Hak Penamaan Kian Menjamur di Indonesia
Secara historis, penjualan hak penamaan landmark perkotaan berawal dari dua hal utama yakni sumber pemberian filantropis dan komersialisasi olahraga profesional.
Context.id, JAKARTA - Hak penamaan terhadap suatu objek makin popular di Indonesia, khususnya pada sarana transportasi missal.
Sebelumnya, hak penamaan marak dilakukan di luar negeri. Kita bisa mendengar nama Etihad Stadium, kandangnya klub sepakbola Inggris, Manchester City atau Emirates Stadium, kandang dari Arsenal.
Nama-nama itu dilekatkan atas dukungan dari sponsor.
Di Indonesia, pola hak penamaan ini makin marak ditemukan di objek transportasi umum. PT MRT Jakarta (Perseroda) misalnya, akan meningkatkan upayanya dalam menawarkan hak penamaan eksklusif atau naming rights untuk stasiun-stasiun MRT.
Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Farchad Mahfudi tahun lalu mengatakan, terdapat enam stasiun pemberhentian di fase 1 MRT yang hak penamaannya belum terjual.
BACA JUGA
Stasiun-stasiun tersebut adalah Haji Nawi, Bendungan Hilir, Bundaran HI, Blok A, Senayan, dan Cipete Raya.
Farchad memaparkan, naming rights merupakan salah satu segmen pendapatan nontarif (nonfare box) yang terus digali oleh perusahaan.
Menurutnya, penamaan eksklusif sebuah stasiun menjadi salah satu kesempatan bagi perusahaan untuk meningkatkan branding-nya di mata publik.
PT KCIC selaku pengelola kereta Woosh juga mengikuti jejak MRT dengan melakukan penjualan hak penamaan stasiun yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan.
Adapun PT KAI (Persero) pun melakukan hal serupa. Tahun lalu, BUMN ini menawarkan hak penamaan untuk stasiun yang melayani perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Commuter guna menggenjot pendapatan di luar penumpang.
Pada fase pertama terdapat 10 stasiun yang ditawarkan hak penamaannya yaitu Stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah.
Namun KAI juga terbuka apabila terdapat pihak yang berminat atas hak penamaan selain 10 stasiun tersebut.
Selain di bidang transportasi, hak penamaan juga dapat kita temukan di fasilitas sirkuit Mandalika yang memiliki nama resmi bernama Pertamina Mandalika International Circuit.
Secara historis, penjualan hak penamaan landmark perkotaan berawal dari dua hal utama yakni sumber pemberian filantropis dan komersialisasi olahraga profesional.
Namun dalam dua dekade terakhir, komodifikasi hak penamaan tampaknya sudah menjadi hal yang lumrah.
Di berbagai belahan dunia, pemerintah kota, otoritas transportasi, rumah sakit, universitas, lingkungan hidup kelompok konservasi, dan organisasi non-pemerintah lainnya, menjual hak penamaan mulai dari pusat konvensi dan arena olah raga hingga taman umum .
RELATED ARTICLES
Hak Penamaan Kian Menjamur di Indonesia
Secara historis, penjualan hak penamaan landmark perkotaan berawal dari dua hal utama yakni sumber pemberian filantropis dan komersialisasi olahraga profesional.
Context.id, JAKARTA - Hak penamaan terhadap suatu objek makin popular di Indonesia, khususnya pada sarana transportasi missal.
Sebelumnya, hak penamaan marak dilakukan di luar negeri. Kita bisa mendengar nama Etihad Stadium, kandangnya klub sepakbola Inggris, Manchester City atau Emirates Stadium, kandang dari Arsenal.
Nama-nama itu dilekatkan atas dukungan dari sponsor.
Di Indonesia, pola hak penamaan ini makin marak ditemukan di objek transportasi umum. PT MRT Jakarta (Perseroda) misalnya, akan meningkatkan upayanya dalam menawarkan hak penamaan eksklusif atau naming rights untuk stasiun-stasiun MRT.
Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Farchad Mahfudi tahun lalu mengatakan, terdapat enam stasiun pemberhentian di fase 1 MRT yang hak penamaannya belum terjual.
BACA JUGA
Stasiun-stasiun tersebut adalah Haji Nawi, Bendungan Hilir, Bundaran HI, Blok A, Senayan, dan Cipete Raya.
Farchad memaparkan, naming rights merupakan salah satu segmen pendapatan nontarif (nonfare box) yang terus digali oleh perusahaan.
Menurutnya, penamaan eksklusif sebuah stasiun menjadi salah satu kesempatan bagi perusahaan untuk meningkatkan branding-nya di mata publik.
PT KCIC selaku pengelola kereta Woosh juga mengikuti jejak MRT dengan melakukan penjualan hak penamaan stasiun yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan.
Adapun PT KAI (Persero) pun melakukan hal serupa. Tahun lalu, BUMN ini menawarkan hak penamaan untuk stasiun yang melayani perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Commuter guna menggenjot pendapatan di luar penumpang.
Pada fase pertama terdapat 10 stasiun yang ditawarkan hak penamaannya yaitu Stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah.
Namun KAI juga terbuka apabila terdapat pihak yang berminat atas hak penamaan selain 10 stasiun tersebut.
Selain di bidang transportasi, hak penamaan juga dapat kita temukan di fasilitas sirkuit Mandalika yang memiliki nama resmi bernama Pertamina Mandalika International Circuit.
Secara historis, penjualan hak penamaan landmark perkotaan berawal dari dua hal utama yakni sumber pemberian filantropis dan komersialisasi olahraga profesional.
Namun dalam dua dekade terakhir, komodifikasi hak penamaan tampaknya sudah menjadi hal yang lumrah.
Di berbagai belahan dunia, pemerintah kota, otoritas transportasi, rumah sakit, universitas, lingkungan hidup kelompok konservasi, dan organisasi non-pemerintah lainnya, menjual hak penamaan mulai dari pusat konvensi dan arena olah raga hingga taman umum .
POPULAR
RELATED ARTICLES