Share

Stories 01 Februari 2024

Viral Meme Lucu Pelantikan KPPS, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 menjadi sorotan publik

Context.id, JAKARTA - Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan publik setelah meme-meme unik dan menghibur tersebar di media sosial.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan bertugas tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia pada Rabu,14 Februari mendatang.

Lantas apa saja tugas KPPS dan berapa besaran gajinya?

Menurut Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni telah berusia minimum 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).



Selain itu anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 tahun dari keanggotaan partai politik.

KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

Tugas KPPS meliputi mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta pemilu. Melaksanakan pemungutan, penghitungan suara di TPS, hingga menyerahkan kembali kotak suara ke pihak berwenang.

Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan gaji anggota KPPS Rp1.100.000.

Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji ketua KPPS adalah Rp550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp500.000.

 



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 01 Februari 2024

Viral Meme Lucu Pelantikan KPPS, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 menjadi sorotan publik

Context.id, JAKARTA - Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024 menjadi sorotan publik setelah meme-meme unik dan menghibur tersebar di media sosial.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan bertugas tersebar di 820.161 TPS di seluruh Indonesia pada Rabu,14 Februari mendatang.

Lantas apa saja tugas KPPS dan berapa besaran gajinya?

Menurut Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni telah berusia minimum 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).



Selain itu anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau memiliki jeda minimal 5 tahun dari keanggotaan partai politik.

KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

Tugas KPPS meliputi mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta pemilu. Melaksanakan pemungutan, penghitungan suara di TPS, hingga menyerahkan kembali kotak suara ke pihak berwenang.

Berdasarkan informasi resmi KPU, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji ketua KPPS sebesar Rp1.200.000 dan gaji anggota KPPS Rp1.100.000.

Adapun pada Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2019, gaji ketua KPPS adalah Rp550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp500.000.

 



Penulis : Ririn oktaviani

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Populasi Dunia Mencapai 8,09 Miliar pada Tahun Baru 2025

Setelah pertumbuhan 71 juta jiwa pada 2024, penduduk dunia akan mencapai 8,09 miliar pada 2025

Context.id . 03 January 2025

Ide Keberagaman dan Kesetaraan yang Mulai Luntur di AS

Perusahaan dan universitas yang selama ini menekankan kebijakan keberagaman, kesetaraan dan inklusi mendapatkan tekanan politik

Context.id . 31 December 2024

Gelar Sarjana Menjamin Bakal Terserap Dunia Kerja?

Seringkali dunia kerja mengutamakan gelar sarjana di atas keterampilan praktis atau pengalaman langsung

Context.id . 31 December 2024

The Wild Robot dan Flow, Film Bertema Lingkungan Tanpa Jargon Krisis Iklim

Sutradara kedua film membahas pendekatan subtil namun berdampak terhadap isu perubahan iklim

Context.id . 30 December 2024