Akankah Sambo Batal Dihukum Mati?
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.
![](https://context.id/images-data/2023/02/14/13022023-bi-arf-22-sidang putusan sambo-1.jpg)
Context.id, JAKARTA - "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo sambil sedikit terbata-bata, Senin (13/2/2023).
Hal itu pun disambut tepuk tangan meriah oleh hampir seisi hadirin yang menghadiri persidangan, baik keluarga Brigadir Yosua maupun kelompok pendukung keadilan bagi Yosua.
Namun, vonis bukanlah final dari kasus Ferdy Sambo. Soalnya, masih ada tahapan lainnya sebelum dijatuhi hukuman mati yakni pengajuan grasi kepada Presiden. Jika grasi diterima, ia bisa saja hukuman diringankan. Namun, apabila grasi masih belum diterima sampai tiga tahun ataupun hukuman mati tidak dilaksanakan hingga tiga tahun, baik karena banding ataupun kasasi, bisa saja Ferdy Sambo tetap berkurang hukumannya.
Loh kenapa? Menurut ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, ketika Undang-Undang KUHP baru diberlakukan tiga tahun lagi, hal itu dapat menggagalkan euforia pendukung Yosua.
“Kita bersyukur Ferdy Sambo dihukum mati. Tapi jangan senang dulu, belum tentu ia akan dihukum mati jika KUHP yang baru sudah berlaku,” ujar Asep seperti yang ditayangkan Metro TV dan dikutip Solopos.
Pasalnya, dalam UU tersebut menyatakan bahwa hukuman mati bersifat tentatif. Dalam pasal 100 UU KUHP, disebutkan bahwa terpidana mati diberikan waktu 10 tahun untuk menunjukkan kelakuan baik.
Jika selama masa tersebut terpidana mati dapat berubah dan berkelakuan terpuji, vonis matinya dapat berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun, dengan Keputusan Presiden dan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Adapun selain mengenai pemberlakuan KUHP ini, terdapat pula beberapa fakta lainnya mengenai hukuman mati Sambo. Berikut ringkasannya.
1. “Hadiah” Ulang Tahun ke-50
Vonis mati ini menjadi hadiah ulang tahun ke-50 sang jenderal yang baru saja bertambah umur pada 9 Februari lalu. Dengan demikian, ia menjadi satu-satunya jenderal termuda yang divonis mati.
Mengutip Bisnis, ia juga menjadi jenderal bintang dua pertama yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Adapun hal itu sesuai dengan dakwaan yang dikenakan padanya, yakni UU KUHP pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1. Di mana Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dapat dikenakan hukuman mati. ”Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1,” ujar jaksa.
2. Motif Belum Diketahui
Pada persidangan Senin (13/2/2023), hakim ketua sempat menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo dan menuntunnya pada hukuman mati. Mulai dari pembunuhan ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, hingga menyebabkan banyak keterlibatan anggota Polri.
Namun, pada persidangan tersebut tidak disebutkan motif dari Ferdy Sambo.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Akankah Sambo Batal Dihukum Mati?
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.
![](https://context.id/images-data/2023/02/14/13022023-bi-arf-22-sidang putusan sambo-1.jpg)
Context.id, JAKARTA - "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo sambil sedikit terbata-bata, Senin (13/2/2023).
Hal itu pun disambut tepuk tangan meriah oleh hampir seisi hadirin yang menghadiri persidangan, baik keluarga Brigadir Yosua maupun kelompok pendukung keadilan bagi Yosua.
Namun, vonis bukanlah final dari kasus Ferdy Sambo. Soalnya, masih ada tahapan lainnya sebelum dijatuhi hukuman mati yakni pengajuan grasi kepada Presiden. Jika grasi diterima, ia bisa saja hukuman diringankan. Namun, apabila grasi masih belum diterima sampai tiga tahun ataupun hukuman mati tidak dilaksanakan hingga tiga tahun, baik karena banding ataupun kasasi, bisa saja Ferdy Sambo tetap berkurang hukumannya.
Loh kenapa? Menurut ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, ketika Undang-Undang KUHP baru diberlakukan tiga tahun lagi, hal itu dapat menggagalkan euforia pendukung Yosua.
“Kita bersyukur Ferdy Sambo dihukum mati. Tapi jangan senang dulu, belum tentu ia akan dihukum mati jika KUHP yang baru sudah berlaku,” ujar Asep seperti yang ditayangkan Metro TV dan dikutip Solopos.
Pasalnya, dalam UU tersebut menyatakan bahwa hukuman mati bersifat tentatif. Dalam pasal 100 UU KUHP, disebutkan bahwa terpidana mati diberikan waktu 10 tahun untuk menunjukkan kelakuan baik.
Jika selama masa tersebut terpidana mati dapat berubah dan berkelakuan terpuji, vonis matinya dapat berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun, dengan Keputusan Presiden dan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Adapun selain mengenai pemberlakuan KUHP ini, terdapat pula beberapa fakta lainnya mengenai hukuman mati Sambo. Berikut ringkasannya.
1. “Hadiah” Ulang Tahun ke-50
Vonis mati ini menjadi hadiah ulang tahun ke-50 sang jenderal yang baru saja bertambah umur pada 9 Februari lalu. Dengan demikian, ia menjadi satu-satunya jenderal termuda yang divonis mati.
Mengutip Bisnis, ia juga menjadi jenderal bintang dua pertama yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Adapun hal itu sesuai dengan dakwaan yang dikenakan padanya, yakni UU KUHP pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1. Di mana Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dapat dikenakan hukuman mati. ”Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1,” ujar jaksa.
2. Motif Belum Diketahui
Pada persidangan Senin (13/2/2023), hakim ketua sempat menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo dan menuntunnya pada hukuman mati. Mulai dari pembunuhan ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, hingga menyebabkan banyak keterlibatan anggota Polri.
Namun, pada persidangan tersebut tidak disebutkan motif dari Ferdy Sambo.
POPULAR
RELATED ARTICLES