Share

Stories 02 Januari 2024

Pelaku Usaha Rokok Elektrik Keluhkan Pungutan Pajak

Pungutan pajak rokok elektrik atas dasar keadilan diprotes pelaku usaha. Mereka merasa pungutan ini dilakukan tiba-tiba.

Ilustrasti Pajak Rokok Elektrik - Puspa Larasati

Context.id, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik di awal tahun 2024.  Kebijakan ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Beleid itu mengatur bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok termasuk elektrik. “Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (2/1/2024).

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, tujuan diterbitkannya aturan ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok, termasuk rokok elektrik di masyarakat. Seperti diketahui, belakangan ini banyak anak muda yang gandrung dan beralih ke rokok elektrik yang memiliki beragam jenis dan rasa itu.

Kemenkeu menyampaikan, pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Sepanjang 2023, Bendahara Negara mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.



Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan bahwa pertimbangan penerapan pajak rokok elektrik tersebut untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri.

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” jelasnya saat Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).

Sebenarnya pemerintah masih memberikan relaksasi untuk tidak mengenakan pajak rokok elektrik pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018. Langkah ini dilakukan sebagai masa transisi atas implementasi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok yang telah diimplementasikan sejak 2014 sebagai amanah dari UU No. 28/2009.

Pelaku Industri Mengeluh

Adanya kebijakan pajak bagi rokok elektrik dikeluhkan pelaku industri produk tersebut. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

"Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” kata Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo, Jumat (29/12/2023) seperti dikutip Bisnis

Menurutnya pemerintah menyepelekan peran dan pandangan pelaku usaha serta membuat keputusan tanpa melalui proses penyusunan kebijakan yang sesuai dengan prosedur ketatanegaraan.

Pelaku usaha rokok elektrik, lanjutnya, tidak menolak implementasi pajak rokok. Mereka hanya butuh waktu transisi dan penerapannya jangan terburu-buru tanpa ada komunikasi lebih lanjut.

Hal senada juga dikatakan Sekjen Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) Garindra Kartasasmita yang melihat kebijakan ini tidak memikirkan dampaknya bagi pelaku usaha rokok elektrik yang terdiri dari komunitas dan UMKM.

 “Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Terus terang kami belum tahu strategi apa yang harus disiapkan menghadapi persoalan ini,” ujar Garindra Kartasasmita.

Lembaga yang juga terdiri dari konsumen Vape nasional itu meminta implementasi pajak rokok ditunda hingga 2027. Garindra mengungkap bahwa perwakilan Kemenkeu akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok 2026.

Terlebih lagi, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023 – 2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN. Untuk itu, mereka meminta pada 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.

"Bukan hanya pengusaha, bahkan konsumennya pun sudah ikut memprotes kebijakan Kemenkeu ini dan saat ini hasilnya tidak sejalan dengan yang kami inginkan," pungkasnya. 

Menanggapi usulan pelaku usaha rokok elektrik yang meminta penundaan, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah dan berbagai pihak terkait masih dalam tahap diskusi terkait penundaan pajak rokok elektrik.

Dia tak menyangkal bahwa penundaan pajak dapat memberikan dampak positif untuk perkembangan industri. "Tetapi yang jelas kita perlu mengatur ada regulasi untuk rokok elektrik dan ini sedang didiskusikan," kata Putu dalam Rilis IKI Desember 2023, Kamis (28/12/2023).

Putu menyampaikan perkembangan indeks keyakinan industri (IKI) untuk produk olahan hasil tembakau terus mengalami peningkatan. Bahkan, terjadi lonjakan kenaikan dari November 2023 di level 50,79 menjadi 57,64 pada Desember 2023.

"Di samping itu, kita itu mengalami pertumbuhan ekspor yang cukup tinggi, yaitu 17,26% dari produk hasil tembakau dan sebagian besar yang tinggi peningkatannya adalah rokok elektrik, jadi kita mengekspor ke beberapa negara termasuk AS utamanya," tutur Putu.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 02 Januari 2024

Pelaku Usaha Rokok Elektrik Keluhkan Pungutan Pajak

Pungutan pajak rokok elektrik atas dasar keadilan diprotes pelaku usaha. Mereka merasa pungutan ini dilakukan tiba-tiba.

