Stories - 10 October 2022

Yusuf Mansur Jadi Komisaris Grab, Humas: Tidak Benar!

Ustaz Yusuf Mansur mengaku sebagai salah satu komisaris dari perusahaan ride hailing Grab Holdings Ltd. (GRAB).


Ustaz Yusuf Mansur mengaku sebagai salah satu komisaris dari perusahaan ride hailing Grab Holdings Ltd. (GRAB).

Context.id, JAKARTA - Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi buah bibir di dunia maya. Pasalnya, ia mengaku sebagai salah satu komisaris dari perusahaan ride hailing Grab Holdings Ltd. (GRAB) dalam salah satu video Youtube dari akun “Detektif Dhi Short”. 

“Saya Komisaris di sana. Oh iya, gue diem aja digaji. Karena Grab mempersilahkan saya belajar dan saya juga nawaitu belajar,” ujar Yusuf Mansur.

Dalam video tersebut, ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menandatangani dan menyetujui untuk menjadi salah satu direksi dari perusahaan multinasional tersebut. “Ketika saya tanda tangan mengiyakan jadi Komisaris Grab, dengan izin Allah saya (belajar),” ujar Yusuf lagi. 

Hal itu pun langsung ditampik oleh pihak manajemen Grab Indonesia. Head Corporate and Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini menegaskan bahwa klaim sang penceramah itu tidak benar. 

“Terkait unggahan video yang beredar di media sosial mengenai klaim Ustad Yusuf Mansur sebagai Komisaris dari Grab Holding Limited, bersama ini kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujarnya melalui keterangan resmi, pada Jumat (7/10/2022).

Namun, setelah diselidiki lagi, dilansir dari Bisnis, nama Yusuf Mansur memang tidak tertera di jajaran petinggi perusahaan, baik sebagai direktur maupun komisaris. Adapun berikut ini anggota direksi Grab dilansir dari situs resmi Grab.

Chief Executive Officer, Co-Founder and Chairman: Anthony Tan

Co-Founder and Director: Hooi Ling Tan

Independent Director: Dara Khosrowshahi

Independent Director: Ng Shin Ein

Independent Director: John Rogers

Independent Director: Oliver Jay

Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur sudah berulang kali menjadi perhatian publik. Mulai dari skandal aplikasi Paytren, kripto koin I-COIN milik anaknya, gugatan kepada dirinya dari korban Patungan Usaha karena dianggap melakukan wanprestasi, gugatan mengenai pembangunan condotel dan hotel, digugat karena investasi tabung tanah, investasi hotel bodong, hingga investasi bodong sebesar Rp98 triliun. 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Tuai Pro-Kontra, Parlemen Swedia Sahkan Revisi UU Pergantian Kelamin

Parlemen Swedia telah mengesahkan revisi undang-undang baru yang memudahkan seseorang untuk mengubah jenis kelamin mereka

Context.id | 19-04-2024

Google Kembali PHK Karyawan, CEO Memprediksi Tahun Depan Juga

Sebelumnya, Google telah memecat ratusan karyawan pada Januari lalu demi efisiensi keuangan untuk pengembangan teknologi AI

Context.id | 19-04-2024

OJ Simpson, Dari Superstar Jadi Narapidana

Dia kemudian mencapai rekor dan menjadi salah satu pemain terhebat dalam sejarah American football.

Noviarizal Fernandez | 19-04-2024

Post Holiday Blues, Depresi Setelah Liburan

Tak jarang ditemui setelah liburan ada yang belum siap untuk kembali melakukan rutinitas sehingga mengalami kecemasan

Context.id | 19-04-2024