Share

Home Stories

Stories 01 September 2023

RUU BUMN Ditargetkan Selesai September

Revisi Undang-Undang (UU) BUMN diharapkan bisa memberikan kewenangan bagi Kementerian BUMN untuk mendorong perbaikan dan penguatan kinerja pelat merah

Gedung Kementerian BUMN

Context.id, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengharapkan agar Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dapat segera diwujudkan. 

Menurutnya, RUU BUMN akan menjadi langkah besar dalam menghadapi berbagai kompleksitas yang ada dalam tubuh BUMN dengan lebih terkoordinasi.

“BUMN ini melayani banyak kementerian dan inilah kenapa salah satu programnya, mudah-mudahan. Saya tidak tahu apakah September ini bisa goal yaitu mengenai RUU," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (31/8).

BACA JUGABUMN Karya Doyan Utang, Subkontraktor Daerah Menjerit

Erick berpendapat bahwa BUMN memiliki keterkaitan dengan banyak kementerian dan diharapkan penugasan harus disinkronisasikan sejak awal antara menteri yang menugaskan, baik itu Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri BUMN dan diawasi Komisi VI.

Dalam RUU tersebut, Erick juga menyatakan aturan penyertaan modal negara (PMN) yang acap kali menjadi polemik sebagai sebuah hal yang buruk. Padahal realitanya, ada dividen atau setoran BUMN kepada negara yang jumlahnya jauh lebih besar.

Erick mengatakan jumlah utang BUMN yang mencapai Rp1.600 triliun masih lebih rendah daripada modal BUMN yang mencapai Rp3.100 triliun.  

"Seakan-akan hanya disuntik terus tapi dividennya tidak dicatat. Bicara dunia usaha itu biasanya 70 persen utang, modalnya 30 persen. Kalau ini sudah jelas. Modalnya 65 persen, utang hanya 35 persen," ujar Erick. 

Erick juga meminta agar RUU tersebut bisa memberikan kewenangan bagi Kementerian BUMN untuk memutuskan penutupan perusahaan atau merger ke Kementerian BUMN. 

Kedua, meminta 2 persen dividen untuk Kementerian BUMN. Ketiga, meminta dividen BUMN dikumpulkan di Kementerian BUMN sehingga mempercepat proses pemberian PMN kepada BUMN-BUMN yang membutuhkan



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 01 September 2023

RUU BUMN Ditargetkan Selesai September

Revisi Undang-Undang (UU) BUMN diharapkan bisa memberikan kewenangan bagi Kementerian BUMN untuk mendorong perbaikan dan penguatan kinerja pelat merah

Gedung Kementerian BUMN

Context.id, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengharapkan agar Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dapat segera diwujudkan. 

Menurutnya, RUU BUMN akan menjadi langkah besar dalam menghadapi berbagai kompleksitas yang ada dalam tubuh BUMN dengan lebih terkoordinasi.

“BUMN ini melayani banyak kementerian dan inilah kenapa salah satu programnya, mudah-mudahan. Saya tidak tahu apakah September ini bisa goal yaitu mengenai RUU," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (31/8).

BACA JUGABUMN Karya Doyan Utang, Subkontraktor Daerah Menjerit

Erick berpendapat bahwa BUMN memiliki keterkaitan dengan banyak kementerian dan diharapkan penugasan harus disinkronisasikan sejak awal antara menteri yang menugaskan, baik itu Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri BUMN dan diawasi Komisi VI.

Dalam RUU tersebut, Erick juga menyatakan aturan penyertaan modal negara (PMN) yang acap kali menjadi polemik sebagai sebuah hal yang buruk. Padahal realitanya, ada dividen atau setoran BUMN kepada negara yang jumlahnya jauh lebih besar.

Erick mengatakan jumlah utang BUMN yang mencapai Rp1.600 triliun masih lebih rendah daripada modal BUMN yang mencapai Rp3.100 triliun.  

"Seakan-akan hanya disuntik terus tapi dividennya tidak dicatat. Bicara dunia usaha itu biasanya 70 persen utang, modalnya 30 persen. Kalau ini sudah jelas. Modalnya 65 persen, utang hanya 35 persen," ujar Erick. 

Erick juga meminta agar RUU tersebut bisa memberikan kewenangan bagi Kementerian BUMN untuk memutuskan penutupan perusahaan atau merger ke Kementerian BUMN. 

Kedua, meminta 2 persen dividen untuk Kementerian BUMN. Ketiga, meminta dividen BUMN dikumpulkan di Kementerian BUMN sehingga mempercepat proses pemberian PMN kepada BUMN-BUMN yang membutuhkan



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025