Mahkamah Internasional Dinilai Tak Bergigi Hukum Israel
Gugatan ini dianggap hanya akrobat hukum semata walaupun penting menunjukkan adanya upaya masyarakat internasional untuk menghentikan genosida yang dilakukan oleh Israel.
Context.id, JAKARTA -Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa gugatan ke Mahkamah Internasional yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, bukanlah suatu hal yang baru.
Sebelumnya, Ukraina pernah melakukan hal serupa terhadap Rusia.
“Ukraina dan Rusia adalah anggota dari Konvensi Genosida, begitu juga Afrika Selatan dan Israel. Kalau ada dispute mengenai hal itu maka penyelesaiannya ada di ICJ (Mahkamah Internasional),” ujarnya kepada Context, Selasa (9/1/2024).
Dia melihat gugatan ini hanya akrobat hukum semata walaupun penting juga untuk menunjukkan ada upaya masyarakat internasional untuk menghentikan serangan yang dilakukan oleh Israel.
Akrobat hukum yang dimaksud adalah jika Israel tidak mau menghadiri persidangan maka tidak akan ada efeknya bagi negara itu.
BACA JUGA
“Belum tentu Israel mau hadir di dalam persidangan ini. Karena ketentuan yang ada di dalam ICJ, negara-negara yang terkait harus bersepakat untuk hadir," katanya.
Kendati Afrika Selatan dan Israel sama-sama anggota konvensi genosida dan kalau ada pertentangan mengenai konvensi ini maka diselesaikan di ICJ, belum tentu Israel akan menaatinya.
Hal itu, kata Hikmahanto, yang terjadi saat konflik Rusia-Ukraina. Saat itu Ukraina mengajukan tapi Rusia tidak hadir dan perang tetap saja terjadi.
Dia melanjutkan, kalau pun ada putusan, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengeksekusi putusan itu. Pasalnya, dalam konteks masyarakat internasional tidak ada lembaga yang memaksa putusan ini dilaksanakan.
“Katakanlah Afrika Selatan dimenangkan oleh ICJ tapi siapa yang akan mengeksekusi putusan itu. Hal Ini sama seperti Filipina ajukan China ke Permanent Court Arbitration terkait klaim sepihak China soal perbatasan, China tidak mau datang, dikalahkan, so what? Kalau ada nelayan Filipina masuk zona, akan diusir. Itulah kelemahan dari sistem yang dibangun masyarakat internasional,” jelasnya.
Terkait genosida, Hikmahanto mengatakan sebagian pengamat mengatakan bahwa telah terjadi upaya tersebut. Hal inilah yang memang menjadi dasar bagi Afrika Selatan untuk membawa persoalan ini ke ICJ supaya putusan itu bisa menghentikan serangan Israel ke Gaza, Palestina.
Sementara, itu, dalam pernyataan resmi yang dilansir dari govxtra.gov.il, Pemerintah Israel menolak tuduhan yang dilancarkan Afrika Selatan bahwa negara Yahudi ini sedang melakukan genosida di Gaza.
“Klaim tersebut tidak memiliki dasar faktual atau hukum dan menjadikan istilah genosida yang muncul setelah pembunuhan yang disengaja dan sistematis terhadap enam juta orang Yahudi selama Holocaust menjadi tidak berarti,” kata Israel.
Israel mengklaim berkomitmen dan beroperasi sesuai dengan hukum internasional, dan mengarahkan operasi militernya di Gaza hanya untuk melawan Hamas dan organisasi lain yang disebut teroris.
RELATED ARTICLES
Mahkamah Internasional Dinilai Tak Bergigi Hukum Israel
Gugatan ini dianggap hanya akrobat hukum semata walaupun penting menunjukkan adanya upaya masyarakat internasional untuk menghentikan genosida yang dilakukan oleh Israel.
Context.id, JAKARTA -Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa gugatan ke Mahkamah Internasional yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, bukanlah suatu hal yang baru.
Sebelumnya, Ukraina pernah melakukan hal serupa terhadap Rusia.
“Ukraina dan Rusia adalah anggota dari Konvensi Genosida, begitu juga Afrika Selatan dan Israel. Kalau ada dispute mengenai hal itu maka penyelesaiannya ada di ICJ (Mahkamah Internasional),” ujarnya kepada Context, Selasa (9/1/2024).
Dia melihat gugatan ini hanya akrobat hukum semata walaupun penting juga untuk menunjukkan ada upaya masyarakat internasional untuk menghentikan serangan yang dilakukan oleh Israel.
Akrobat hukum yang dimaksud adalah jika Israel tidak mau menghadiri persidangan maka tidak akan ada efeknya bagi negara itu.
BACA JUGA
“Belum tentu Israel mau hadir di dalam persidangan ini. Karena ketentuan yang ada di dalam ICJ, negara-negara yang terkait harus bersepakat untuk hadir," katanya.
Kendati Afrika Selatan dan Israel sama-sama anggota konvensi genosida dan kalau ada pertentangan mengenai konvensi ini maka diselesaikan di ICJ, belum tentu Israel akan menaatinya.
Hal itu, kata Hikmahanto, yang terjadi saat konflik Rusia-Ukraina. Saat itu Ukraina mengajukan tapi Rusia tidak hadir dan perang tetap saja terjadi.
Dia melanjutkan, kalau pun ada putusan, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengeksekusi putusan itu. Pasalnya, dalam konteks masyarakat internasional tidak ada lembaga yang memaksa putusan ini dilaksanakan.
“Katakanlah Afrika Selatan dimenangkan oleh ICJ tapi siapa yang akan mengeksekusi putusan itu. Hal Ini sama seperti Filipina ajukan China ke Permanent Court Arbitration terkait klaim sepihak China soal perbatasan, China tidak mau datang, dikalahkan, so what? Kalau ada nelayan Filipina masuk zona, akan diusir. Itulah kelemahan dari sistem yang dibangun masyarakat internasional,” jelasnya.
Terkait genosida, Hikmahanto mengatakan sebagian pengamat mengatakan bahwa telah terjadi upaya tersebut. Hal inilah yang memang menjadi dasar bagi Afrika Selatan untuk membawa persoalan ini ke ICJ supaya putusan itu bisa menghentikan serangan Israel ke Gaza, Palestina.
Sementara, itu, dalam pernyataan resmi yang dilansir dari govxtra.gov.il, Pemerintah Israel menolak tuduhan yang dilancarkan Afrika Selatan bahwa negara Yahudi ini sedang melakukan genosida di Gaza.
“Klaim tersebut tidak memiliki dasar faktual atau hukum dan menjadikan istilah genosida yang muncul setelah pembunuhan yang disengaja dan sistematis terhadap enam juta orang Yahudi selama Holocaust menjadi tidak berarti,” kata Israel.
Israel mengklaim berkomitmen dan beroperasi sesuai dengan hukum internasional, dan mengarahkan operasi militernya di Gaza hanya untuk melawan Hamas dan organisasi lain yang disebut teroris.
POPULAR
RELATED ARTICLES