RUU BUMN Ditargetkan Selesai September
Revisi Undang-Undang (UU) BUMN diharapkan bisa memberikan kewenangan bagi Kementerian BUMN untuk mendorong perbaikan dan penguatan kinerja pelat merah
Context.id, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengharapkan agar Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dapat segera diwujudkan.
Menurutnya, RUU BUMN akan menjadi langkah besar dalam menghadapi berbagai kompleksitas yang ada dalam tubuh BUMN dengan lebih terkoordinasi.
“BUMN ini melayani banyak kementerian dan inilah kenapa salah satu programnya, mudah-mudahan. Saya tidak tahu apakah September ini bisa goal yaitu mengenai RUU," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (31/8).
BACA JUGA: BUMN Karya Doyan Utang, Subkontraktor Daerah Menjerit
Erick berpendapat bahwa BUMN memiliki keterkaitan dengan banyak kementerian dan diharapkan penugasan harus disinkronisasikan sejak awal antara menteri yang menugaskan, baik itu Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri BUMN dan diawasi Komisi VI.
Dalam RUU tersebut, Erick juga menyatakan aturan penyertaan modal negara (PMN) yang acap kali menjadi polemik sebagai sebuah hal yang buruk. Padahal realitanya, ada dividen atau setoran BUMN kepada negara yang jumlahnya jauh lebih besar.
Erick mengatakan jumlah utang BUMN yang mencapai Rp1.600 triliun masih lebih rendah daripada modal BUMN yang mencapai Rp3.100 triliun.
"Seakan-akan hanya disuntik terus tapi dividennya tidak dicatat. Bicara dunia usaha itu biasanya 70 persen utang, modalnya 30 persen. Kalau ini sudah jelas. Modalnya 65 persen, utang hanya 35 persen," ujar Erick.
Erick juga meminta agar RUU tersebut bisa memberikan kewenangan bagi Kementerian BUMN untuk memutuskan penutupan perusahaan atau merger ke Kementerian BUMN.
Kedua, meminta 2 persen dividen untuk Kementerian BUMN. Ketiga, meminta dividen BUMN dikumpulkan di Kementerian BUMN sehingga mempercepat proses pemberian PMN kepada BUMN-BUMN yang membutuhkan
RELATED ARTICLES
RUU BUMN Ditargetkan Selesai September
Revisi Undang-Undang (UU) BUMN diharapkan bisa memberikan kewenangan bagi Kementerian BUMN untuk mendorong perbaikan dan penguatan kinerja pelat merah
Context.id, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengharapkan agar Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dapat segera diwujudkan.
Menurutnya, RUU BUMN akan menjadi langkah besar dalam menghadapi berbagai kompleksitas yang ada dalam tubuh BUMN dengan lebih terkoordinasi.
“BUMN ini melayani banyak kementerian dan inilah kenapa salah satu programnya, mudah-mudahan. Saya tidak tahu apakah September ini bisa goal yaitu mengenai RUU," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (31/8).
BACA JUGA: BUMN Karya Doyan Utang, Subkontraktor Daerah Menjerit
Erick berpendapat bahwa BUMN memiliki keterkaitan dengan banyak kementerian dan diharapkan penugasan harus disinkronisasikan sejak awal antara menteri yang menugaskan, baik itu Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri BUMN dan diawasi Komisi VI.
Dalam RUU tersebut, Erick juga menyatakan aturan penyertaan modal negara (PMN) yang acap kali menjadi polemik sebagai sebuah hal yang buruk. Padahal realitanya, ada dividen atau setoran BUMN kepada negara yang jumlahnya jauh lebih besar.
Erick mengatakan jumlah utang BUMN yang mencapai Rp1.600 triliun masih lebih rendah daripada modal BUMN yang mencapai Rp3.100 triliun.
"Seakan-akan hanya disuntik terus tapi dividennya tidak dicatat. Bicara dunia usaha itu biasanya 70 persen utang, modalnya 30 persen. Kalau ini sudah jelas. Modalnya 65 persen, utang hanya 35 persen," ujar Erick.
Erick juga meminta agar RUU tersebut bisa memberikan kewenangan bagi Kementerian BUMN untuk memutuskan penutupan perusahaan atau merger ke Kementerian BUMN.
Kedua, meminta 2 persen dividen untuk Kementerian BUMN. Ketiga, meminta dividen BUMN dikumpulkan di Kementerian BUMN sehingga mempercepat proses pemberian PMN kepada BUMN-BUMN yang membutuhkan
POPULAR
RELATED ARTICLES