Share

Home Stories

Stories 26 Januari 2024

Pertama di Dunia, Eksekusi Mati Gunakan Gas Nitrogen

Amerika Serikat melakukan gebrakan di bidang hukum dengan menggunakan gas nitrogen dalam proses eksekusi hukuman mati.

Ilustrasi Eksekusi - Puspa Larasati

Context.id, JAKARTA- Amerika Serikat melakukan gebrakan di bidang hukum dengan menggunakan gas nitrogen dalam proses eksekusi hukuman mati.

Eksekusi yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut penyiksaan kejam ini dilakukan di negara bagian Alabama Selatan terhadap Kenneth Eugene Smith, yang dipidana mati pada 1989 silam.

Hukum di Amerika Serikat menjadi perbincangan menarik dunia setelah disahkannya hukuman mati menggunakan gas nitrogen, hal tersebut dinyatakan oleh seorang hakim federal di negara bagian Alabama di Amerika Serikat, Kamis (25/1/2024) waktu setempat.

Pada 2022, Smith sebenarnya sudah melakoni eksekusi hukuman mati dengan cara disuntik. Akan tetapi, upaya tersebut justru gagal dan menyebabkan dia mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis sehingga melalui pengacaranya mengajukan tuntutan penghentian eksekusi hukuman mati.

Namun, para hakim menolak gugatannya dan tetap menyatakan bahwa terpidana harus dieksekusi mati sesuai dengan vonis yang ia terima pada 35 tahun silam.



Alih-alih menggunakan metode suntikan, para para hakim malah mengizinkan penggunaan nitrogen.

Pasalnya, saat ini terjadi krisis sodium thiopental yang merupakan bahan dalam praktik suntik mati alias euthanasia.

Kelangkaan ini terjadi karena terjadi pembatasan produksi berdasarkan regulasi di Amerika Serikat. Untuk itulah,  hakim memberikan lampu hijau bagi opsi gas nitrogen sebagai alternatif pengganti untuk melakukan eksekusi mati.

Haaretz melaporkan eksekusi tersebut melahirkan penentangan di Amerika Serikat. Pasalnya, banyak pihak menilai negara menjadikannya subjek uji untuk metode eksekusi eksperimental yang dapat melanggar larangan konstitusional mengenai hukuman yang kejam dan tidak biasa.

Hakim Sonia Sotomayor, yang bersama dengan dua hakim liberal lainnya berbeda pendapat, menulis, "Setelah gagal membunuh Smith pada percobaan pertama, Alabama telah memilih dia sebagai 'kelinci percobaan' untuk menguji metode eksekusi yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Dunia sedang menyaksikan ."

Negara memperkirakan gas nitrogen akan menyebabkan ketidaksadaran dalam hitungan detik dan kematian dalam hitungan menit.

Jaksa Agung Steve Marshall mengatakan pada Kamis malam bahwa gas nitrogen “dimaksudkan – dan kini telah terbukti – sebagai metode eksekusi yang efektif dan manusiawi.”

Ditanya tentang Smith yang gemetar dan kejang ketika eksekusi terjadi, Komisaris koreksi Alabama John Q. Hamm mengatakan itu tampaknya merupakan gerakan yang tidak disengaja.

“Itu semua sudah diduga dan merupakan efek samping yang telah kami lihat atau teliti mengenai hipoksia nitrogen,” kata Hamm. "Tidak ada yang luar biasa dari apa yang kami harapkan."

 

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 26 Januari 2024

Pertama di Dunia, Eksekusi Mati Gunakan Gas Nitrogen

Amerika Serikat melakukan gebrakan di bidang hukum dengan menggunakan gas nitrogen dalam proses eksekusi hukuman mati.

Ilustrasi Eksekusi - Puspa Larasati

Context.id, JAKARTA- Amerika Serikat melakukan gebrakan di bidang hukum dengan menggunakan gas nitrogen dalam proses eksekusi hukuman mati.

Eksekusi yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut penyiksaan kejam ini dilakukan di negara bagian Alabama Selatan terhadap Kenneth Eugene Smith, yang dipidana mati pada 1989 silam.

Hukum di Amerika Serikat menjadi perbincangan menarik dunia setelah disahkannya hukuman mati menggunakan gas nitrogen, hal tersebut dinyatakan oleh seorang hakim federal di negara bagian Alabama di Amerika Serikat, Kamis (25/1/2024) waktu setempat.

Pada 2022, Smith sebenarnya sudah melakoni eksekusi hukuman mati dengan cara disuntik. Akan tetapi, upaya tersebut justru gagal dan menyebabkan dia mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis sehingga melalui pengacaranya mengajukan tuntutan penghentian eksekusi hukuman mati.

Namun, para hakim menolak gugatannya dan tetap menyatakan bahwa terpidana harus dieksekusi mati sesuai dengan vonis yang ia terima pada 35 tahun silam.



Alih-alih menggunakan metode suntikan, para para hakim malah mengizinkan penggunaan nitrogen.

Pasalnya, saat ini terjadi krisis sodium thiopental yang merupakan bahan dalam praktik suntik mati alias euthanasia.

Kelangkaan ini terjadi karena terjadi pembatasan produksi berdasarkan regulasi di Amerika Serikat. Untuk itulah,  hakim memberikan lampu hijau bagi opsi gas nitrogen sebagai alternatif pengganti untuk melakukan eksekusi mati.

Haaretz melaporkan eksekusi tersebut melahirkan penentangan di Amerika Serikat. Pasalnya, banyak pihak menilai negara menjadikannya subjek uji untuk metode eksekusi eksperimental yang dapat melanggar larangan konstitusional mengenai hukuman yang kejam dan tidak biasa.

Hakim Sonia Sotomayor, yang bersama dengan dua hakim liberal lainnya berbeda pendapat, menulis, "Setelah gagal membunuh Smith pada percobaan pertama, Alabama telah memilih dia sebagai 'kelinci percobaan' untuk menguji metode eksekusi yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Dunia sedang menyaksikan ."

Negara memperkirakan gas nitrogen akan menyebabkan ketidaksadaran dalam hitungan detik dan kematian dalam hitungan menit.

Jaksa Agung Steve Marshall mengatakan pada Kamis malam bahwa gas nitrogen “dimaksudkan – dan kini telah terbukti – sebagai metode eksekusi yang efektif dan manusiawi.”

Ditanya tentang Smith yang gemetar dan kejang ketika eksekusi terjadi, Komisaris koreksi Alabama John Q. Hamm mengatakan itu tampaknya merupakan gerakan yang tidak disengaja.

“Itu semua sudah diduga dan merupakan efek samping yang telah kami lihat atau teliti mengenai hipoksia nitrogen,” kata Hamm. "Tidak ada yang luar biasa dari apa yang kami harapkan."

 

 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025