Ilustrasti Pajak Rokok Elektrik - Puspa Larasati

Context.id, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik di awal tahun 2024.  Kebijakan ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Beleid itu mengatur bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok termasuk elektrik. “Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (2/1/2024).

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, tujuan diterbitkannya aturan ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok, termasuk rokok elektrik di masyarakat. Seperti diketahui, belakangan ini banyak anak muda yang gandrung dan beralih ke rokok elektrik yang memiliki beragam jenis dan rasa itu.

Kemenkeu menyampaikan, pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Sepanjang 2023, Bendahara Negara mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.



Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan bahwa pertimbangan penerapan pajak rokok elektrik tersebut untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri.

“Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” jelasnya saat Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).

Sebenarnya pemerintah masih memberikan relaksasi untuk tidak mengenakan pajak rokok elektrik pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018. Langkah ini dilakukan sebagai masa transisi atas implementasi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok yang telah diimplementasikan sejak 2014 sebagai amanah dari UU No. 28/2009.

Pelaku Industri Mengeluh

Adanya kebijakan pajak bagi rokok elektrik dikeluhkan pelaku industri produk tersebut. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

"Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” kata Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo, Jumat (29/12/2023) seperti dikutip Bisnis

Menurutnya pemerintah menyepelekan peran dan pandangan pelaku usaha serta membuat keputusan tanpa melalui proses penyusunan kebijakan yang sesuai dengan prosedur ketatanegaraan.

Pelaku usaha rokok elektrik, lanjutnya, tidak menolak implementasi pajak rokok. Mereka hanya butuh waktu transisi dan penerapannya jangan terburu-buru tanpa ada komunikasi lebih lanjut.

Hal senada juga dikatakan Sekjen Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) Garindra Kartasasmita yang melihat kebijakan ini tidak memikirkan dampaknya bagi pelaku usaha rokok elektrik yang terdiri dari komunitas dan UMKM.

 “Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Terus terang kami belum tahu strategi apa yang harus disiapkan menghadapi persoalan ini,” ujar Garindra Kartasasmita.

Lembaga yang juga terdiri dari konsumen Vape nasional itu meminta implementasi pajak rokok ditunda hingga 2027. Garindra mengungkap bahwa perwakilan Kemenkeu akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok 2026.

Terlebih lagi, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023 – 2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN. Untuk itu, mereka meminta pada 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.

"Bukan hanya pengusaha, bahkan konsumennya pun sudah ikut memprotes kebijakan Kemenkeu ini dan saat ini hasilnya tidak sejalan dengan yang kami inginkan," pungkasnya. 

Menanggapi usulan pelaku usaha rokok elektrik yang meminta penundaan, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah dan berbagai pihak terkait masih dalam tahap diskusi terkait penundaan pajak rokok elektrik.

Dia tak menyangkal bahwa penundaan pajak dapat memberikan dampak positif untuk perkembangan industri. "Tetapi yang jelas kita perlu mengatur ada regulasi untuk rokok elektrik dan ini sedang didiskusikan," kata Putu dalam Rilis IKI Desember 2023, Kamis (28/12/2023).

Putu menyampaikan perkembangan indeks keyakinan industri (IKI) untuk produk olahan hasil tembakau terus mengalami peningkatan. Bahkan, terjadi lonjakan kenaikan dari November 2023 di level 50,79 menjadi 57,64 pada Desember 2023.

"Di samping itu, kita itu mengalami pertumbuhan ekspor yang cukup tinggi, yaitu 17,26% dari produk hasil tembakau dan sebagian besar yang tinggi peningkatannya adalah rokok elektrik, jadi kita mengekspor ke beberapa negara termasuk AS utamanya," tutur Putu.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024