Pangkat Tituler Seharusnya Diberikan pada Siapa?
Pro-kontra pemberian pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Deddy Corbuzier.
Context.id, JAKARTA - Selebritas sekaligus Youtuber Deddy Corbuzier diberikan pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat ini sudah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan mempertimbangkan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” ujar juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Namun, penganugerahan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, pemberian pangkat ini dianggap tidak mendesak dan tidak sesuai dengan aturan. “Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?” ujar pakar militer Connie Rahakundini Bakrie, dikutip dari Tempo.
Menurut Connie, perekrutan luar biasa pada sipil untuk mendapatkan pangkat militer harus sesuai dengan kebutuhan, bukan sekadar keinginan dari menteri ataupun panglima TNI.
Dikutip dari Tempo, tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Jadi, sosok yang menerima gelar ini akan berpangkat mayor tapi tidak perlu menjalankan tugas mayor dalam kemiliteran.
Adapun hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Adapun warga yang mendapatkan pangkat tituler juga berkewajiban mematuhi hukum militer dan berada di bawah kewenangan peradilan militer.
Adapun yang seharusnya bisa diberikan pangkat tituler adalah ketika sedang ada kondisi yang sangat mendesak. Seperti ketika sedang operasi dan dibutuhkan perwira rohani untuk bertugas, maka pihak militer boleh mengajukan perekrutan rohaniawan untuk melaksanakan tugas tersebut dan diberikan pangkat tituler.
Lalu, contoh lainnya adalah ketika ada sebuah kejahatan militer dan pelaku harus diadili di medan perang karena kejahatannya. Padahal, saat itu sedang tidak ada hakim, jaksa, maupun pembela di lokasi. Maka dari itu militer dapat menunjuk sipil yang berpotensi untuk menggantikan posisi itu untuk sementara.
“Oleh karena itu, pada dasarnya, semua pangkat tituler adalah sementara dan akan dicabut setelah misi selesai,” ujar Connie.
Bisa Mendapatkan Gaji Tentara dan Tidak Boleh Ikut Pemilu
Seorang yang mendapatkan pangkat atau gelar Letkol Tituler TNI berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil, sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
Namun, layaknya semua anggota militer dan polisi, warga sipil yang mendapatkan gelar tituler juga akan terikat dengan aturan militer, seperti tidak mendapatkan hak pilih dalam pemilu.
Siapa Saja yang Pernah Dapatkan Pangkat Tituler?
Sebelum Deddy Corbuzier, seorang maestro biola Indonesia, Idris Sardi juga sempat memperoleh letkol tituler. Pasalnya, ia harus melatih musik di lingkungan militer dan gelar itu diberikan agar Idris lebih mudah melaksanakan pekerjaannya.
Pasalnya, karena statusnya yang sipil, ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komando kepada prajurit TNI.
Selain itu, adapula artis lainnya seperti Amoroso Katamsi, Kris Bintaro, Bing Slamet, Tessy Srimulat, serta Ratmi B29 yang pernah mendapatkan pangkat tituler, karena jasanya dalam membela negara ataupun pengabdiannya dalam dunia seni.
RELATED ARTICLES
Pangkat Tituler Seharusnya Diberikan pada Siapa?
Pro-kontra pemberian pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Deddy Corbuzier.
Context.id, JAKARTA - Selebritas sekaligus Youtuber Deddy Corbuzier diberikan pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat ini sudah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan mempertimbangkan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” ujar juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Namun, penganugerahan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, pemberian pangkat ini dianggap tidak mendesak dan tidak sesuai dengan aturan. “Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?” ujar pakar militer Connie Rahakundini Bakrie, dikutip dari Tempo.
Menurut Connie, perekrutan luar biasa pada sipil untuk mendapatkan pangkat militer harus sesuai dengan kebutuhan, bukan sekadar keinginan dari menteri ataupun panglima TNI.
Dikutip dari Tempo, tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Jadi, sosok yang menerima gelar ini akan berpangkat mayor tapi tidak perlu menjalankan tugas mayor dalam kemiliteran.
Adapun hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Adapun warga yang mendapatkan pangkat tituler juga berkewajiban mematuhi hukum militer dan berada di bawah kewenangan peradilan militer.
Adapun yang seharusnya bisa diberikan pangkat tituler adalah ketika sedang ada kondisi yang sangat mendesak. Seperti ketika sedang operasi dan dibutuhkan perwira rohani untuk bertugas, maka pihak militer boleh mengajukan perekrutan rohaniawan untuk melaksanakan tugas tersebut dan diberikan pangkat tituler.
Lalu, contoh lainnya adalah ketika ada sebuah kejahatan militer dan pelaku harus diadili di medan perang karena kejahatannya. Padahal, saat itu sedang tidak ada hakim, jaksa, maupun pembela di lokasi. Maka dari itu militer dapat menunjuk sipil yang berpotensi untuk menggantikan posisi itu untuk sementara.
“Oleh karena itu, pada dasarnya, semua pangkat tituler adalah sementara dan akan dicabut setelah misi selesai,” ujar Connie.
Bisa Mendapatkan Gaji Tentara dan Tidak Boleh Ikut Pemilu
Seorang yang mendapatkan pangkat atau gelar Letkol Tituler TNI berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil, sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
Namun, layaknya semua anggota militer dan polisi, warga sipil yang mendapatkan gelar tituler juga akan terikat dengan aturan militer, seperti tidak mendapatkan hak pilih dalam pemilu.
Siapa Saja yang Pernah Dapatkan Pangkat Tituler?
Sebelum Deddy Corbuzier, seorang maestro biola Indonesia, Idris Sardi juga sempat memperoleh letkol tituler. Pasalnya, ia harus melatih musik di lingkungan militer dan gelar itu diberikan agar Idris lebih mudah melaksanakan pekerjaannya.
Pasalnya, karena statusnya yang sipil, ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komando kepada prajurit TNI.
Selain itu, adapula artis lainnya seperti Amoroso Katamsi, Kris Bintaro, Bing Slamet, Tessy Srimulat, serta Ratmi B29 yang pernah mendapatkan pangkat tituler, karena jasanya dalam membela negara ataupun pengabdiannya dalam dunia seni.
POPULAR
RELATED ARTICLES