Viral Meme Lucu Pelantikan KPPS, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya
Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 menjadi sorotan publik
Context.id, JAKARTA - Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan publik setelah meme-meme unik dan menghibur tersebar di media sosial.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan bertugas tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia pada Rabu,14 Februari mendatang.
Lantas apa saja tugas KPPS dan berapa besaran gajinya?
Menurut Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni telah berusia minimum 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA
Selain itu anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 tahun dari keanggotaan partai politik.
KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.
Tugas KPPS meliputi mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta pemilu. Melaksanakan pemungutan, penghitungan suara di TPS, hingga menyerahkan kembali kotak suara ke pihak berwenang.
Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan gaji anggota KPPS Rp1.100.000.
Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji ketua KPPS adalah Rp550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp500.000.
RELATED ARTICLES
Viral Meme Lucu Pelantikan KPPS, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya
Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 menjadi sorotan publik
Context.id, JAKARTA - Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan publik setelah meme-meme unik dan menghibur tersebar di media sosial.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan bertugas tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia pada Rabu,14 Februari mendatang.
Lantas apa saja tugas KPPS dan berapa besaran gajinya?
Menurut Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni telah berusia minimum 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA
Selain itu anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 tahun dari keanggotaan partai politik.
KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.
Tugas KPPS meliputi mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta pemilu. Melaksanakan pemungutan, penghitungan suara di TPS, hingga menyerahkan kembali kotak suara ke pihak berwenang.
Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan gaji anggota KPPS Rp1.100.000.
Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji ketua KPPS adalah Rp550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp500.000.
POPULAR
RELATED ARTICLES