Stories - 10 October 2022

Yusuf Mansur Jadi Komisaris Grab, Humas: Tidak Benar!

Ustaz Yusuf Mansur mengaku sebagai salah satu komisaris dari perusahaan ride hailing Grab Holdings Ltd. (GRAB).


Ustaz Yusuf Mansur mengaku sebagai salah satu komisaris dari perusahaan ride hailing Grab Holdings Ltd. (GRAB).

Context.id, JAKARTA - Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi buah bibir di dunia maya. Pasalnya, ia mengaku sebagai salah satu komisaris dari perusahaan ride hailing Grab Holdings Ltd. (GRAB) dalam salah satu video Youtube dari akun “Detektif Dhi Short”. 

“Saya Komisaris di sana. Oh iya, gue diem aja digaji. Karena Grab mempersilahkan saya belajar dan saya juga nawaitu belajar,” ujar Yusuf Mansur.

Dalam video tersebut, ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menandatangani dan menyetujui untuk menjadi salah satu direksi dari perusahaan multinasional tersebut. “Ketika saya tanda tangan mengiyakan jadi Komisaris Grab, dengan izin Allah saya (belajar),” ujar Yusuf lagi. 

Hal itu pun langsung ditampik oleh pihak manajemen Grab Indonesia. Head Corporate and Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini menegaskan bahwa klaim sang penceramah itu tidak benar. 

“Terkait unggahan video yang beredar di media sosial mengenai klaim Ustad Yusuf Mansur sebagai Komisaris dari Grab Holding Limited, bersama ini kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujarnya melalui keterangan resmi, pada Jumat (7/10/2022).

Namun, setelah diselidiki lagi, dilansir dari Bisnis, nama Yusuf Mansur memang tidak tertera di jajaran petinggi perusahaan, baik sebagai direktur maupun komisaris. Adapun berikut ini anggota direksi Grab dilansir dari situs resmi Grab.

Chief Executive Officer, Co-Founder and Chairman: Anthony Tan

Co-Founder and Director: Hooi Ling Tan

Independent Director: Dara Khosrowshahi

Independent Director: Ng Shin Ein

Independent Director: John Rogers

Independent Director: Oliver Jay

Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur sudah berulang kali menjadi perhatian publik. Mulai dari skandal aplikasi Paytren, kripto koin I-COIN milik anaknya, gugatan kepada dirinya dari korban Patungan Usaha karena dianggap melakukan wanprestasi, gugatan mengenai pembangunan condotel dan hotel, digugat karena investasi tabung tanah, investasi hotel bodong, hingga investasi bodong sebesar Rp98 triliun. 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024