Share

Home Stories

Stories 27 Desember 2023

Jumlah Terlapor Kartel Pinjol Bisa Bertambah

Penambahan jumlah terlapor bisa saja terus bertambah tergantung pada alat bukti

Ilustrasi penguasaan semua sektor informasi oleh raksasa teknologi/ Dokumentasi KPPU

Context.id, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi sinyal kemungkinan bertambahnya jumlah terlapor dalam perkara dugaan kartel tarif bunga pinjaman online.

Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean mengatakan pihaknya masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Sejak penyelidikan dilakukan pada 25 Oktober 2023, hingga saat ini satuan tugas telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer [P2P] lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, tuturnya, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.

Berbagai informasi tersebut, kata dia, masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif sehingga akar persoalannya bisa terang benderang.



Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan satuan tugas dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dia melanjutkan, dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," tambahnya. 

KPPU tentunya perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Menurutnya, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Untuk itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 27 Desember 2023

Jumlah Terlapor Kartel Pinjol Bisa Bertambah

Penambahan jumlah terlapor bisa saja terus bertambah tergantung pada alat bukti

Ilustrasi penguasaan semua sektor informasi oleh raksasa teknologi/ Dokumentasi KPPU

Context.id, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi sinyal kemungkinan bertambahnya jumlah terlapor dalam perkara dugaan kartel tarif bunga pinjaman online.

Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean mengatakan pihaknya masih terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Sejak penyelidikan dilakukan pada 25 Oktober 2023, hingga saat ini satuan tugas telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer [P2P] lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, tuturnya, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.

Berbagai informasi tersebut, kata dia, masih dikumpulkan dan diolah oleh investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif sehingga akar persoalannya bisa terang benderang.



Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan satuan tugas dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dia melanjutkan, dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," tambahnya. 

KPPU tentunya perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Menurutnya, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Untuk itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025