebih murah yang tersedia di luar aplikasi.
“Hal ini merupakan tindakan ilegal berdasarkan aturan antimonopoli Uni Eropa Pasal 102 TFEU dan Pasal 54 Perjanjian Area Ekonomi Uni Eropa” ucap Margrethe Vestager.
Adapun bentuk poin pelanggaran yang diterima oleh raksasa teknologi dunia itu, pertama tidak menginformasikan kepada pengguna iOS dalam aplikasinya tentang harga penawaran yang tersedia di luar aplikasi.
Kedua, Apple juga tidak menginformasikan kepada pengguna iOS tentang perbedaan harga antara langganan dalam aplikasi yang dijual melalui mekanisme pembelian dalam aplikasi Apple dan yang tersedia di tempat lain.
Ketiga, tidak adanya tautan dalam aplikasi yang mengarahkan pengguna iOS ke situs web pengembang aplikasi ke tempat langganan alternatif dapat dibeli.
Tak hanya itu, pengembang aplikasi juga dilarang menghubungi pengguna yang baru saja diakuisisi, misalnya melalui email, untuk memberitahu mereka tentang opsi harga alternatif setelah mereka membuat akun.
Komisi menyatakan jika denda tersebut cukup untuk mencegah Apple mengulangi pelanggaran serupa dan mencegah perusahaan-perusahaan lain yang memiliki ukuran yang sama dan dengan sumber daya sama untuk melakukan pelanggaran yang serupa.
Komisi juga memerintahkan Apple untuk menghapus ketentuan anti-setir dan menahan diri untuk tidak mengulangi pelanggaran atau mengadopsi praktik dengan objek atau efek yang sama di masa depan.
Denda yang dilayangkan Komisi Eropa kepada Apple ini tampaknya adalah puncak dari keluhan Spotify dan tujuh perusahaan dan organisasi di berbagai sektor 2019 silam terkait dengan tindakan regulasi terhadap praktek anti-persaingan Apple di Eropa.
Pasalnya, Spotify mengajukan keluhan antimonopoli ke Komisi Eropa karena adanya indikasi perilaku anti-persaingan Apple yang menghambat inovasi dan merugikan pengembang dan konsumen di seluruh Eropa dan seluruh dunia.
Penulis: Candra Soemirat
RELATED ARTICLES
Monopoli Aplikasi, Apple Kena Denda 1,8 Miliar Euro
Raksasa teknologi dunia itu melakukan pembatasan kepada para pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif yang lebih murah di luar App Store
Context.id, JAKARTA - Komisi Uni Eropa memberikan denda kepada Apple lebih dari 1,8 miliar euro karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi streaming musik untuk pengguna iPhone dan iPad melalui App Store.
"Selama satu dekade, Apple menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk distribusi aplikasi streaming musik melalui App Store” ucap Wakil Presiden Eksekutif Kebijakan Persaingan Usaha Margrethe Vestager dalam keterangan resminya seperti dikutip, Selasa (5/3).
Margrethe menyatakan raksasa teknologi dunia itu melakukan pembatasan kepada para pengembang untuk memberi tahu konsumen tentang layanan musik alternatif yang lebih murah yang tersedia di luar ekosistem yang disediakan Apple.
“Hal ini merupakan tindakan ilegal di bawah peraturan antimonopoli Uni Eropa, sehingga hari ini kami mendenda Apple sebesar 1,8 miliar euro,” lanjutnya.
Adapun permasalahan ini sudah terjadi sejak bulan April 2021. Saat itu Komisi mengirimkan pernyataan keberatan kepada Apple tentang aturan raksasa teknologi itu terkait pengembang aplikasi dan distribusi aplikasi melalui platform App Store.
BACA JUGA
Komisi kembali mengirimkan pernyataan keberatan lain pada 2023, karena menemukan bahwa raksasa teknologi dunia itu menerapkan pembatasan pada pengembang aplikasi dan penyalahgunaan posisi dominan.
Pembatasan pada pengembang aplikasi ini dijadikan alasan Uni Eropa karena membuat pengembang aplikasi tidak menginformasikan kepada pengguna iOS tentang layanan langganan musik alternatif yang lebih murah yang tersedia di luar aplikasi.
“Hal ini merupakan tindakan ilegal berdasarkan aturan antimonopoli Uni Eropa Pasal 102 TFEU dan Pasal 54 Perjanjian Area Ekonomi Uni Eropa” ucap Margrethe Vestager.
Adapun bentuk poin pelanggaran yang diterima oleh raksasa teknologi dunia itu, pertama tidak menginformasikan kepada pengguna iOS dalam aplikasinya tentang harga penawaran yang tersedia di luar aplikasi.
Kedua, Apple juga tidak menginformasikan kepada pengguna iOS tentang perbedaan harga antara langganan dalam aplikasi yang dijual melalui mekanisme pembelian dalam aplikasi Apple dan yang tersedia di tempat lain.
Ketiga, tidak adanya tautan dalam aplikasi yang mengarahkan pengguna iOS ke situs web pengembang aplikasi ke tempat langganan alternatif dapat dibeli.
Tak hanya itu, pengembang aplikasi juga dilarang menghubungi pengguna yang baru saja diakuisisi, misalnya melalui email, untuk memberitahu mereka tentang opsi harga alternatif setelah mereka membuat akun.
Komisi menyatakan jika denda tersebut cukup untuk mencegah Apple mengulangi pelanggaran serupa dan mencegah perusahaan-perusahaan lain yang memiliki ukuran yang sama dan dengan sumber daya sama untuk melakukan pelanggaran yang serupa.
Komisi juga memerintahkan Apple untuk menghapus ketentuan anti-setir dan menahan diri untuk tidak mengulangi pelanggaran atau mengadopsi praktik dengan objek atau efek yang sama di masa depan.
Denda yang dilayangkan Komisi Eropa kepada Apple ini tampaknya adalah puncak dari keluhan Spotify dan tujuh perusahaan dan organisasi di berbagai sektor 2019 silam terkait dengan tindakan regulasi terhadap praktek anti-persaingan Apple di Eropa.
Pasalnya, Spotify mengajukan keluhan antimonopoli ke Komisi Eropa karena adanya indikasi perilaku anti-persaingan Apple yang menghambat inovasi dan merugikan pengembang dan konsumen di seluruh Eropa dan seluruh dunia.
Penulis: Candra Soemirat
POPULAR
RELATED ARTICLES