Stories - 27 December 2023

Jumlah Terlapor Kartel Pinjol Bisa Bertambah

Penambahan jumlah terlapor bisa saja terus bertambah tergantung pada alat bukti


Ilustrasi penguasaan semua sektor informasi oleh raksasa teknologi/ Dokumentasi KPPU

Context.id, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi sinyal kemungkinan bertambahnya jumlah terlapor dalam perkara dugaan kartel tarif bunga pinjaman online.

Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean mengatakan pihaknya masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Sejak penyelidikan dilakukan pada 25 Oktober 2023, hingga saat ini satuan tugas telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer [P2P] lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, tuturnya, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.

Berbagai informasi tersebut, kata dia, masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif sehingga akar persoalannya bisa terang benderang.



Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan satuan tugas dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dia melanjutkan, dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," tambahnya. 

KPPU tentunya perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Menurutnya, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Untuk itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024